HUKUM EKONOMI ISLAM
Pasar modal syariah merupakan salah satu sektor keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Pasar ini menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah yang telah diseleksi dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar sesuai dengan fatwa syariah. Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum Islam, pasar modal syariah menawarkan solusi investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga halal dan etis. Selain berperan sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan, pasar modal syariah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pasar modal syariah menjadi alternatif investasi yang relevan dan penting bagi umat Islam di era modern.