Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DAN APLIKASINYA DALAM PERLINDUNGAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) 
                    
                    Malau, Parningotan                    
                     Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area Vol 8, No 1 (2020): PUBLIKAUMA JUNI 
                    
                    Publisher : Universitas Medan Area 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31289/publika.v8i1.3580                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi Sistem Korporasi dalam perlindungan kesehatan dan keselematan kerja (K3) mengggunakan grand theory Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Perlindungan K3 pekerja/buruh harus diwujudkan atas unsur-unsur komunal, religius dan kekeluargaan. Regulasi keselamatan kerja  harus berperan menjaga fungsi sistem sosial bagi pekerja/buruh dalam kedudukannya yang lemah atas korporasi/pengusaha yang  mendapatkam keuntungan dan kenikmatan dari kegiatan usahanya. Desain pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan didukung oleh data sekunder yaitu dokumen undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja sebagai wujud regulasi dalam melindungi pkerja/buruh. Tehnik pengumplan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu reduksi data, verifikasi data dan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban kejahatan korporasi yang ideal dalam perlindungan K3 adalah dengan merujuk kepada Pancasila. Negara hukum Pancasila harus menjunjung tinggi sistem hukum yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi pekerja/buruh dari setiap perilaku kejahatan korporasi. Upaya tersebut dilakukan dengan merumuskan secara eksplisit hukum korporasi yang dapat dibebani pertanggungjawaban, merumuskan kualifikasi perbuatan (regulatory offences) yang dapat dianggap sebagai tindak kejahatan korporasi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) K3 dengan memperhatikan perkembangan sanksi terhadap korporasi.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN 
                    
                    Virgo Cahyadi; 
Parningotan Malau                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (183.76 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v8i1.305-316                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penederitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak   seorang   pun   dapat dihukum  oleh  siapa  pun  yang  melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi  yang  mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi hukum
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN 
                    
                    Parningotan Malau; 
Irene Svinarky                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (246.417 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v7i3.547-559                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan Penulisan ini adalah untuk menganalisis perspektif hokum penulisan setifikasi halal dalam upaya perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif betujuan meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian hukum normatif berfungsi untuk memberikan argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peran yang besar dari MUI untuk mengeluarkan fatwa terhadap kehalalan suatu produk sangat penting karena sebelum BPJPH belum terbentuk maka penanganan sertifikat halal dijalankan LPPOM beserta MUI. MUI saat ini tidak memiliki otoritas untuk memantau sirkulasi makanan non-halal.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 
                    
                    Dwi Afni Maileni; 
Alwan Hadiyanto; 
Emy Hajar Abra; 
Pristika Handayani; 
Parningotan Malau                    
                     PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020 
                    
                    Publisher : PETITA 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (179.505 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.33373/pta.v2i2.4009                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Penyelesaian perkara tindak pidana Anak tidak lagi hanya diselesaikan melalui proses peradilan pidana melainkan telah dapat diselesaikan diluar proses peradilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana Anak di luar peradilan pidana disebut sebagai cara Diversi. Cara ini wajib dilaksanakan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dengan dibantu oleh pihak-pihak yang mengerti permasalahan Anak sebagai pemberi masukan atau saran tentang penyelesaian perkara tindak pidana Anak. Cara Diversi berusaha mengalihkan Anak dari pemidanaan khususnya pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban Anak atas perbuatannya, serta memberikan kesempatan bagi Anak untuk dididik dan memperbaiki diri menjadi lebih baik dalam lingkungan yang tepat. Pada kesempatan ini Anak diajarkan untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta melatih Anak untuk bertanggung jawab yaitu dengan melakukan ganti rugi atau rehabilitasi terhadap korban maupun keluarga Anak Korban sebagai bentuk pertangung jawaban atas perbuatannya yang merugikan korban atau keluarga Anak Korban. Tercapainya kesepakatan Diversi merupakan terwujudnya Keadilan Restoratif bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM 
                    
                    Tri Artanto; 
Pusfa Anggraini; 
Parningotan Malau                    
                     PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019 
                    
                    Publisher : PETITA 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (179.489 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.33373/pta.v1i1.4035                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk perempuan itu (istrinya). Talak 3 (tiga) disebut dengan talak ba’in kubroo. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif dengan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka. Pokok kajiannya adalah berbentuk norma-norma atau kaidah hukum yang dipakai sebagai acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, sistematis hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Hasil penelitian ini adalah pengaturan talak 3 yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu seorang istri yang telah dijatuhkan talak 3 oleh suaminya wajib mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Dalam hukum Islam talak itu sendiri diperkenankan oleh Allah tetapi ada aturan-aturan dan berhati-hati dalam menjatuhkan talak, sehingga suami tidak gampang mengucapkan kata talak. Talak 3 adalah talak yang diucapkan suami kepada istrinya yang ketiga kali atau secara langsung secara berturut-turut. Jika suami sudah menjatuhkan talak kepada istrinya maka haram baginya.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH DALAM PENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN 
                    
                    Ciptono Ciptono; 
Parningotan Malau; 
Dian Arianto; 
Tuti Herningtyas; 
Adelia Widya Pramesti                    
                     PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019 
                    
                    Publisher : PETITA 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (278.823 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.33373/pta.v1i2.4052                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki keabsahan perjanjian jual beli rumah dibawah tangan apabila ingin melakukan pengalihan hak guna bangunan. Metode yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Keabsahan perjanjian jual beli rumah dibawah tangan dari cara pembuatan perjanjian sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata merupakan perjanjian yang sah. Oleh karena semua poin dalam pasal tersebut diatas telah dipenuhi dalam perjanjian dibawah tangan yang dilakukan pembeli dan penjual. Perjanjian dalam pembuatanya tersebut tidak bertentangan dengan pasal 1320 kuhperdata. Hanya saja ada aturan khusus yang menyatakan bahwa perjanjian dalam jual beli rumah/bangunan harus dilakukan dihadapan notaris. Perjanjian yang dibuat dibawah tangan tidak dapat dijadikan sebagai syarat untuk jual beli rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ingin melakukan pengalihan hak guna bangunan maka tidak dapat digunakan sebagai syarat pengalihan balik nama ruma/bangunan.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Analisis Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Korporasi dan Aplikasinya Dalam Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) 
                    
                    Parningotan Malau                    
                     Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area Vol 8, No 1 (2020): PUBLIKAUMA JUNI 2020 
                    
                    Publisher : Universitas Medan Area 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (907.154 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31289/publika.v8i1.3580                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi Sistem Korporasi dalam perlindungan kesehatan dan keselematan kerja (K3) mengggunakan grand theory Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Perlindungan K3 pekerja/buruh harus diwujudkan atas unsur-unsur komunal, religius dan kekeluargaan. Regulasi keselamatan kerja  harus berperan menjaga fungsi sistem sosial bagi pekerja/buruh dalam kedudukannya yang lemah atas korporasi/pengusaha yang  mendapatkam keuntungan dan kenikmatan dari kegiatan usahanya. Desain pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan didukung oleh data sekunder yaitu dokumen undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja sebagai wujud regulasi dalam melindungi pkerja/buruh. Tehnik pengumplan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu reduksi data, verifikasi data dan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban kejahatan korporasi yang ideal dalam perlindungan K3 adalah dengan merujuk kepada Pancasila. Negara hukum Pancasila harus menjunjung tinggi sistem hukum yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi pekerja/buruh dari setiap perilaku kejahatan korporasi. Upaya tersebut dilakukan dengan merumuskan secara eksplisit hukum korporasi yang dapat dibebani pertanggungjawaban, merumuskan kualifikasi perbuatan (regulatory offences) yang dapat dianggap sebagai tindak kejahatan korporasi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) K3 dengan memperhatikan perkembangan sanksi terhadap korporasi.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERPIDANA KASUS PEMBUNUHAN SADIS DAN BERENCANA 
                    
                    Yosua Kelvin; 
Parningotan Malau                    
                     Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 15 No 2 (2020): Jurnal Hukum Samudra Keadilan 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.33059/jhsk.v15i2.2365                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan penelitian ini menganalisis perspektif hukum pidana Indonesia terhadap pidana seumur hidup atau pidana mati dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan menganalisis pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan nomor putusan : 35/Pid.B/2012/Pn.Btm sesuai dengan harapan hukum dan keadilan. Penulis berpandangan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil, dimana terdakwa Mindo yang merupakan pelaku utama diputus bebas oleh majelis hakim, sedangkan terdakwa Gugun dan terdakwa Ros yang berperan sebagai pembantu dan turut serta sudah diputus bersalah oleh majelis hakim dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan kepentingan korban, selain itu putusannya tidak sama sekali bertumpu terhadap urgensinya kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di Indonesia yang dilakukan dengan keji dan sadis kepada korban, sehingga akan berdampak pada kerusakan dan terganggunya tatanan ketertiban sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Putusan MA dengan nomor putusan : 1691 K/Pid/2012 membatalkan putusan yang keliru dari putusan judex facti pengadilan negeri Batam nomor : 35/Pid.B/2012/Pn.Btm tersebut, dimana dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PEMBINAAN HUKUM BISNIS KEPADA IBU-IBU PKK DALAM PENJUALAN JASA YANG MENGARAH KE MEDIA ONLINE 
                    
                    Irene Svinarky; 
Parningotan Malau; 
Mesri Silalahi; 
Desy Awaliyah; 
Nafah Permatasari; 
Rahel Kartika; 
Ervanny Purba; 
Alfryni Halawa; 
Melisa Putri; 
Tri Pancarini                    
                     Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ungu( ABDI KE UNGU) Vol. 2 No. 1 (2020): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ungu ( ABDI KE UNGU) 
                    
                    Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Aisyah Pringsewu 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Ibu PKK memiliki tujuan untuk meningkatkan kreativitas yang telah diprogram oleh ketua PKK kompleks perumahan mereka. Perumahan Tembesi lestari memiliki sekelompok ibu yang memiliki semangat tinggi dalam belajar untuk mendapatkan lebih banyak pendapatan rumah tangga. Ketika Tim Proposal datang untuk mengabdikan perempuan PKK ke Tembesi Lestari, ternyata mereka tidak mengerti bagaimana menggunakan teknik untuk pemasaran dan pemasaran. Pengetahuan yang belum diketahui oleh wanita PKK bagaimana menggunakan make-up agar terlihat elegan dan dapat dijual melalui layanan media online seperti Instagram membuat tim layanan dari Universitas Putera Batam mengambil inisiatif untuk memberikan keterampilan ini sehingga mereka dapat diberdayakan oleh ibu-ibu PKK dalam menambahkan tangga pendapatan rumah. Tujuan dari layanan ini adalah: Pertama, bagaimana meningkatkan kreativitas ibu-ibu PKK untuk meningkatkan ekonomi mereka dalam membantu keuangan rumah tangga. Pada dasarnya wanita PKK menggunakan riasan sesuai dengan apa yang mereka pahami, tetapi setelah mendapatkan pelatihan ini, mereka mulai memahami cara menggunakan riasan yang bagus untuk terlihat elegan, dan sudah dapat mempertimbangkan keterampilan ini untuk dipasarkan ke media Instagram
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        ANALISIS JURIDIS STATUS KEWARGANEGARAAN ATAS SIKAP KONTRADIKTIF TERHADAP IDEOLOGI NEGARA DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT 
                    
                    Parningotan malau                    
                     Jurnal Cahaya Keadilan Vol 7 No 1 (2019): Jurnal Cahaya Keadilan 
                    
                    Publisher : LPPM Universitas Putera Batam 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.33884/jck.v7i1.1197                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. Hak atas status kewarganegaraan dimanatkan Pasal 28D ayat (4) dinyatakan sebagai hak asasi manusia (HAM, human rights) yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Ketentuan kewarganegaraan ini dipertegas kembali oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Pasal 2 UU Kewarganegaraan, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, melalui permohonan pewarganegaraan. Sehubungan dengan penerimaan ideologi oleh warga di dalam negaranya, maka orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis pula tunduk kepada Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan pemohon kewarganegaraan yang diperoleh melalui pewarganegaraan diwajibkan mengucapkan ikrar sumpah atau menyatakan janji setia, mengakui, tunduk, dan setia kepada Pancasila.Permasalahan muncul ketika negara menuai badai ideologis oleh WNI sendiri (dengan contoh kasus) yang menunjukkan sikap kontradiktif terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Sikap tersebut menjadi antitesis, sebab di alam demokrasi moderen kebebasan menyatakan pendapat adalah juga hak asasi yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU HAM, sebagai perwujudan dan ciri negara hukum (rechtsstaat). Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur atau memberikan sanksi terkait status kewarganegraan, ketika warga (masyarakat) menyatakan sikap kontradiktif (menolak, tidak tunduk) kepada asas tunggal Pancasila sebagai ideologi negara. Penelitian ini akan menjawab hal yang mendasari warga negara dengan status kewarganegaraan yang melekat padanya harus tunduk kepada Pancasila. Juga, diperbolehakannya warga negara menyatakan/ memberi pendapat/pikiran yang bersifat kontradiktif terhadap Pancasila meski dalam persfektif kebebasan menyatakan pendapat atau pikiran dijamin oleh konstitusi. Metode Penelitian ini menggunakan penelitia hukum (legal research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.