cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum" : 20 Documents clear
PENERAPAN PERJANJIAN SEWA BELI DI INDONESIA DAN AKIBAT HUKUMNYA Bawarodi, Jeinal
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Kontrak atau perjanjian berkembang pada saat ini sebagai konsekuensi yang logis dari berkembangnya kerjasama bisnis antar pelaku bisnis. Dalam suatu perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Sewa beli adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, tetapi oleh karena buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Dengan demikian perjanjian sewa beli sebagai suatu perjanjian Innominaat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian.  Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana penulis dapat meneliti dan dapat pula mempelajari norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang Asas kebebasan berkontrak menurut KUH Perdata sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa beli. Pertama, pada dasarnya penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia dilakukan seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya. Perjanjian sewa beli bukan seperti perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa, namun perjanjian sewa beli merupakan gabungan dari keduanya yang diaplikasikan dengan cara para pihak melakukan hak dan kewajiban dalam perjanjian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal demi, namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar penerapan perjanjian sewa beli yaitu, Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 Tentang Perijinan Sewa beli (Hire Purchase) Jual Beli Dengan Angsuran, dan Sewa (Renting). Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal. Namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Selanjutnya Pasal 1244- Pasal 1252 KUHPerdata menjelaskan mengenai ganti rugi atas wanprestasi yaitu, dengan membayar kerugian nyata yang dialami, ongkos-ongkos yang digunakan, serta dibolehkan untuk menuntuk kehilangan keuntungan yang di harapkan.
KEBERADAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA Dotulong, Theofanny
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penyelesaian perkara di pengadilan, acara pembuktian merupakan tahap terpenting untuk membuktikan kebenaran terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu, atau adanya suatu hak, yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui tahap pembuktian, hakim akan memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Alat bukti elektronik dalam hubungan hukum keperdataan, khususnya di bidang perdagangan dan perbankan, berpengaruh pula terhadap perkembangan hukum acara perdata termasuk juga pada sistem pembuktiannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Selanjutnya, metode penelitian digunakan sesuai dengan rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini. Metode penelitian kualitatif deskriptif ini membuka peluang untuk pendekatan analitis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana keberadaan alat bukti elektronik sebagai konsekuensi kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penanganan perkara perdata di pengadilan dihubungkan dengan pembaharuan hukum acara perdata nasional serta bagaimana implikasi dari perkembangan bukti elektronik terhadap sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia. Pertama, Pasal 164 HIR/284 RBg dan Pasal 1866 BW, mengatur mengenai alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata ke pengadilan secara limitatif dan disusun secara berurutan dari mulai alat bukti surat, keterangan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Kedua, Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktiknya di masyarakat melalui transaksi perdagangan secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan, terutama dalam transaksi bisnis modern. Sementara itu, dalam hukum pembuktian perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang saja. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perkembangan alat bukti elektronik dalam praktik baik berupa informasi atau dokumen elektronik dan keluaran komputer lainnya, penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi, maupun penggunaan perangkat elektronik lainnya dalam pembuktian, bila dihubungkan dengan pembaruan hukum acara perdata nasional, belum diakomodasi dalam hukum acara perdata yang akan dibentuk, karena RUU Hukum Acara Perdata tidak mengatur secara eksplisit tentang alat bukti elektronik tersebut. Pengaturan bukti elektronik yang ada sampai saat ini baru dalam tataran hukum materiil saja, antara lain dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG YANG DIPERDAGANGKAN Tuela, Marcelo Leonardo
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumen  dalam menggunakan barang yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pelaku usaha dan keadaan barang tersebut ternyata dalam kondisi rusak, cacat dan tercemar, maka konsumen akan dirugikan. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan hukum dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat mencegah kerugian bagi pihak konsumen dan bagi pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami konsumen akibat barang yang diproduksi dan diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen. Jaminan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakan analisis yuridis normatif dan kualitatif, kemudian disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang terhadap konsumen serta bagaimana upaya hukum  oleh konsumen akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak. Pertama, Tanggung jawab pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19 dalam ayat (1) (2) (3) dan (4) dengan tidak menutup kemungkinan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha tidak perlu dilakukan terhadap konsumen, apabila pelaku usaha mampu membuktikan  penyebab kerusakan barang bukanlah karena kesalahan pelaku usaha melainkan konsumen sendiri, sebagaimana diatur dalam ayat (5). Kedua, Upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi maupun diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen secara normatif telah diatur mengenai larangan-langaran bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang-barang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukum akan diberlakukan apabila pelaku usaha melanggar larangan-larangan tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai perbuatan yang dilarang  bagi pelaku usaha. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
HAK GUGAT PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Lamsu, Muh. Syahrul R.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran perwakilan kelompok (class action) dalam membantu upaya perlindungan hak-hak  konsumen dan bagaimana hak gugat perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Peran perwakilan kelompok (class action) dalam mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSKM) mewakili konsumen yang dirugikan. 2.  Hak gugat perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa konsumen apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran dapat dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Kata kunci: Class action, Sengketa, Konsumen
PROSES DAN SYARAT UNTUK MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA Pansariang, Juosfiel Sadpri
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah di Indonesia dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006. Sebagai instansi yang bertugas dan berwenang untuk mendaftarkan tanah-tanah yang ada di Indonesia, BPN yang memiliki tugas untuk mengelolah data Buku Tanah yang berisi daftar bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan. Negara memberikan hak kepada masyarakat untuk menguasai bidang-bidang tanah dengan jalan melakukan pendaftaran tanah, untuk memperoleh pengakuan terhadap hak milik atas tanah demi dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan (library Research) melalui penelaan buku-buku, Undang-undang, Pasal-pasal dan dokumen-dokumen tertulis yang ada hubungannya dengan permasalahan yang di bahas[1]. Sehubungan dengan itu, maka pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana proses dan syarat untuk memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia serta bagaimana tujuan dari pendaftaran tanah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah. Pertama, proses dan syarat untuk dapat memperoleh hak milik atas tanah yakni terjadi karena hukum adat; karena penetapan pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan; dan terjadi karena ketentuan Undang-undang. Kedua, tujuan dilakukannya pendaftaran tanah Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,  adalah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termaksud pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Proses memperoleh hak milik atas tanah merupakan kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria. Sebagaimana tujuan dilakukannya pendaftaran tanah bagi pemegang hak dapat dilihat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. [1] Deni Damayanti, Panduan lengkap menyusun Proposal, Skripsi, Tesis, Desertasi, Araska, Yogyakarta, 2013, hal 30.
ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN Umbas, Refly R.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PKB antara Serikat Karyawan dengan Manajemen dan hambatan-hambatan apa saja dalam PKB serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pekerja dengan Manajemen Perusahaan mulai dari PKB yang pertama kali berlaku sampai dengan PKB yang terakhir berlaku tidak banyak terdapat pelanggaran dari sisi kuantitas masalah. Namun demikian pelanggaran terhadap PKB tersebut juga mengakibatkan kendala bagi hubungan kerja antara karyawan. 2. Pelaksanaan, cara membuat suatu perjanjian bersama, peran dan fungsi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harusnya tetap diperhatikan dalam menentukan kebijakan atau keputusan yang menyangkut keberadaan Tenaga kerja. Karena dengan keterlibatan Sekar sejak awal dalam menentukan kebijakan yang menyangkut karyawan melalui peran dan fungsi sekar dapat mencegah bagi adanya perselisihan hubungan industrial. Kata kunci:Perjanjian, Karyawan, Perusahaan
PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS HARTA BERSAMA SUAMI DAN ISTERI DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 1 TAHUN 1974 Lombogia, Abraham
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perkawinan akan melahirkan persoalan tentang harta kekayaan yaitu mengenai harta benda bersama suami isteri maupun harta pribadi dan atau harta bawaan. Untuk bertindak terhadap harta bawaan masing-masing mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum contohnya melakukan pembebanan hak tanggungan atas harta bersama. Di dalam Pasal 8 ayat (1) UUHT ditegaskan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang-perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Didalam prakteknya, apabila objek jaminan hak tanggungan diberikan oleh perorangan tetapi terikat dalam perkawinan, maka objek jaminan dapat berupa milik orang (suami/isteri) itu sendiri atau milik bersama. Berdasarkan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami isteri adalah terjadi pemilikan bersama secara bulat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-empiris. Yuridis-Empiris adalah suatu penelitian yang tidak hanya menekankan pada keyataan pelaksanaan hukum saja, tetapi juga menekankan pada kenyataan hukum dalam praktek yang dijalankan oleh anggota masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana Pembebanan Hak Tanggungan terhadap harta bersama suami isteri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta bagaimana akibat hukum Hak Tanggungan jika tidak ada persetujuan suami isteri akan pembebanan Hak Tanggungan terhadap harta bersama. Pertama, objek jaminan hak tanggungan yang merupakan harta bersama (gonogini). Harta kekayaan perkawinan dalam UUP ditegaskan dengan istilah harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami isteri selama perkawinan. Dalam KUHPerdata, harta kekayaan perkawinan merupakan percampuran harta yang terjadi akibat adanya suatu perkawinan. Sehingga dalam prinsipnya baik menurut UUP maupun menurut KUHPerdata, harta kekayaan perkawinan merupakan harta kekayaan yang dimiliki oleh suami isteri secara bersarna. Kedua, hubungan antara hukum harta kekayaan perkawinan dengan hukum kekayaan didasarkan pemikiran bahwa hukum harta perkawinan mengatur akibat-akibat hukum dalam lapangan harta kekayaan di dalam keluarga. Hukum harta kekayaan perkawinan mengatur tentang kekayaan suami isteri dan juga menyangkut kepentingan pihak ketiga. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pembebanan Hak Pengurusan harta kekayaan suami isteri berupa harta bersama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang dimaksud, yaitu dilakukan secara bersama-sama oleh suami dan isteri. Akibat hukum Pembebanan Hak Tanggungan jika terhadap harta bersama tidak ada persetujuan suami/ isteri berdasarkan UUHT dan UUP ádalah dapat dibatalkannya (voidable/ vermetig) perjanjian mengenai pembebanan hak tanggungan tersebut (Akta Pembebanan Hak Tanggungan). Dalam hal perjanjian jaminan berupa hak tanggungan dibatalkan, kreditor maíz memiliki jaminan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
FUNGSI BANK DALAM SISTEM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN Saroinsong, Andrew N.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin lama akan semakin meningkat. Dalam upaya meningkatkan taraf dan standar hidupnya anggota masyarakat akan melakukan berbagai usaha untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan adalah melalui bank.Salah satu kegiatan usaha pokok bagi bank adalah memberikan kredit. Kredit disalurkan bank kepada masyarakat sesuai dengan fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yang akan bertumpu pada data primer (hasil dari penelitian lapangan) dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana prinsip-prinsip yang dilakukan bank dalam kegiatan penyaluran kredit perbankan serta bagaimana fungsi bank dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Pertama, prinsip-prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet), maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kredit kepada calon Debitur Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank dilakukan dengan analisis 6C dan 7P. Kedua, Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip-prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet), maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kredit kepada calon Debitur berdasarkan pada faktor-faktor watak (Character), jaminn (Collateral), modal (Capital), kemampuan (Capacity), dan kondisi ekonomi (Condition of Economy). Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi.
EKSISTENSI DAN AKIBAT HUKUM KLAUSULA EKSENORASI Satria, Bure Teguh
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum (legal standing) klausula eksonerasi di Indonesia dan bagaimana akibat hukum klausula eksonerasi terhadap Debitur/Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa:  1. Kedudukan hukum (Legal Standing) klausula eksonerasi secara eksplisit terdapat pada Pasal 18 ayat (1) UUPK tentang larangan penggunaan klausula eksonerasi. Meskipun tidak ada ketentuan secara khusus yang mengatur demikian. Namun, apabila berdasarkan pada prinsip konsensualisme (1320 KUH Perdata) dan prinsip kebebasan berkontrak (1338 KUH Perdata) dimungkinkan bagi kreditur/pelaku usaha untuk mencantumkan klausula eksonerasi karena bagaimanapun debitur/konsumen masih diberikan kesempatan untuk menyetujui (take it) atau menolak (leave it) isi perjanjian. 2. Akibat hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi hukum yang berarti perjanjian batal secara deklaratif atau batal seluruhnya karena pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian jual beli merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen yang berakibat timbulnya suatu kerugian bagi konsumen. Berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen. Kata kunci: Akibat hukum, Klausula Eksenorasi
KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA Iftitah, Addien
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika dalam pembuatan akta jual beli tanah tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT dan apa akibat hukum untuk PPAT dalam membuat akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa:   1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertanggungjawab secara keseluruhan pembuatan akta jual beli baik prosedur, mekanisme, dan tatacara.   2. PPAT  yang menerbitkan   sertifikat akta jual beli tidak sesuai dengan    prosedur,  maka PPAT dibebankan tanggung jawab hukum dan tanggung jawab administrasi. Pejabat, Akta, Jual beli.

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue