Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. Hak atas status kewarganegaraan dimanatkan Pasal 28D ayat (4) dinyatakan sebagai hak asasi manusia (HAM, human rights) yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Ketentuan kewarganegaraan ini dipertegas kembali oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Pasal 2 UU Kewarganegaraan, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, melalui permohonan pewarganegaraan. Sehubungan dengan penerimaan ideologi oleh warga di dalam negaranya, maka orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis pula tunduk kepada Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan pemohon kewarganegaraan yang diperoleh melalui pewarganegaraan diwajibkan mengucapkan ikrar sumpah atau menyatakan janji setia, mengakui, tunduk, dan setia kepada Pancasila.Permasalahan muncul ketika negara menuai badai ideologis oleh WNI sendiri (dengan contoh kasus) yang menunjukkan sikap kontradiktif terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Sikap tersebut menjadi antitesis, sebab di alam demokrasi moderen kebebasan menyatakan pendapat adalah juga hak asasi yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU HAM, sebagai perwujudan dan ciri negara hukum (rechtsstaat). Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur atau memberikan sanksi terkait status kewarganegraan, ketika warga (masyarakat) menyatakan sikap kontradiktif (menolak, tidak tunduk) kepada asas tunggal Pancasila sebagai ideologi negara. Penelitian ini akan menjawab hal yang mendasari warga negara dengan status kewarganegaraan yang melekat padanya harus tunduk kepada Pancasila. Juga, diperbolehakannya warga negara menyatakan/ memberi pendapat/pikiran yang bersifat kontradiktif terhadap Pancasila meski dalam persfektif kebebasan menyatakan pendapat atau pikiran dijamin oleh konstitusi. Metode Penelitian ini menggunakan penelitia hukum (legal research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019