Menggunakan metode normatif empiris, penelitian ini berupaya agar dapat menemukan hukum in-concreto yang sesuai untuk diterapkan untuk menyelesaikan perkara jual beli barang internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaikan sengketa jual beli barang internasional dilakukan melalui perundingan dan konsiliasi. Kata kunci : kontrak, penyelesaian, konflik.
Copyrights © 2011