cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum" : 15 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK DALAM PERDAGANGAN BARANG DAN JASA Mamahit, Jisia
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu dan mempunyai peranan yang penting karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial dan seringkali merek-lah yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bahkan lebih bernilai dibandingkan dengan perusahaan tersebut. Di Indonesia sendiri dengan telah mengubah dan menambah Undang-Undang Merek sedemikian rupa sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, dan kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, membuktikan bahwa peranan merek sangat penting. Dibutuhkan adanya pengaturan yang lebih luwes seiring dengan perkembangan dunia usaha yang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas merek dalam perdagangan barang dan jasa.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif (penelitian doctrinal), penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan merek yaitu UU No 15 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan merek. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur pendaftaran, pengalihan dan penghapusan perlindungan atas merek di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum atas merek dalam proses perdagangan barang dan jasa. Pertama Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Hak atas merek merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Oleh karena itu, pihak lain tidak dapat menggunakan merek terdaftar tanpa seizin pemiliknya. Apabila merek yang telah didaftarkan tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang, akan mengakibatkan pendaftaran merek yang bersangkutan dihapuskan. Kedua Merek sebagai aset perusahaan akan dapat menghasilkan keuntungan besar bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan pengelolaan manajemen yang baik. Dengan semakin pentingnya peranan merek ini maka terhadap merek perlu diletakkan perlindungan hukum yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek dagang.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk menjamin perlindungan hukum atas merek dalam proses perdagangan barang dan jasa, maka para pemilik merek diharapkan dapat mendaftarkan mereknya guna mendapatkan kepastian hukum. Kata Kunci: Merek, Barang dan Jasa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK DAGANG ASING YANG ADA DI INDONESIA Jaya, Maria
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Benda dalam arti kekayaan atau hak milik meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Salah satu bagian hak atas benda tidak berwujud adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI atau Intellectual Property Rights adalah hak yang berkenan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuan-penemuan di bidang teknologi, ilmu, pengetahuan, seni, dan sastra. Kepemilikkan HKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kegiatan kreatifitas yang dihasilkan yaitu suatu kemampuan daya pikir manusia yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis merek produk baik jasa maupun barang tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar cenderung membuat produsen maupun pengusaha lainnya memacu produknya bersaing dengan produk terkenal lainnya, bahkan dalam hal ini cenderung terjadi pertarungan yang tidak sehat. Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. “Di samping merek biasa (tunggal) dikenal pula merek kolektif, yakni merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya. kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual ; Merek
PENYELESAIAN SENGKETA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL MELALUI PENGADILAN worotitjan, Moriane
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui mediasi dan bagaimana peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mencegah terjadinya sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui mediasi merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan setelah pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta. Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan oleh kedua belah pihak sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mencegah terjadinya sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui upaya melaksanakan tugas dan kewajiban BPJS dengan penuh tanggung jawab, menaati larangan dan tidak menyalahgunakan hak dan kewenangannya. Kata kunci: Sengketa, jaminan sosial
MANFAAT JAMINAN FIDUSIA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK Wawointana, Riedel
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menggerakkan roda perekonomian kebutuhan akan dana dirasakan semakin meningkat. Pada umumnya dalam kehidupan masyarakat terdapat dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, ada sekumpulan masyarakat yang memiliki kelebihan dana tapi tidak memiliki kemampuan untuk mengolah dana tersebut, tapi disisi lain terdapat juga masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengolah dana tersebut demi mendapatkan keuntungan namun terhambat akan masalah  kurangnya dana bahkan  tidak  ada dana yang bisa digunakan. Untuk memecahkan masalah tersebut keduanya diperlukan lembaga intermediary yang akan bertindak selaku kreditur yang akan menyediakan dana bagi debitur yang memerlukan dana karena keadaan ekonomi yang terhambat.Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kejelasan manfaat jaminan fidusia dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif,  penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, dan peraturan perundangan-undangan yang berkenaan dengan mekanisme jaminan fidusia.  Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur dan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam perbankan serta bagaimana manfaat jaminan fidusia dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank. Prosedur pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia diawali dengan tahap pemberian kredit melalui perjanjian kredit antara pemberi kredit dan debiturdalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 telah diatur secara khusus prosedur yang harus dilalui oleh para pihak khususnya bagi debitur dalam hal peningkatan jaminan kredit yaitu seperti yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Jaminan Fidusia sedangkan manfaat yang diharapkan dari jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit adalah sebagai sarana pengaman dalam pemberian kredit apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah atau debitur atau apabila nasabah atau debitur tersebut tidak dapat salah satu ketentuan yang diperjanjikan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kata Kunci: Kredit Bank
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KERUSAKAN BARANG YANG MERUGIKAN KONSUMEN Lumentut, Yowanda
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak  dan  bagaimana tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:  1. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berdasarkan standar mutu serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Pelaku usaha, konsumen.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue