A B S T R A KSetiap orang yang melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain dan dalam membuktikan orang tersebut maka di butuhkan alat bukti yang kuat. Jika alat bukti yang di temukan sangat kuat maka seseorang yang melakukan perbuatan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Berdasarkan data putusan pengadilan nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk yang telah peneliti dapat dengan rincian sebagai berikut terdakwa dijatuhkan putusan bebas dan semua denda perkara dilimpahkan oleh negara. Putusan ini bahkan tidak memiliki keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi korban dan masyarakat. Hal ini menunjukan penegakan hukum tidak efektifnya untuk para pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak. Dengan dijatuhkan putusan bebas oleh hakim kepada pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak dapat menimbulkan dampak negatif berupa kembali terjadi tindak pidana eksploitasi seksual anak bahkan bisa meningkatkan jumlah tindak pidana eksploitasi seksual anak, yang di karenakan putusan hakim yang membebaskan pelaku turut serta melakukan tindak pidana eksploitasi seksual anak tersebut. Judul skripsi ini adalah : “Analisa Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Eksploitasi Seksual Anak (Studi Putusan Nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk)” Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu “Bagaimana Analisa Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Eksploitasi Seksual Anak (Studi Putusan Nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk)”. Adapun tujuan skripsi ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengaruh putusan hakim yang ringan dalam putusan perkara tindak pidana eksploitasi seksual anak dalam putusan nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan putusan bebas terutama dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual anak dalam putusan nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk, memberikan sumbangsih dalam pemikiran kepada para penegak hukum khususnya hakim dan para penegak hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual anak. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta, dan data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan dan di kuatkan oleh buku-buku dan refrensi yang berhubungan dengan perkara tindak pidana eksploitasi seksual anak.Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan eksploitasi seksual anak putusan nomor : 1028/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk yaitu, “tidak memberikan efek jera kepada terdakwa dan sistem penegakan hukum tidak memiliki keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam memutus perkara tersebut”. Kata kunci : ANALISA, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, HAKIM, TINDAK PIDANA EKPLOITASI SEKSUAL.
Copyrights © 2019