JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 1 (2019)

FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA (Studi di Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan)

Behuku, Soni (Unknown)
Nayoan, Herman (Unknown)
Sumampouw, Ismail (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2019

Abstract

Badan permusyawaratan desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa di Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, apakah sudah sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundag-undangan atau malah sebaliknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan cara pengumpulan data, wawancara langusng, observasi dilapangan serta melaluai kajian dokumen. Berdasarkan hasil penelitian terkait fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyusunan peraturan yang peneliti lakukan di desa temboan, menunjukan bahwa; fungsi BPD yang ada didesa temboan belum berjalan dengan maksimal atau belum sesuai dengan amanat oleh perundang-undangan yaitu terkait dengan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan penyusunan peraturan desa bersama dengan kepala desa kemudian mengenai implementasi mekanisme atau tahapan penyusunan peraturan desa yang ada didesa temboan berjalan tidak konsisten sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Hal tersebut didebabkan karena kurang atau minimnya sumber daya manusia dari anggota BPD yang ada didesa temboan. Kemudian yang menjadi hal menarik disini adalah bahwa krisisnya sumber daya manusia yang terjadi didesa temboan dikarenakan minimnya tunjangan atau penghasilan dari seorang BPD lah yang menyebabkan tidak ada satu orangpun yang berminat untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota BPD. Dari hal inilah kemudian pengisian keanggotaan BPD itu dilaksanakan oleh kepala desa dengan cara penunjukan langsung, yang secara tidak sadar hal tersebut membuka ruang atau peluang terjadinya dominasi kekuasaan dari kepala desa terhadap badan permusyawaratan desa (BPD).Kata Kunci: Fungsi BPD, Penyusunan Peraturan Desa.

Copyrights © 2019