Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERAN KORBAN PEMALSUAN SURAT KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KOTA PONTIANAK

NIM. A11111058, RIDHO SEPTIAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 May 2019

Abstract

Dalam Ilmu Hukum, terjadinya kejahatan dapat dilihat dari berbagai sudut salah satunya adalah dari sudut viktimologi yang memfokuskan pada terjadinya kejahatan dari sudut peran korban, karena dalam kejahatan terdapat 2 (dua) pihak paling sedikit yaitu pelaku dan korban. Begitu pula terjadinya tindak pidana pemalsuan surat hak atas tanah dalam proses penerbitan sertipihak hak milik. Tanpa disadarinya, pemilik hak atas tanah selaku korban berperan dalam terjadinya kejahatan pemalsuan, karena tidak memproses lebih lanjut atas bukti hak serta membiarkan tanah miliknya dalam keadaan semak belukar.Pembiaran atas tanah oleh pemilik (baik atas dasar milik adat, hak garap dan lain sebagainya) tanpa disadari olehnya bahwa ia telah memberikan kesempatan atau setidak-tidaknya menimbulkan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan suatu tindak kejahatan pemalsuan. Korban dipandang sebagai pihak yang paling banyak merasakan kerugian dan harus dilindungi segala hak-haknya, namun ditinjau dari victimologi, untuk memahami masalah terjadinya kejahatan, terlebih dahulu harus memahami peranan korban yang mempengaruhi terjadinya kejahatan. Pihak Korban mempunyai status sebagai partisipan baik secara aktif maupun pasif dalam suatu kejahatan.Korban kejahatan ini baik sebagai penderita sekaligus sebagai faktor/elemen atau berkontribusi dalam terjadinya suatu kejahatan sebagaimana diatur dalamPasal 263 Kitab Undang-Undanag Hukum Pidana diancam dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.Pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas persil tanah yang kosong (tanpa penghuni), tidak diketahui siapa yang menjadi pemegang hak garapnya dan tidak terdaftar. Dalam pembuatan SPT sekarang ini tidak lagi melibatkan institusi pemerintah, tetapi cukup dibuat sendiri dan kemudian dimintakan untuk diketahui oleh Kepala Lingkungan setempat atau Ketua Rukun Tetangga (RT).Untuk mencegah terjadinya kejahatan pemalsuan atas surat asal-usul kepemilikan tanah, maka sudah sebaiknya lebih memberdayakan dan melibatkan secara langsung lembaga-lembaga pemerintah terendah seperti Kepala Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Kelurahan dengan meletakan dasar hokum dibuatnya buku tanah alas hak adat atau atas dasar jual beli adat  Kata Kunci       : Hak Atas Tanah, Pemalsuan Surat, Victimologi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...