Sistem Pre Project Selling yang dilakukan oleh pengembang perumahan (developer) sebagai pelaku usaha, seringkali enimbulkan kerugian bagi para konsumen. Apabila konsumen menderita kerugian makai a berhak untuk menuntut penggantian kerugian tersebut kepada pengembang perumahan (developer) yang bersangkutan. Tuntutan penggantian kerugian inilah yang oleh hukum dimungkinkan dan sepenuhnya diatur dalm bentuk perlindungan hukum, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya sistem Pre Project Selling yang dilakukan pengembang perumahan (developer) dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dari adanya sistem Pre Project Selling yang dilakukan pengembang perumahan (developer) tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kajian yang sesuai dengan teori dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Penelitian normatif ini juga berfungsi untuk memberikan argumentasi secara yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Dengan demikian penelitian ini dirasa sangat penting sebagai bahan masukan kebijakan agar memeberikan nilai keadilan bagi masyarakat.
Copyrights © 2019