Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap Negara yang bersangkutan terhadap pencemaran udara yang melintasi batas Negara sebagai upaya mencegah global warming. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab akibat pencemaran udara yang disebabkan oleh perusahaan atau individu sekalipun, tetap berada pada Negara yang bersangkutan selain itu bentuk tanggung jawabnya dapat berupa restitusi, kompensasi dan pemuasan. Kata Kunci : Tanggung jawab, Pencemaran Udara, global warming.
Copyrights © 2011