cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum" : 20 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM HAM TERSANGKA DALAM PEMERIKSAAN KEPOLISIAN Fauzi, Imam
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pentahapan pemeriksaan perkara pidana menurut KUHAP dan bagaimana pelaksanaan upaya paksa penahanan kepada tersangka menurut KUHAP serta bagaimana perlindungan hukum HAM dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polisi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pentahapan proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yaitu tahap pertama : proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyelidikan oleh penyelidik. Tahap kedua dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah penangkapan. Tahap ketiga dari proses penyelesaian perkara pidana adalah penahanan.2. Pelaksanaan penahanan ini terbuka kemungkinan yang lebih luas untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik karena kurangnya ketrampilan dan pemahaman aparat maupun karena kelalaian. 3. Polisi masih menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan dari tersangka. Hak-hak tersangka diberikan setelah didapat pengakuan, hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang, di mana hak-hak itu seharusnya diberikan pada awal penyidikan berlangsung. Negara telah gagal memberi perlindungan hukum kepada tersangka. Pengadilan juga gagal memberikan perlindungan, karena pencabutan pengakuan/keterangan dalam BAP yang diperoleh dengan jalan kekerasan.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PIHAK PERBANKAN DALAM PEMBERIAN KREDIT Harun, Wahyudin
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga keuangan pada umumnya dan lembaga perbankan pada khususnya mempunyai peranan yang semakin penting dan strategis dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Saat ini perbankan sudah mulai terlihat jorjoran dalam melempar kreditnya. Namun yang menjadi kekhawatiran adalah terabaikannya aspek-aspek hukum dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Sebab selain kredit bermasalah dan macet yang dapat menjadi akibatnya, juga pembobolan bank oleh nasabah dan orang dalam sendiri dapat terjadi sewaktu-waktu. Kredit bermasalah adalah bagian dari kehidupan bisnis perbankan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data dari berbagai sumber yang berbeda menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, dalam penulisan karya ilmiah ini digunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan penerapan metode studi kepustakaan, dengan jalan mempelajari berbagai sumber yang tertulis dan yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan diuraikan oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah (kredit macet), serta cara penyelesaian kredit bermasalah (kredit macet) dalam industri perbankan. Pertama, Kredit bermasalah muncul karena tiga sebab, yaitu faktor intern bank kreditur, etika tidak baik debitur serta faktor ekstern yang membawa dampak kurang menguntungkan terhadap jalannya usaha debitur. Kedua Penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran BI yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali. Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BI yang berupa restrukturisasi tidak efektif lagi. Penyelesaian kredit bermasalah dapat pula melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam membantu menyelesaikan kredit bermasalah seperti Panitia Urusan Piutang Negara dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Badan Peradilan dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kredit merupakan sumber pendapatan dan keuntungan bank yang terbesar. Berdasarkan kolekbilitasnya, Bank Indonesia memberi kredit bermasalah di Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet. Kredit bermasalah muncul karena tiga sebab, yaitu faktor intern bank kreditur, etika tidak baik debitur serta faktor ekstern yang membawa dampak kurang menguntungkan terhadap jalannya usaha debitur. Kasus kredit bermasalah tidak pernah diinginkan oleh debitur maupun kreditur. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah dilakukan oleh bank apabila melihat masih ada kemungkinan memperbaiki kondisi operasi usaha dan keuangan debitur serta masih menguasai harta jaminan yang berharga. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah perlu direncanakan dengan baik agar diharapkan berhasil.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN Roring, Febrina Viviana Cathy
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi. Dalam perkawinan untuk menjaga segala kemungkinan terburuk yang akan terjadi nanti hampir setiap pasangan yang menikah membuat sebuah perjanjian yang sering kita dengar dengan Perjanjian Perkawinan. Perjanjian kawin juga dapat digunakan sebagai sebuah sarana untuk meminimalisir terjadinya sebuah perceraian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data dari berbagai sumber yang berbeda menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, dalam penulisan karya ilmiah ini digunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan penerapan metode studi kepustakaan, dengan jalan mempelajari berbagai sumber yang tertulis dan yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan diuraikan oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan serta apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam perjanjian kawin tersebut. Pertama, Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan adalah berlaku saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama namun diatur cara pembagiannya bila terjadi perceraian. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Kedua, setelah perjanjian kawin dibuat dihadapan notaris, adakalanya dalam pelaksanaan isi perjanjian kawin tersebut menghadapi kendala-kendala. Pada umumnya kendala yang paling sering terjadi diantaranya yaitu: Suami isteri beritikad buruk dalam hal utang piutang terhadap pihak ketiga; Selama berlangsungnya pernikahan suami atau istri melanggar isi perjanjian; Terjadi sengketa perdata mengenai perjanjian kawin. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian kawin dengan tidak adanya etikad baik dari para pihak serta tidak dimasukkannya hak-hak dan kewajiban dalam perjanjaian kawin. Hal ini dapat memicu perselisihan yang berujung pada perceraian sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan atau menuntut perceraian dan ganti rugi ke Pengadilan.
PROSES REHABILITASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Kawatak, Sonia
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistim Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Proses Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menerapkan sistim diferensiasi fungsional yaitu pembagian fungsi dan sistim peradilan pidana yang meliputi penyidik Polri dan PPNS, Penuntut Umum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan oleh hakim yang memutuskan perkara inilah sistim pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika menurut KUHAP.2. Pengaturan Penyidik menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah sebagai berikut: Penyidik dari Badan Narkotika Nasional yang diatur mulai Pasal 75 s/d Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diatur dalam Pasal 82 s/d Pasal 86. Penyidik Kepolisian RI diatur dalam Pasal 87 s/d 95 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kata kunci: Rehabilitasi, Narkotika
PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGUASAAN TANAH TANPA HAK Runtuwene, Natalia D
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomian, terutama masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan.[1] Dan untuk mencapai cita-cita tersebut, maka dibentuklah suatu rencana mengenai peruntukan penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup Rakyat dan Negara, oleh karena itu dibentuklah peraturan perundang-undangan mengenai Agraria serta peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur secara administrasi sehingga tercipta kepastian hukum atas hak kepemilikan atas tanah. .[2] UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[3] Dari ketentuan dasar ini, dapat diketahui bahwa kemakmuran rakyatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dengan mengingat bahwa tanah merupakan kebutuhan pokok selain membangun rumah, gedung, juga dapat digunakan sebagai objek jual beli yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, oleh karena itu sering menjadi objek sengketa terutama sengketa mengenai kepemilikan atas tanah secara tanpa hak dan melawan hukum. Masalah penguasaan tanah tanpa hak terjadi oleh karena moral manusia termasuk oknum pemerintah terkaitpun bekerja sama untuk melakukan perbuatan melawan hukum, juga karena faktor ekonomi dimana kebutuhan atas tanah semakin meningkat serta kesalahan administrasi dari oknum pemerintah terkait dalam mengadakan pendaftaran atas tanah. Penguasaan tanah tanpa hak jelas sangat merugikan khususnya pihak yang berhak atas tanah tersebut, oleh karena itu patutlah seseorang atau korporasi yang melakukan penguasaan tanah tanpa hak untuk bertanggung jawab, salah satunya adalah dengan memberikan ganti rugi sepatutnya [1] Penjelasan umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria [2] Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria. [3] Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
HAK SUBTITUSI PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA Timbuleng, Juita J.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum acara perdata sebagai hukum formil terdapat suatu asas bahwa tidak ada kewajiban para pihak yang bersengketa tersebut untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya. Memang pemberian kuasa merupakan perbuatan hukum yang paling banyak dijumpai dalam masyarakat, selain itu pemberian kuasa adalah perbuatan yang mendasar sekali dan penting dalam proses hubungan hukum maupun bukan hubungan hukum, dalam hal seseorang menghendaki dirinya diwakili oleh orang lain untuk menjadi kuasanya, untuk melaksanakan segala sesuatu yang merupakan kepentingan si pemberi kuasa, dalam segala hal, termasuk dalam hubungan-hubungan dengan pihak-pihak lain selain kuasanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, di mana di dalamnya penulis meneliti dan mengangkat permasalahan perjanjian kuasa dalam mewakili para justisiabelen di persidangan pengadilan negeri sebagai kaidah-kaidah positif karena sesuai dengan permasalahan mengenai hukum sebagai kaidah atau norma yang secara eksplisit dan positif telah terumus yang memberi kejelasan terhadap penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk-bentuk pemberian kuasa dan bagaimana tahapan perkembangan pemberian kuasa subtitusi/khusus dalam penyelesaian penanganan perkara di pengadilan. Pertama, KUH Perdata menyatakan bahwa bentuk-bentuk kuasa bisa diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan (Pasal 1793 ayat (1) KUH Perdata), dan sejumlah ketentuan undang-undang mewajibkan surat kuasa terikat pada bentuk tertentu, antara lain Pasal 1171 KUH Perdata yang menyatakan kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta otentik, Pasal 1683 KUH Perdata menyatakan si penerima hibah dapat memberi kuasa kepada seseorang lain dengan suatu akta otentik untuk menerima penghibahan-penghibahan. Sehingga pada dasarnya, memberikan kausa dapat dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan. Kedua, Kuasa Substitusi adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan. Atau dengan kata lain bahwa Kuasa Substitusi adalah Kuasa yang dapat dikuasakan kembali kepada orang lain. Dalam tanggung jawab penerima kuasa substitusi ditegaskan dalam ketentuan yang ada dalam Pasal 1803 KUH Perdata menegaskan bahwa “Si Kuasa bertanggungjawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya”. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa surat kuasa dapat diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Pemberian kuasa yang melakukan lagi pengalihan hak dari penerima kuasa semula pada pihak ketiga yang dilakukan baik seluruhnya atau sebagian saja, maka pelaksanaanya pula harus tidak mengurangi apa yang dimasudkan untuk melaksanakan kepentingan dari pemberi kuasa utama, sehingga terlaksana maksud dan kepentingan dari yang emberi kuasa. Sehingga sepenuhnya tanggungjawab ada pada penerima kuasa yang melakukan subtitusi atau mewakilkan lagi kepada penerima hak subtitusi.
AKIBAT HUKUM INVESTOR BARU SEBAGAI PEMEGANG SAHAM BANK (STUDI KASUS PT. BANK SULUT) Arbie, Fauzy Indra Rizky
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di lingkungan bisnis, terjadinya jual beli saham adalah suatu hal yang lumrah. Mengingat entitas bisnis perbankan di Indonesia banyak didirikan dalam bentuk hukum Perseroan Terbatas, sejumlah lembaga perbankan juga menggunakan mekanisme jual beli saham bank yang secara umum dibedakan atas transaksi saham-saham bank melalui pasar modal dan yang tidak melalui pasar modal. Jika menggunakan cara penjualan saham-saham pada umumnya dan saham-saham perusahaan perbankan melalui pasar modal, tentunya menggunakan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara kalau transaksi jual belinya dilakukan di luar pasar modal, akan menggunakan ketentuan hukum Penanaman Modal sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, mengemukakan, pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pemakaian bentuk perbankan di Indonesia serta bagaimana akibat hukum masuknya investor baru pada PT. Bank Sulut. Pertama, terdapat beberapa bentuk badan hukum (bentuk hukum) bank di Indonesia yang diatur dalam Hukum Perbankan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ditentukan bentuk hukum bank umum meliputi salah satu dari Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah, Koperasi, dan Perseroan Terbatas, berbeda dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang hanya menentukan satu bentuk hukum Bank Umum Syariah yakni Perseroan Terbatas. Kedua, Kegiatan investasi adalah bagian dari Hukum Investasi yang di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang no. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akibat hukum masuknya investor baru pada dasarnya menunjukkan perbaikan dan pertumbuhan usaha, yang tentunya harus dibarengi dengan perubahan Anggaran Dasar, misalnya memasukkan nama pemegang saham baru  ke dalam Daftar Perseroan. Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas terkait dengan masuknya investor baru, ditentukan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 bahwa perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, meliputi status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk badan hukum Perseroan Terbatas menjadi pilihan utama lembaga perbankan, mengingat luwes dan mudahnya operasionalisasi kegiatan dan pendanaannya dibandingkan bentuk-bentuk usaha lainnya. Masuknya investor baru pada bank, khususnya di PT. Bank Sulut, tidak menyebabkan perubahan besar terhadap status kepemilikannya, oleh karena pemilik saham mayoritas tetaplah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Akibat hukumnya ialah dibutuhkan perubahan anggaran dasar serta peningkatan kinerjanya
PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN Lamia, Chindy F.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, sangat penting bagi negara, bangsa, dan rakyat Indonesia sebagai masyarakat agraria yang sedang membangun ke arah perkembangan industri dan lain-lain.Hak milik sebagai suatu lembaga hukum dalam hukum tanah telah diatur baikdalam hukum tanah sebelum UUPA maupun dalam UUPA.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, harus didaftarkan namun sebagian besar masih belum didaftarkan. Ini adalah kenyataan mengenai keadaan tanah-tanah di Indonesia, tanah-tanah yang sudah didaftarkan jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan tanah-tanah yang belum didaftarkan. Bagi tanah yang sudah didaftarkan memang tidak banyak mengalami hambatan dalam hal adanya peralihan hak atas tanah tersebut, akan tetapi, untuk tanah yang belum didaftarkan akan ditemukan banyak hambatan dalam hal adanya peralihan hak atas tanah tersebut. Dalam penelitian ini penulisan menggunakan  studi kepustakaan (library research)  yang bersifat yuridis normatif sebagai ilmu normatif (ilmu hukum) memiliki karakteristik atau cara tersendiri yang sifatnya ilmu-ilmusosial, bagaimana persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat terutama mengenai pengaturan warisan lewat perundang-undangan serta cara peralihan hak atas tanah warisan dalam praktek yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan Pewarisan Tanah dalam Perundang-undangan serta bagaimana cara peralihan hak atas Tanah melalui pewarisan. Pertama, pewarisan dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu: Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Pewarisan hak atas tanah dalam praktik disebut pewarisan tanah. Secara yuridis, yang diwariskan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Kedua, cara peralihan hak atas tanah melalui pewarisan untuk kepentingan pendaftaran peralihan haknya ada dua, yaituSyarat Materiil yakni Ahli waris harus memenuhi syarat sebagai pemegang (subjek) hak dari hak atas tanah yang menjadi objek pewarisan. Syarat Formal, dalam rangka pendaftaran peralihan hak, maka pewarisan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian pewaris dan surat keterangan sebagai ahli waris.Prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena pewarisan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pewarisan dimuat dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu: Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 21 Ayat (5). Secara yuridis, yang diwariskan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Perolehan Hak Milik atas tanah dapat juga terjadi karena pe­warisan dari pemilik kepada ahli waris sesuai dengan Pasal 26 UUPA. Pewarisan dapat terjadi karena ketentuan undang-undang ataupun karena wasiat dari orang yang mewasiatkan. Seyogianya pewarisan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tidak hanya terjadi karena ketentuan undang-undang melainkan karena ketentu­an peraturan perundang-undangan. atau karena adanya surat wasiat yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah
PERSOALAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN Lumenta, Inggrid Amelia
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan bagaimanakah bentuk dan mekanisme ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di laksanakan oleh Kepalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan setelah mendapat penugasan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan seluruh tugas dan tanggung jawab mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya. 2. Penilaian  besarnya nilai  ganti  kerugian  dalam  pengadaan tanah  untuk kepentingan umum dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai. Kata kunci: Ganti rugi, Pengadaan tanah, Kepentingan pembangunan
KEWENANGAN SERTA TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS Maradesa, Krisdianto R.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan mengenai kenotariatan mengatur kewenangan Notaris dan bagaimana implementasi jabatan Notaris menurut etika profesi hukum. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan, bahwa: 1. Berlakunya Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, adalah babak baru dalam sistem perundangan nasional, mengingat Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 merupaka produk hukum nasional, yang sekaligus merubah ketentuan perundangan tentang kenotariatan yang selama ini banyak didasarkan pada ketentuan perundangan warisan zaman Hindia Belanda. Dengan berlakunya Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 ini maka tercipta pula unifikasi hukum yang berlaku diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Jabatan Notaris merupakan bagian dari pejabat umum (Openbaar ambtenaar). Notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya dituntut untuk berperan dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hukum yang berintikan kepada kebenaran dan keadilan. Jabatan Notaris juga terkait erat dengan kewenangannya dalam melakukan jabatan tertentu sebagai profesi dalam pelayanan hukum. Jasa  yang diberikan oleh Notaris. Kode Etik Notaris merupakan wadah dan sarana pengawasan dan penindakan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran hukum. Kata kunci: Pembuatan, Akta Otentik, Notaris

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue