Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI OLEH PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA PADA PT. PANINDAI-ICHILIFE DI KOTA PONTIANAK

NIM. A01112067, WICKY LEONARDO (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2019

Abstract

ABSTRAKPenunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis   PT. PaninDai-ichiLife di Kota Pontianak mengakibatkan pemegang polis yang bersangkutan tidak mengikuti perjanjian untuk melakukan kewajibannya, yaitu melakukan pembayaran premi sebesar nilai nominal dan periode waktu yang telah disepakati. Jika dalam pelaksanaan perjanjian  tidak  terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah di sepakati  maka para pihak telah wanprestasi.Perjanjian dalam polis asuransi jiwa PT.PaninDai-ichiLife yang terjadi menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya, salah satu kewajiban pemegang polis asuransi jiwa PT.PaninDai-ichiLife adalah membayar premi secara berkala sesuai dengan nilai nominal yang telah disepakati dan tepat waktu. Penunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis dapat membatalkan dan berakhirnya pertanggungan.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta fakta pemegang polis melakukan penunggakan pembayaran premi yang diperoleh dari lapangan melalui pimpinan perusahaan asuransi jiwa PT. PaninDai-ichiLife selaku pemilik agency dan 2 orang manager pada saat penelitian dilakukan.Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya penunggakan pembayaran premi asuransi jiwa pada PT. PaninDai-ichiLife di kota Pontianak  wanprestasi dalam hal pembayaran premi di karenakan sebagian besar kebutuhan hidup pemegang polis semakin meningkat, disamping timbulnya keraguan dalam urusan klaim. Pemegang polis sangat menyadari dengan terjadinya penunggakan pembayaran premi ini dapat mengakibatkan polis menjadi tidak aktif lagi, sehingga menyebabkan berakhirnya pertanggungan.Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak PT.PaninDai-ichiLife terkait dengan penunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis adalah menyampaikan  informasi melalui surat, sms dan agen bahwa premi telah jatuh tempo dan terjadi  wanprestasi dalam melakukan pembayaran premi., pihak PT.PaninDai-ichiLife memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran premi selama 30 hari atau melakukan pembayaran melalui pemotongan saldo yang telah terbentuk (jika ada) dan  upaya trakhir yang dilakukan oleh agen penjual adalah menghubungi pemegang polis dan membantu perose pemulihan jika sampai terjadi lapse atau tidak aktif . Kata Kunci: Penunggakan Pembayaran Premi, Pemegang Polis Asuransi Jiwa

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...