Tahun 2010 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulaiberlaku. UU tersebut merupakan penjabaran hak warga masyarakat untuk memeroleh informasisebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tiga tahun setelah UU KIP dinyatakan berlaku, PemerintahKota Bogor dihadapkan pada penyelesaian kasus sengketa informasi yang dimediasi oleh KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat sebagai akibat ketidak-mampuannya memenuhi permohonaninformasi publik. Pada tahun 2012 telah empat kali Pemerintah Kota Bogor bersengketa dengan LSMSahabat Muslim dan empat kali juga pada tahun 2013. Banyaknya kasus sengketa informasi publikmerupakan salah satu symtoms yang mengindikasikan ketidaksiapan Pemerintah Kota Bogormelaksanakan amanat UU KIP. Ketidaksiapan itu dapat diukur dari aspek ketersediaan informasipublik secara berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat di masing-masing dinasPemerintah Kota Bogor, baik melalui media cetak maupun media lainnya. Berdasarkan fakta tersebut,maka menarik diketahui, bagaimana kesiapan Pemerintah Kota Bogor dalam mengimpelementasikanUU KIP. Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bogor merupakan salah satuorganisasi perangkat daerah Kota Bogor yang wajib menjalankan amanat UU KIP dan berperansebagai penggerak implementasi UU KIP di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Dengan demikian,kesiapan Bagian Humas dapat mencerminkan kesiapan Pemerintah Kota Bogormengimplementasikan UU KIP. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implementasi UU KIP di Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor telah dilaksanakan dengan kategori kriteria penilaian baik (2,42).
Copyrights © 2014