Jurnal LEX SPECIALIS
No 19 (2014): Juni

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN ATAS KARYAWAN PT. CANTIKA MANDIRI PRATAMA DENGAN PT. JAMSOSTEK CABANG JAMBI

Abdul Hariss (Unknown)
Madya Madya (Unknown)
Rusniah Bt Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2017

Abstract

Perjanjian jaminan pemeliharaan kesehatan yang diadakan antara PT. Cantika Mandiri Pratama dengan PT. Jamsostek Cabang Jambi adalah perjanjian asuransi kesehatan yang diikat dalam surat perjanjian pertanggungan kesehatan karyawan.Setelah diikat dalam suatu perjanjian yang disepakati bersama, maka kedua belah pihak harus melaksanakan seluruh ketentuan yang ada dalam perjanjian tanpa harus mengurangi atau melebihi.Terwujudnya jaminan pemeliharaan kesehatan dari PT. Jamsostek Cabang Jambi adalah pada saat pemberian dana kepada karyawan yang mengajukan klaim pemeliharaan kesehatannya. PT. Jamsostek Cabang Jambi wajib menyerahkan dana jaminan pemeliharaan kesehatan pada saat karyawan mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Namun dalam kenyataan, pada pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan terdapat adanya wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh salah satu pihak, yaitu PT. Jamsostek Cabang Jambi hingga merugikan pihak karyawan PT. Cantika Mandiri Pratama.Karyawan hanya merupakan objek dari perjanjian pertanggungan pemeliharaan kesehatan yang diadakan antara PT. Cantika Mandiri Pratama dengan PT. Jamsostek Cabang Jambi, sangat dimungkinkan kurang atau tidak adanya perlindungan hukum terhadap karyawan dalam hal penerimaan jaminan pemeliharaan kesehatannya. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Copyrights © 2014