Artikel ini bertujuan untuk memaparkan apa yang dimaksud Kemerdekaan pada Kekuasaan Kehakiman yang dijalankan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Pendekatan secara normatif serta dengan analisis Perspektif mampu menjabarkan Kemerdekaan pada Kekuasaan Kehakiman yakni kemerdekaan dalam memberikan putusan, internal hakim, serta sistem dalam rangka menegakan keadilan dan kepastian hukum. Karena independensi kekuasaan kehakiman merupakan salah satu dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law. Key word: Kekuasaan Kehakiman, Kemerdekaan, dan Hakim
Copyrights © 2012