Abstrak Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (libraryresearch), yaitu penelitian yang sumber datanya diambil dari buku-buku dan tulisan sebagai sumber utama. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif-analisis-komparatif, yaitu metode penelitian dengan mengadakan perincian terhadap obyek yang diteliti dengan jalan menggambarkan, memilah-milah serta membandingkan antara satu dengan yang lain, sehingga dalam obyek penelitian dapat diketahui secara lebih tajam dalam memahami adanya persamaan dan perbedaan dalam obyek penelitian. Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perbedaan diantara keduanya bermuara pada ada tidaknya nuansa teologis. Dalam Islam penerapan dan pengamalan hak dan kewajiban manusia merupakan bagian dari bentuk ibadah dan mendapatkan pahala. HAM dalam Islam dapat dikatakan sebagai HAM partikular-universal. Sedangkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi sebuah negara plural lebih bernuansa moral yang pengamalannya bukan merupakan ibadah, tetapi lebih pada terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan demokratis. Oleh karena itu HAM dalam UUD 1945 lebih bersifat universal-kontekstual. Namun demikian secara konseptual, formulasi HAM dalam Islam sesuai dengan konsepsi HAM dalam UUD 1945 yang secara nyata melindungi dan menghormati hak-hak setiap individu dalam masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persamaan dan kebebasan seta menyeimbangkan hak dan kewajiban setiap individu atau kelompok tanpa harus merugikan dan membatasi hak-hak yang lain demi terciptanya keadilan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Islam, UUD 1945
Copyrights © 2018