Memahami Demokrasi Indonesia tak bisa dilepaskan dari kenyataan sosio-kultural masyarakat. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat multikultural. Realitas masyarakat ini sudah ada bahkan jauh sebelum negara Republik Indonesia didirikan. Rupa kebudayaan yang beragam terwujud dalam budaya-budaya daerah. Di masa kolonial, pemerintah Hindia-Belanda turut melestarikan dan mengembangkan budaya daerah antara lain dengan mendirikan Java-Instituut, Batak Instituut, serta Bali Instituut. Di era kolonial, juga telah berlangsung 7 kali kongres kebudayaan (KK). Setelah Indonesia merdeka, terjadi revolusi nasional yang memunculkan ide tentang budaya nasional. Di era orde lama, keberagaman budaya, dalam demokrasi terpimpin, digunakan sebagai alat untuk tujuan revolusi. Sedangkan di era orde baru, budaya-budaya daerah, dalam demokrasi pancasila, diarahkan untuk mendukung program pembangunan. Serta, keberagaman budaya daerah berusaha untuk diintegrasikan demi menunjang integrasi/persatuan nasional. Kemudian di era reformasi, dalam iklim demokrasi liberal, individu dan atau komunitas budaya mendapatkan hak-hak kebudayaan, antara lain hak-hak tradisional, hukum adat serta tanah ulayat. Di tingkat daerah turut terwujud otonomi khusus seperti provinsi Aceh dan Papua Barat. Kesadaran akan kekayaan budaya dalam masyarakat multikultural turut mendorong lahirnya UU Pemajuan Kebudayaan. Dalam hal ini, kebudayaan dipandang sebagai modal bagi pemberdayaan masyarakat yang perlu untuk dilindungi, dimanfaatkan, dibina serta dikembangkan.
Copyrights © 2019