Strategi yang diusulkan oleh Mohammad Yamin menghendaki agar Balai Agung tidak hanya melaksanakan kekuasaan yudikatif. Politik hukum ketatanegaraan dapat merubah tatanan negara. Para pemikir negara Indonesia bersikeras untuk menambah kewenangan menguji materi undang-undang terhadap UUD 1945. Negara berdasarkan hukum, keberadaan norma-norma hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat untuk mencapai ketertiban adalah karakter umum dari sebuah negara hukum. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Proses sejarah pembentukan dual rudiction lembaga yudikatif direalisasikan kedalam dua lembaga yudikatif yakni Supreme Court (MA) dan Contitutional Court (MK). Kedua lembaga yudikatif memiliki peran berbeda dan mempunyai tujuan yang sama yakni menegakkan hukum nasional.
Copyrights © 2019