Dewi Kurniawati, Agus Yulianto, S.H., M.H., dan Arif Zainudin, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: krniadewi333@gmail.com  Pada saat ini sudah banyak fenomena di dalam masyarakat yang berperan serta dalam kegiatan usaha niaga di bidang minyak dan gas bumi yang mempunyai kontribusi penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaan dan penyelenggaraannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran serta kesejahteraan bagi rakyat, salah satunya adalah penjualan bensin eceran dengan label Pom Mini yang ada di Kabupaten Pacitan. Untuk dapat melakukan kegiatan usaha niaga tersebut harus memiliki Izin Usaha Niaga yang di atur dalam Pasal 23 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti tentang Pelaksanaan Pasal 23 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penjual Bensin Eceran (Pom Mini) di Kabupaten Pacitan serta kendala yang dialami Penjual Bensin Eceran (Pom Mini) di Kabupaten Pacitan dalam membuat Izin Usaha Niaga. Kata Kunci: Pom Mini, Kegiatan Usaha, Izin Usaha Niaga  ABSTRACT The number of people involved in commerce in oil and gas is increasing since its contribution is essential in the state economy. The management and implementation should also be optimised for the sake of the welfare of the societies. It is noticeable that more and more people retail gasoline commonly known as Pom Mini (mini service station) in Regency of Pacitan. This type of commercial activity should hold business permit as regulated in Article 23 Paragraph (2) letter d of Act Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas. This growing business activity triggers the author to look deeper into the implementation of Article 23 Paragraph (2) letter d of Act Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas to regulate those involved in retailing gasoline in the Regency of Pacitan. Moreover, the impeding factors in the issuance of the permits were also studied. Keywords: mini service station, business activities, business permits in commerce.
Copyrights © 2019