LEX ET SOCIETATIS
Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis

MAKNA ASAS LEGALITAS TERHADAP KEBERADAAN HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA

Mokoginta, Mardi R. (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum dalam berlakunya hukum pidana adat di Indonesia dan bagaimana makna asas legalitas terhadap keberadaan hukum pidana adat (hukum tidak tertulis). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dasar hukum berlakunya hukum pidana adat terdapat pada Pasal 5 ayat 3  sub (b) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 ayat 1, dan Pasal 50 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009. Pada asasnya, hukum pidana adat adalah perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat sehingga menimbulkan adanya gangguan ketentraman dan keseimbangan masyarakat bersangkutan. 2. Dimensi kriminalisasi hukum pidana adat juga bersumber baik sumber tertulis dan tidak tertulis. Tegasnya, sumber tertulis dapat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang timbul, diikuti dan ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat adat bersangkutan. Kemudian sumber tidak tertulis dari hukum pidana adat adalah semua peraturan yang dituliskan seperti di atas daun lontar, kulit atau bahan lainnya. Bahwa hubungan hukum pidana adat dengan hukum pidana tertulis dapat dilihat dengan berlakunya  asas legalitas formal dan asas legalitas materiel.Kata kunci: Asas Legalitas, Keberadaan, Hukum pidana Adat

Copyrights © 2019