LEX ET SOCIETATIS
Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis

ASPEK HUKUM PEMBERIAN KREDIT DAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN

Eman, Ronald M. J. (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2019

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit perbankan menurut Undang-Undang Perbankan dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit perbankan menurut Undang-Undang Perbankan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya, penilaian terhadap modal, penilaian terhadap agunan jaminan kredit dan penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur. Selain itu bank harus pula mengetahui tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembangan kredit serta urgensi kredit yang diminta oleh debitur. 2. Fungsi jaminan dalam pemberian kredit perbankan adalah untuk mengamankan pelunasan kredit oleh debitur dan sebagai pendorong motivasi debitur untuk melunasi kreditnya kepada bank agar hartanya yang dijadikan jaminan kredit tidak hilang karna harus dijual oleh bank pada saat debitur cedera janji. Oleh karena itu sesuai peraturan intern masing-masing bank, nilai jaminan kredit yang diserahkan debitur kepada bank harus lebih besar dari nilai kredit yang diberikan bank kepada debitur.Kata kunci: Aspek hukum, pemberian kredit dan jaminan, perbankan

Copyrights © 2019