Peredaran gelap narkoba saat ini sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali pada usia anak (pelajar/mahasiswa). Anak memiliki rasa ingin tahu yang begitu besar, hal inilah yang dimanfaatkan para bandar. Efek kecanduan yang diakibatkan dari pemakaian narkoba menjadi tujuan utama para bandar. Karena kecanduanya inilah maka seseorang akan berusaha sedemikian rupa untuk mendapatkan yang dibutuhkan, begitu pula dengan pelajar/mahasiswa dimana banyak upaya yang dilakukan guna memperoleh uang untuk membeli narkoba seperti memakai uang saku, memakai uang SPP, jual barang sendiri, menipu, mencuri, jual diri dan menjadi kurir narkoba. Diantara upaya tersebut ada yang merupakan perbuatan yang masih dapat diberi toleransi maupun dalam bentuk perbuatan pidana. Perbuatan pidana yang dilakukan pelajar/mahasiswa dalam memperoleh narkoba merupakan bentuk pidana yang dilakukan untuk mendukung perbuatan utamanya yaitu penyalahgunaan narkoba, dimana dalam perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara/kurungan. Jika mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak maka hendaknya perlu diperhatikan bobot pidana yang dilakukan guna menentukan upaya diversi yang dapat dikenakan untuk menyelamatkan masa depan anak dan untuk menghindari stigma negatif, serta pidana yang tidak dapat dikenakan upaya diversi. Seperti halnya keterlibatan pelajar/mahasiswa menjadi kurir narkoba, hal ini hendaknya perlu diperhatikan pula adanya modus bandar narkoba dalam mengedarkan narkoba.
Copyrights © 2019