Komitmen untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat (indigenous peoples) tidak dapat dilihat dari sudut pandang regional atau nasional semata. Permasalahan masyarakat adat saat ini telah menjadi perhatian global sebagaimana terwujud dalam berbagai bentuk instrumen internasional baik berupa deklarasi, konvensi, kovenan, maupun standar internasional lainnya. Demikian halnya dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bagian yang esensial dari hukum internasional tentang HAM. Hak ini mendapatkan pengaturan secara khusus dalam International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR). Kata Kunci : Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Masyarakat adat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2011