cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum" : 20 Documents clear
TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER TERHADAP PEMILIK RUMAH DI PERUMAHAN CITRALAND MANADO Makakaombo, Vindy
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana bentuk tanggung jawab developer terhadap pemilik rumah di Perumahan CitraLand Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dapat terciptanya kesimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha. 2. Developer Perumahan CitraLand Manado telah melakukan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha, bentuk tanggung jawabnya yang dilakukannya yaitu, pertanggungjawaban secara publik dan pertanggungjawaban secara privat. Kata kunci: Developer, pemilik rumah
PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL Rambing, Charren
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif hukum nasional dan bagaimanakah kebijakan dan program strategis untuk pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Meski hukum perkawinan di Indonesia (UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) telah menetapkan batas usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, namun masih terdapat celah-celah hukum bagi terjadinya praktik perkawinan di bawah umur, yaitu: Adanya institusi dispensasi nikah bagi mereka yang hendak menikah, tetapi belum memenuhi ketentuan usia di atas; Konsep perwalian yang sangat menekankan izin wali sebagai syarat sah perkawinan; Dengan adanya ketentuan ini, kawin paksa atas anak yang masih di bawah umur menjadi hal yang dimungkinkan, sekalipun melalui institusi dispensasi nikah; Usia minimum untuk menikah bagi perempuan yang masih terlalu rendah, yakni 16 tahun. Mengacu pada rekomendasi WHO dan International Convention on the Rights of the Child, usia anak adalah sampai 18 tahun. Oleh karena itu, usia minimum untuk menikah perlu disesuaikan dengan Konvensi ini. Jika tidak, hukum perkawinan di Indonesia dapat dituding menyemaikan bahkan melanggengkan praktik perkawinan anak di bawah umur.  2. Rencana kebijakan dan rencana aksi untuk pencegahan praktik perkawinan anak di bawah umur perlu dirancang secara sinergis di segala bidang, baik hukum, politik, pendidikan, sosial-keagamaan maupun ekonomi. Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak lain harus mendesain program-program strategis untuk mencapai tujuan di atas, seperti: penyuluhan hukum perkawinan dan kesehatan reproduksi dengan dukungan materi-materi audiovisual (misalnya sketsa, sandiwara, dan paket pendidikan tentang praktik-praktik tradisi yang berbahaya bagi kesehatan anak dan perempuan); penyediaan layanan pelatihan kejuruan dan program magang bagi gadis-gadis belia dari keluarga miskin untuk memberda­yakan mereka secara ekonomi; perbaikan manajemen dan administrasi perkawinan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan umur dan identitas­identitas lainnya; mobilisasi media massa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan risiko perkawinan di bawah umur demi menuju prakarsa "safe motherhood." Kata kunci: Perkawinan, anak dibawah umur, hukum nasional.
PERWAKAFAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 Gobel, Tirza C.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf dalam sejarah, mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Wakaf sebagai salah satu bentuk pelepasan harta kekayaan, dimaksudkan untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat demi untuk mencapai kehidupan yang sejahtera. Perbuatan wakaf sangat erat hubungannya dengan sosial ekonomi, tidak hanya berfungsi sebagai ibadah ritual semata tapi juga berfungsi sosial. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana tata cara pendaftaran harta benda wakaf di Indonesia? Serta bagaimana tugas dan kewajiban nazhir dalam mengelola harta benda wakaf ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu: “Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka” Hasil penelitian menunjukkan dalam hal perwakafan tanah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah. No. 28 Tahun 1977, maka ada suatu keharusan untuk mendaftarkan tanah wakaf di Kantor Agraria setempat. Tata cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yaitu: Pendaftaran  Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak berupa tanah. Menurut ketentuan peraturan ini semua tanah yang diwakafkan harus didaftarkan pada Kantor Agraria setempat segera setelah akta Ikrar Wakaf dilaksanakan. Tugas  dan  Kewajiban Nazhir. Untuk menjamin benda tanah wakaf akan dapat berfungsi sebagaimana tujuan wakaf, maka diperlukan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.  Nazhir juga merupakan satu element yang sangat penting untuk menjaga tanah wakaf agar alokasinya sesuai dengan yang diinginkan. Dalam melaksanakan tugas, nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Nazhir memiliki kewajiban dan amanah untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuannya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tata cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 yaitu: Pendaftaran  Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak berupa tanah. Nazhir baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki tugas sebagaimana Pasal 11 Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Sedang kewajiban Nazhir diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah  No. 42 Tahun 2006.
PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI KAPAL BARANG MENURUT HUKUM PERDATA Djafar, Merisa Putri Hadji
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kapal dan bagaimana kebatalan perjanjian jual beli kapal berdasarkan dalam hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.   Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kapal laut adalah berupa: Kapal tidak dapat dijual sebelum terdaftar sebagai kapal Indonesia;                     membutuhkan waktu yang panjang;. Kapal mengalami kerusakan; dan pembeli belum melunasi pembayaran. 2. Pembatalan perjanjian jual beli kapal dapat terjadi jika disamping tidak memenuhi syarat perjanjian, perbuatan yang sama juga melanggar kewajiban hukum, serta dapat dikatakan telah melanggar kewajiban hukum yang juga ada diatur pada setiap perjanjian, yakni untuk selalu beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kepatutan dan asas kehati-hatian. Jadi kebatalan perjanjian jual beli karena terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang. Kata kunci: Pembatalan perjanjian, jual beli, kapal barang
ASPEK-ASPEK PENILAIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Tumbel, Claudio Yosia
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa saja aspek-aspek penilaian dalam pemberian kredit dan bagaimana proses pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya seperti melalui prosedur penilaian yang sungguh-sungguh. Dalam melakukan penilaian tersebut biasanya kriteria-kriteria penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan, dilakukan analisis 5 C yaitu Character, Capacity, capital, condition of economic; dan  penilaian suatu kredit dengan analisis 7 P yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection; dan melakukan penilaian dengan analisis 3 R yaitu returns, repayment, risk bearing ability. Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan studi kelayakan. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan jangka waktu yang  panjang. Aspek-aspek penilaian kredit bank antara lain adalah aspek yuridis/hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasi, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi, dan aspek amdal. 2. Proses pemberian kredit oleh satu bank dengan bank lain tak jauh berbeda. Kalaupun ada perbedaan hanya dari persyaratan dan ukuran penilaian dari masing-masing bank dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan unsur-unsur persaingan atau kompetisi. Proses pemberian kredit suatu bank secara umum dapat melalui pengajuan permohonan, penelitian berkas kredit, wawancara awal, on the spot, wawancara kedua, keputusan kredit, persetujuan kredit, realisasi kredit dan penyaluran atau penarikan dana. Kata Kunci: Aspek-aspek penilaian, pemberian kredit
PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP HARTA WARISAN DAN KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU–VIII/2010 TENTANG MASALAH ANAK LUAR KAWIN Siburian, Erlando Parsaroan
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya perkawinan, maka timbullah bermacam-macam hubungan hukum yang berisi kewajiban dan hak antara suami dan isteri. Undang-Undang perkawinan nasional mendudukkan suami istri dalam kewajiban memikul tanggung jawab dalam rumah tangga secara sejajar, artinya baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam menegakkan rumah tangganya. Perjanjian perkawinan tersebut perlu dilakukan sebelum perkawinan itu dilaksanakan. Oleh karena dengan adanya perjanjian perkawinan, segala persoalan terutama sehubungan dengan harta benda perkawinan, baik harta bersama maupun harta bawaan dapat diantisipasi sedini mungkin. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, serta bagaimana bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap harta warisan dan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU–VIII/2010 tentang masalah anak luar kawin. Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan diatur pada Bab V dengan judul Perjanjian Perkawinan. Perjanjian perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 diatur di dalam Pasal 29 dan Pasal 35. Perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan pada asasnya tidak dapat diubah kecuali jika kedua belah pihak bersepakat untuk mengubah dengan catatan tidak boleh merugikan pihak ketiga, sedangkan menurut KUHPerdata perjanjian perkawinan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, karena hal ini untuk menjaga keutuhan bentuk dan macam harta kekayaan selama perkawinan yang tidak boleh berubah atau diubah meski disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian perkawinan dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar kawin sebenarnya tidak ada hubungan secara langsung terhadap perjanjiannya, akan tetapi kaitannya dengan perkawinan karena perkawinan mempunyai akibat hukum yaitu hak dan kewajiban suami istri, adanya anak baik itu anak sah dan anak luar kawin, serta akibat hukum lainnya yaitu tentang harta benda perkawinan dan harta warisan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perjanjian perkawinan dalam Undang-undang  Nomor  1  tahun 1974 diatur didalam Pasal 29 dan Pasal 35 yang mengatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang  pihak ketiga tersangkut. Perjanjian perkawinan masih dapat diubah selama perkawinan asalkan hal tersebut diatur dalam perjanjian perkawinan itu dan tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT DAN MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Mogi, Gebby Windy
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan obat dan makanan yang mengandung bahan kimia dan bagaimana akibat hukum bagi pihak distributor obat dan makanan yang melakukan pelanggaran hukum penjualan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, maka dapat disimpulkan : 1. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Obat dan Makanan Yang Mengandung Bahan Kimia Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Perlindungan Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Perlindungan Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Lainnya seperti Asosiasi Industri, Media Cetak, Pengaduan / Laporan Tindak Pidana Ke Kepolisian, Somasi Ke Pelaku Usaha, Gugatan Secara Perorangan, Gugatan Perdata Secara Perwakilan Kelompok (Class Action), Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK), OMBUDSNMAN Nasional, dan melalui Organisasi Profesi. Akibat Hukum Bagi Pihak Distributor Obat Dan Makanan Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Penjualan Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 adalah distributor dapat dikenakan sanksi hukum berupa sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.
KAJIAN HUKUM TERHADAP SANKSI DAN LARANGAN KLAUSULA BAKU MENURUT UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pangalila, Christi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk klausula baku yang dapat merugikan konsumen dan bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap pencantuman klausula baku menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai bentuk klausula baku belum secara jelas diatur hanya dapat dilihat dari Pasal 18 ayat (1)UU No. 8 Tahun 1999.Yang secara garis besar membuat kedudukan para pihak tidak seimbang, maka pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Pihak yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku, sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat/ dirancang oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam perjanjian baku, karena format dan isi perjanjian dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat. 2.                Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud. Ada juga ketentuan mengenai sanksi administratif dan sanksi perdata namun belum dijelaskan secara gamblang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Klausula baku, perlindungan konsumen.
TANGGUNGJAWAB HUKUM PEJABAT NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DITERTIBKAN Turangan, Maureen
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab hukum Pejabat Umum Notaris terhadap akta yang di terbitkannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Notaris sebagai pelayan publik diberikan mandat langsung oleh Undang-undang melalui pemerintah untuk melayani publik. Tugas dan wewenang Notaris adalah menghubungkan hukum antara para pihak dalam bentuk akta otentik.  Tugas dan wewenang Notaris memberikan jaminan atau alat bukti terhadap perbuatan, perjanjian dan juga ketetapan yang mempunyai kepastian. Oleh sebab itu Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan tugas oleh Negara untuk melayani umum dengan dasar undang-undang tanpa memihak kepada siapapun. 2. Pelaksanaan Tanggungjawab Hukum Pejabat Notaris adalah membuat  akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna selama tata cara pembuatan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jika tidak sesuai dengan tata cara akta tersebut hanya dapat digunakan sebagai pembuktian dibawah tangan sesuai dengan Pasal 84 UUJN. Menurut hukum secara perdata Akta Notaris memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat, bila akta sesuai dengan syarat Formil dan Materil akta tersebut di anggap benar dan sempurna Akta Notaris tidak perlu alat bukti lain dan dapat berdiri sendiri. Menurut Hukum secara Pidana akta Notaris tidak melekat kekuatan yang mengikat. Seorang hakim bebas menilai karena dalam Hukum acara pidana Hakim bisa menjatuhkan pidana jika terbukti sekrang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP. Kata kunci: Tanggungjawab, Notaris, akta.
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN MEREK DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Lasut, Melika Venessa
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penggunaan merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan bagaimanakah konsep merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aspek Hukum Penggunaan Merek Dagang menurut Undang-Undang Merek melingkupi, merek dagang yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 yang menyatakan merek melingkupi merek dagang dan merek jasa. Dalam konteks skripsi ini unsur-unsur esensial merek dagang, yakni: Klasifikasi Merek Dagang dan Jasa, Yurisprudensi Merek Dagang, Pelanggaran Hak atas Merek, Penghapusan dan Pembatalan Merek, Gugatan Pembatalan Merek, Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek; Waktu Penerimaan Permohonan; Pengalihan Hak Atas Merek dan Lisensi Merek Terdaftar; dan Perlindungan Hukum Di Bidang Merek Dagang. 2. Menurut Undang-Undang Merek, Konsep merek dagang adalah Harus Memiliki Daya Pembeda secara spesifik; merek dagang berbeda dari merek jasa, dan ditujukan kepada merek barang; dan bahwa Permohonan Pendaftaran Merek Dagang harus dengan Hak Prioritas. Merek dagang menurut undang-undang merek adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Kata kunci: Penggunaan, merek dagang

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue