Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di kantor pertanahan kota Manado, faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mesiasi dan upaya yang dilakukan oleh kantor pertanahan kota Manado untuk mengatasi penghambat dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi di kantor pertanahan Kota Manado dilaksanakan berdasarkan Keputusan kepala BPN Republik Indonesia No. 34 tahun dan Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. 2. Kantor pertanahan kota Manado mengalami kendala sebagai berikut: (1) Ketidakhadiran para pihak (2) Adanya pihak yang tidak mau dimediasi karena merasa dirinya memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang melebihi pihak lainnya (3) kurangnya waktu dan SDM (4) Tidak ada itikad baik dari para pihak yang bersengketa (5) tidak ada komitmen untuk berdamai. 3. Upaya untuk mengatasi faktor-faktor penghambat tersebut antara lain: (1) melakukan pemanggilan kembali (2) mediator mengizinkan untuk membawa serta keluarga atau orang yang dapat dipercaya atau kuasa hukumnya (3) Menegaskan para pihak untuk beretikad baik dalam jalannya mediasi (4) menyarankan para pihak untuk menyelesaikan perkara ke pengadilan (5) Membuat Tim mediator yang berisi orang-orang yang berkompeten dibidang pertanahan agar mediasi efektif dilaksanakan.Kata kunci: Mekanisme, penyelesaian sengketa tanah.
Copyrights © 2019