Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Efektifitas Pra Peradilan Ditingkat Penyidik, Penuntutan Terhadap Proses Peradilan dengan rumusan masalah “Bagaimana Efektifitas Pra Peradilan Ditingkat Penyidik, Penuntutan Terhadap Proses Peradilan”. Metode yang digunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Praperadilan ini tidak lain adalah demi tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan ini juga berfungsi sebagai alat kontrol terhadap penyidik atau penuntut umum terhadap penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya, kemudian terhadap penghentian penyidikan, undang-undang memberikan hak kepada penuntut umum atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan, demikian pula sebaliknya penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan pemeriksaan sah atau tidak penghentian penuntutan kepada praperadilan. Kata Kunci : Efektifitas Pra Peradilan, Proses Peradilan, Tegaknya Hukum
Copyrights © 2013