Penelitian ini ditujukan untuk memberikan gambaran tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan sanksi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga baik yang dilakukan suami maupun istri. Penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu dengan menelusuri ketentuan-ketentuan hukum baik yang ada dalam al-Quran, hadits, maupun pendapat para fuqaha’. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, setiap perbuatan yang menyebabkan terkuranginya atau hilangnya hak dari masing-masing suami atau istri adalah termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dalam bentuk kekerasan seksual, fisik, psikis, dan finansial. Kedua, Terhadap KDRT yang dilakukan oleh masing-masing suami atau istri hukum Islam memberikan sanksi (‘uqubah) berupa hukuman di akhirat (dosa), kaffarat atau ta’zir.This research is aimed to provide an overview regarding the forms of domestic violence and sanctions against perpetrators of domestic violence both by husbands and wives. This research is normative research by tracing the legal provisions both in the Koran, hadith, and the opinions of the jurists. The results of this study are: first, every action that causes or diminishes the rights of each husband or wife includes domestic violence in the form of sexual, physical, psychological and financial violence. Second, Islamic law gives sanctions (‘uqubah) for any domestic violence committed by each husband or wife in the form of punishment in the hereafter (sin), kaffarat or ta'zir.
Copyrights © 2017