Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENDAFTARAN TANAH WAKAF BERDASARKAN PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN WAKAF (Studi Tanah Wakaf Peribadatan Di Kecamatan Sungai Raya)

NIM. A11110181, DWI PURWANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2019

Abstract

ABSTRAK Wakaf disyaratkan terhadap harta kekayaan yang tahan lama, seperti halnya dalam bentuk harta benda yang berupa tanah, yang dikatakan bersifat tetap, dan tergolong kepada benda yang tidak bergerak di dalam sistem hukum perdata (Pasal 499 KUHPerdata), namun dari sejarah timbulnya wakaf di zaman Rasulullah bendanya tidak hanya tanah tetapi juga dimungkinkan benda yang tahan lama termasuk hewan atau ternak. Hal ini disebabkan karena wakaf tersebut yang diambil adalah manfaat, atau kegunaan dari benda tersebut,bendanya harus benda yang jelas atau benda yang berwujud nyata, dan manfaat dari benda tersebut adalah untuk fungsi sosial atau untuk kemasyarakatan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa wakaf itu disyaratkan adanya manfaat yang bersifat terus-menerus, dari suatu barang yang diwakafkan, yang jelas bisa dimanfaatkan, dan wujud barang tersebut tidak habis, masih tetap ada, misalkan barang yang bergerak, hewan dan yang sejenisnya.Penelitian hukum adalah suatu proses untuk mencari hukum yang mengatur kegiatan dimasyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jenis Penelitian, penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari berbagai literatur-literatur dan pendapat para sarjana yang berkaitan dengan masalah yang di teliti.Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kementrian Agama dan 3 (tiga) KUA di Kabupaten Kubu Raya diperoleh hasil yaitu : aktor yang mempengaruhi terjadinya permasalahan perwakafan di Kabupaten Kubu Raya adalah Faktor Keluarga yaitu tidak adanya musyawarah antara wakif dan keluarganya sebelum mewakafkan tanahnya, Faktor masyarakat yaitu adanya anggapan sebagian besar masyarakat bahwa tanpa sertipikatpun kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat karena di atas tanah wakaf atau lahan tersebut sudah berdiri tempat ibadah (musholla atau masjid) dan Faktor Lingkungan yaitu Kurangnya komunikasi antara wakif, ahli waris, nazhir, PPAIW dan Kantor Pertanahan sehingga status tanah tidak jelas batas dan kepemilikannya.  Kata Kunci : Tanah Wakaf, Pemda, Pendaftaran Tanah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...