Upah adalah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Agar tercapainya kemajuan suatu perusahaan maka hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha harus seimbang, menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja harian juga berhak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Batam yang tertera sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2443 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2017 yaitu Rp.3.241.125 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) dibagi 21 (dua puluh satu) sehingga upah minimum perhari yang harus dibayarkan untuk tenaga kerja harian sebesar Rp.154.339 (seratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Copyrights © 2019