Articles
22 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum"
:
22 Documents
clear
PERAN BANK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN KLIRING ANTAR BANK
Pangau, Jessica M.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia sebagai bank pelaksana kliring dan bagaimana tata cara pelaksanaan kliring antar bank. Denagn menggunakan metode penelitian normative, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Dengan penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maka perhitungan hutang piutang antar bank dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, menghemat tenaga, waktu, serta biaya. Karena tujuan dilaksanakan kliring yaitu untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dan dilaksanakan secara mudah, aman dan efisien dan untuk menyakinkan suatu kepercayaan setiap nasabah. 2. Dalam pelaksanaan kliring yang selalu diperhatikan adalah bagaimana perhitungan warkat antar bank, perhitungan warkat yang berada dalam wilayah kliring antar cabang. Persyaratan penting peserta kliring adalah bank-bank yang telah mendapatkan ijin dari bank Indonesia serta telah memenuhi syarat sebagai peserta kliring serta wajib membuka rekening koran di Bank Indonesia serta diwajibkan untuk menyetorkan saldo jaminan kliring. Kata kunci: Bank Indonesia, Kliring, Antar bank
KEKUATAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASIKAN OLEH NOTARIS
Warouw, Ray Gerald
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tanggungjawab Notaris terhadap Legalisasi akta dibawah tangan dan bagaimana kekuatan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasikan oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam pasal 1874 ayat 2 kitab undang-undang hukum Perdata disebutkan dengan tegas bahwa dengan penadatanganan sebuah tulisan dibawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang tertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undnag-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya. 2. Akta dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tandatangan pada akta itu diakui berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan. Kata kunci: Akta, dibawah tangan, dilegalisasikan
FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN DI INDONESIA
Mamuaja, Juanda
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai babak baru sistem perbankan nasional.Keberadaan LPS ini tidak bisa dilepaskan dari upaya peningkatan stabilitas sektor keuangan dan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.Masyarakat diharapkan tak lagi khawatir menyimpan uangnya di bank. Karena apabila terjadi krisis pada suatu bank, uang masyarakat akan tetap aman dan mendapat jaminan pengembalian dari pemerintah. Eksistensi dari LPS yang utama adalah menciptakan kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk menghimpun bahan digunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan denga pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan berbagai sumber tertulis lainnya.Bahan-bahan yang telah dihimpun selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisa kualitatif, dimana hasilnya disusun dalam bentuk karya tulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia serta bagaimana fungsi LPS di Indonesia. Pertama, perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Kedua, fungsi LPS adalah sebuah lembaga negara dengan status-badanhukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LPS memiliki fungsi yang amat penting, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU LPS, yakni : Menjamin simpanan nasabah penyimpan, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuaidengan kewenanganya.Dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS bertugas menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU LPS. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia dilakukan secara implisit dan secara eksplisit.Fungsi LPS yaitu menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.Penjaminan oleh LPS diterapkan pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik bank konvensional maupun bank syariah.Dan ketika terjadi penutupan bank gagal, melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya.
KEDUDUKAN JAMINAN KREDIT PADA SISTEM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
Wahyudi, Rizqa Safiani
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi jaminan kredit sebagai alat pengamanan pelunasan kredit dan bagaimana kedudukan jaminan kredit pada sistem hukum perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaminan kredit bank merupakan jaminan utang yang dipersyaratkan pihak bank kepada debitor dalam rangka pemberian fasilitas kredit oleh suatu bank. Pihak bank pada umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang pihak bank. Jaminan kredit berfungsi terutama untuk menyelesaikan kewajiban kredit macet dari para debitor macet melalui ekskusi jaminan. 2. Kedudukan jaminan kredit pada sistem hukum perbankan di Indonesia, seperti diatur pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998, dimana Undang-undang ini tidak lagi mensyaratkan bahwa pemberian kredit harus diikuti dengan kewajiban pemohon kredit menyediakan jaminan materiil atau in-materiil. Dalam Pasal 8 Undang-undang Perbankan yang baru hanya menegaskan bahwa dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas i’tikad baik dan kemampuan debitor serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan hutang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Kata kunci: Jaminan kredit, Perbankan.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEKUATAN MENGIKAT SUATU AKTA NOTARIS
Sasauw, Christin
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kekuatan akta Notaris sebagai alat bukti terletak pada kekhasan karakter pembuatnya, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang secara khusus telah diberkan wewenang untuk membuat akta.Akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna merupakan bukti yang cukup untuk kedua belapihak dan orang-orang yang mendapat hak dari pada akta otentik tersebut.Dengan bukti yang cukup atau sempurna diartikan bahwa isi akta otentik yang bersangkutan oleh Hakim dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti perlawanan. Jadi Hakim harus mengakui apa yang tertulis dalam akta selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Kekuatan akta Notaris sebagai bukti yang sempurna masih dapat digugurkan berdasrkan bukti lawan yang kuat. Misalnya kalau berhasil dibuktikan adanya tanda tangan palsu dalam surat akta Notaris.Pasal 1867 KUHPerdata merumuskan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.Akta otentik mempunyai 3 nilai kekuatan pembuktian yaitu; Pembuktian secara Lahiriah, Formal dan Materil.Pembuktian Lahiriah membuktikan keotentikan suatu akta dilihat dari fisiknya atau dari luarnya. Pembuktian secara Formal membuktikan bahwa para pihak telah menjelaskan apa yang tertulis di dalam akta tersebut. Dan pembuktian secara Materil membuktikan bahwa peristiwa yng tercantum dalam akta itu benar-benar terjadi.
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN FRANCHISE SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM BERAKHIRNYA KONTRAK
Lannemey, Lannemey
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Bisnis franchise merupakan suatu sistem di mana pihak franchisor memberikan lisensi menggunakan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten serta rahasia dagang kepada franchisee. Sebaliknya pihak franchisee berkewajiban untuk membayar royalty fee. Perjanjian franchise merupakan hubungan hukum antara franchisor dan franchisee yang memuat hak dan kewajiban yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.  Dalam pelaksanaan perjanjian franchise sangat rentan terjadi permasalahan seperti pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh franchisor. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian franchise antara franchisor dan franchisee dan bagaimana akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) atau yuridis normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji berbagai literatur serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian franchise seperti Kitab Undang-Undang Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak yaitu bekas franchise tidak dapat menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik franchisor. Bekas franchisor tidak boleh menunjuk franchisee baru diwilayah yang sama sebelum penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan dapat ditempuh dengan cara somasi, ganti rugi atas dasar wanprestasi dan arbitrase. Kata Kunci : Perjanjian Franchise, Berakhirnya Kontrak
FUNGSI METERAI DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SURAT PERJANJIAN
Tumilaar, Mega
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Skripsi ini berjudul Fungsi Meterai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif penulisan hukum ini bertujuan untuk memperbaiki pemahaman dan kebiasaan keliru masyarakat selama ini mengenai tujuan digunakannya meterai untuk syarat sahnya suatu surat perjanjian. Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Artinya ada perjanjian tetapi tidak dibuat dokumen (tanpa surat perjanjian), tidak perlu ada Meterai, karena yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen dan bukan perbuatan hukumnya. Tanpa dokumen berarti tidak ada objek yang dikenakan Bea Meterai. Perlu diperhatikan dalam penggunaan Bea Meterai adalah kurang diperhatikannya masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan/penting adalah terutangnya pajak dengan demikian dapat diartikan walaupun dokumen/surat perjanjian menggunakan sekian banyak meterai tetapi kalau isinya palsu atau terlarang maka surat perjanjian terebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi bukanlah berarti surat perjanjian palsu atau terlarang, kalau sudah menggunakan meterai sudah jadi sah/benar. Disitulah kelihatan meterai tidak menentukan sah tidaknya suatu dokumen atau surat perjanjian, yang menentukannya adalah isi perjanjian tersebut apakah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata atau tidak. Tidak digunakannya meterai pada surat perjanjian mengakibatkan surat perjanjian tidak memenuhi prosedur hukum UUBM 1985 dan berpengaruh pada dokumen yang dimiliki tidak dapat dilayani oleh pejabat umum dalam lalulintas hukum sebagaimana tersurat dalam pasal 11 UUBM 1985. Kata kunci : Fungsi Meterai, Kepastian hukum, Surat Perjanjian.
PEMBATALAN NIKAH MENURUT HUKUM KANONIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA
Supit, Bernhard I. M.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Persoalan pembatalan perkawinan merupakan sebuah masalah yang dihadapi oleh kehidupan masyarakat saat ini. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan semakin pesatnya pertumbuhan masyarakat menuju globalisasi saat ini membuat sehingga terjadi berbagai pergeseran nilai dan norma masyarakat. Di Indonesia pada khususnya, masyarakat sedang dalam masa transisi yang sedang beranjak dari keadaannya yang tradisional menuju kepada kondisi yang lebih modern. Ada akibat positif dari perubahan ini, namun ada juga akibat negatif dari perubahan akibat masa transisi ini.[1] Sebagai akibat negatif, masyarakat mengalami degradasi nilai-nilai prinsipil dalam kehidupan, temasuk nilai-nilai kehidupan perkawinan. Pembatalan perkawinan pun acap kali menjadi masalah yang muncul. Pada umumnya masyarakat hukum adat di Indonesia tidak mengenal lembaga pembatalan perkawinan, oleh karena pada dasarnya hukum adat itu tidak berpegang pada persyaratan perkawinan yang memerlukan adanya persetujuan kedua calon mempelai, batas umur, larangan poligami, cerai kawin berulang, dan juga waktu tunggu untuk melangsungkan perkawinan. Yang hanya dikenal adalah karena pengaruh agama yang dianut, yaitu larangan perkawinan yang berhubungan darah, berhubungan semenda, hubungan susuan dan hubungan kekerabatan (klan atau keturunan).[2]Dalam hukum Islam tidak ada lembaga pembatalan perkawinan sehingga jika suami isteri sudah merasa tidak ada kecocokan maka berhak mengajukan talak sehingga dapat diproses melalui sidang perceraian tanpa memalui pembatalan perkawinan. Untuk agama Budha sanagt diharapkan tidak terjadi pembatalan perkawinan tetapi seandainya terjadi harus memlalui Pandita Agama Buhda Indonesia.Untuk agama Hindu tidak mengakui adanya pembatalan perkawinan karena mengingat kepercayaan mereka mengenai kehidupan yang selanjutnya. Sedangkan untuk agama Katolik makna pembatalan nikah yaitu dibatalkan dan dianggap tidak pernah terjadi. Jadi dapat dikatakan pembatalan suatu pernikahan yang diakibatkan karena adanya alasan-alasan yang menyatakan pernikahan tersebut tidak sah menurut Hukum Gereja Katolik, maka dapat diproses untuk pembatalan perkawinan melalui lembaga hukum Gereja Katolik. [1] Masyarakat transisi menurut istilah J. Useem dan R. H. Useem dinamakan “modernizing society.†Masyarakat seperti ini berbeda dengan “tradition orientedsociety†dan “modern society.†Bandingkan Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 102. [2]Ibid., hlm. 78.
KAJIAN HUKUM PROSES EKSEKUSI BARANG YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
Lopulalan, Jouneer Elyssa
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara eksekusi barang yang dibebani hak tanggungan dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait eksekusi. Tata cara eksekusi obyek hak tanggungan diatur dalam Pasal 20 UUHT yang pada intinya memuat tiga cara, yaitu : (1) eksekusi berdasarkan janji untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri; (2) eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat pada sertifikat hak tanggungan; dan (3) eksekusi melalui penjualan obyek hak tanggungan secara di bawah tangan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara pemberi dan pemegang hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Eksekusi obyek hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan oleh kreditor dari kalangan bank swasta. Sedang kreditor dari bank pemerintah tidak dapat menyelesaikan piutang macet melalui pengadilan, karena sudah ada lembaga khusus yang menangani piutang negara (termasuk kredit macet di lingkungan bank Pemerintah), yaitu Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Bahkan terdapat larangan bagi bank pemerintah untuk menyelesaikan kredit macet di luar lembaga PUPN, misalnya menyerahkan kepada pengacara. 2. UUHT ternyata lebih banyak memberikan perlindungan kepada kreditor, hal ini terbukti dari banyaknya hak dan keistimewaan yang diberikan UUHT bagi kemudahan kreditor dalam mengembalikan piutangnya yang macet di tangan debitor. Berbagai fasilitas dan kemudahan yang dimiliki kreditor tersebut ternyata merupakan pembatasan atau pemotongan atas hak-hak debitor selaku pemberi hak tanggungan. Meski debitor selaku pihak yang secara posisional lemah di hadapan kreditor juga telah diberikan perlindungan hukum oleh UUHT, namun masih bersifat parsial dan belum memadai. Salah satu perlindungan yang diberikan kepada debitor yakni harus dilibatkan jika obyek hak tanggungan hendak dijual secara di bawah tangan, yakni terlebih dahulu harus disetujui oleh debitor selaku pemberi hak tanggungan dengan kreditor selaku pemegang hak tanggungan. Kata kunci: Eksekusi, barang, hak tanggungan
PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Moniung, Ezra Ridel
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana aspek hukum perjanjian keagenan/distributor dan bagaimana hubungan hukum antara agen dan prinsipal serta bagaimana berakhirnya hubungan keagenan. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka da[par disimpulkan: 1. Perjanjian keagenan/distributor secara khusus tidak dikenal dalam KUH Perdata dan KUHD. Sehingga perjanjian itu dapat digolongkan dalam perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama), serta keberadaannya dimungkinkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Buku III Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. 2. Hubungan keagenan adalah hubungan perwakilÂan karena apa yang dilakukan oleh agen merupaÂkan representasi dari apa yang hendak dilakukan oleh prinsipal. Karakteristik hubungan seperti itu menimbulkan konsekuensi hukum bahwa apa yang menjadi hak agen di satu sisi akan menjadi kewajiban prinsipal di sisi lain, dan apa yang menjadi kewajiban agen secara otomatis pula akan menÂjadi hak prinsipal pada ujung yang lain. 3. Dalam praktik, hubungan keagenan dapat diakhiri dengan cara kesepakatan timbal balik oleh keÂdua belah pihak, serta berakhir karena adanya sebabÂs-sebab hukum, atau berakhir karena adanya pembatalan secara sepihak baik oleh prinsipal mauÂpun oleh agen. Kata kunci: Keagenan, distributor