Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
TUGAS DAN WEWENANG HAKIM PENGAWAS TERHADAP PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT
Sahupala, Murdiono
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan wewenang hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit dan bagaimanakah bentuk-bentuk pengawasan oleh hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Tugas dan kewenangan hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit seperti yang diatur dalam Pasal 65 UU Kepailitan. Undang-Undang kepailitan mengatur bahwa Hakim Pengawas bertanggung jawab dalam mengatasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan Kurator agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Kedudukan hakim pengawas sangatlah penting karena sebelum memutuskan sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, Pengadilan Niaga wajib mendengarkan pendapat/nasehat terlebih dahulu dari hakim pengawas. 2. Bentuk-bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yaitu: 1) Perizinan oleh Hakim Pengawas kepada kurator; 2) Penetapan dari Hakim Pengawas; 3) Persetujuan dari Hakim Pengawas; 4) Pemberian usul oleh Hakim Pengawas; 5) Pemberian perintah oleh Hakim Pengawas. Kata kunci: pailit, hakim pengawas
WASIAT TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Khalid, Irmawati
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan anak dalam hukum Islam dan bagaimana hak dan kedudukan dari anak angkat untuk memperoleh wasiat dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sebagai sarana prevensi kesengsaraan atau kemiskinan, diingat system kewarisan Islam memberi sebagian banyak ahli waris dan kerabat yang ditinggalkan pewaris. Bukan saja anak-anak pewaris, tetapi juga orang tua, suami dan istri, saudara-saudara bahkan cucu dan kakek nenek. Sebagai prevensi dari penimbunan harta kekayaan yang dilarang oleh agama, sebagaimana halnya bahwa setiap muslim dianjurkan atau diajarkan untuk berwasiat dan memberikan harta peninggalannya kepada orang miskin. Hal ini membuktikan bahwa Islam menghendaki harta kekayaan pewaris bukan hanya pada kerabat saja tetapi kepada umat muslim dan bhkan di masyarakat umum. Sebagai motivator kepada umat muslim untuk selalu berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal dan bercukupan. Dalam Islam Allah SWT akan memberi rezeki sesuai dengan apa yang diusakan atau diupayakan manusia. Dengan adanya semangat kerja keras umat manusia akan mampu meningkatan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga, sehingga ketika kita meninggal dunia mampu memberikan harta warisan kepada keluarga serta kerabat kita sendiri. 2. Menurut hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah/ nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang tua angkat. Maka sebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalan pemberian ?wasiat wajibah? dengan syarat tidak boleh lebih dari sepertiga, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya. Kata kunci: Wasiat, anak angkat, Hukum Islam
SUATU PROSES PERALIHAN HAK MILIK KARENA TERJADINYA JUAL BELI
Maramis, Regen
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsepsi jual beli dan unsur-unsur jual beli dan bagiamana peralihak hak milik (Juridische Levering) setelah terjadinya jual beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan rumusan tersebut jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Dalam jual beli senantiasa terdapat dua sisi, yaitu hukum kebendaan dan hukum perikatan, karena jual beli melahirkan hak bagi kedua belah pihak atas tagihan, yang berupa penyerahan kebendaan pada satu pihak dan pembayaran harga jual pada pihak yang lainnya. Sedangkan dari sisi perikatan melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. KUHPerdata mengatur jual beli hanya dari sisi perikatan, yaitu dalam bentuk kewajiban dalam lapangan harta kekayaan dari masing-masing pihak timbal balik, karenanya diatur dalam Buku Ketiga tentang Perikatan. 2. Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas benda yang dijualbelikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya sudah dibayar, sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada pemiliknya apabila telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis (Juridische Levering)yang wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta tanah di muka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah selaku overschrijvings ambternaar menurut Overschrijvings Ordentaies 1934 No. 27 dan Pasal 1459 KUHPerdata. Kata kunci: Peralihan, hak milik, jual beli
HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN LELANG ATAS JAMINAN KEBENDAAN YANG DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN
Suwikromo, Susan Pricilia
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang telah diikat dengan hak tanggungan dan hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang diikat dengan hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.Prosedur pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang telah diikat dengan hak tanggungan, dilakukan melalui pengajuan permohonan penetapan (aanmaning) oleh pihak bank kepada pengadilan. Penetapan ini merupakan teguran kepada debitur dan/atau pemilik jaminan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Perjanjian Kredit. Permohonan penetapan harus disertai dengan bukti-bukti yang relevan seperti perjanjian kredit, bukti menyatakan bahwa debitur telah cidera janji, sertifikat Hak Tanggungan atau Hipotik, jumlah hutang debitur. Pelaksanaan lelang melalui tahapan penetapan sita eksekusi oleh pengadilan, dan akan diikuti dengan pembuatan berita acara sita (peletakan sita oleh juru sita). 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang diikat dengan Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) dalam kerangka yuridis Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, adalah dilakukannya penundaaan eksekusi lelang Hak Tanggungan dan bentuk jaminan yang tidak disukai atau susah mencari pembeli, dan solusinya tetap dilaksanakan, meskipun sudah ada pengumuman lelang, di samping itu tidak ada alasan bagi PUPN untuk menolak pelunasan yang akan dilakukan oleh debitur atau pihak ketiga pada saat akan dilaksanakannya lelang. Kata kunci: Hambatan, lelang, jaminan kebendaan, hak tanggungan.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERANAN IDENTITAS DOMISILI DALAM MENENTUKAN KOMPETENSI RELATIF PENGADILAN
Randang, Ivan S.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum identitas domisili dan bagaimana peranan identitas domisili dalam menentukan kompetesi relative. Metode penelitiaqn yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metede penelitian yuridis normatif sehingga dapat dsimpulkan sebagai berikut: 1. Kedudukan hukum identitas domisili menunjukkan pada suatu tempat yang sah sebagai tempat kediaman yang tetap bagi seseorang atau tempat tinggal resmi. Arti pentingnya domisili. bagiorang atau badan hukum ialah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status dalam setiap peristiwa hukum atau berperkara dengan pengadilan. Pengadilan Negeri yang berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat diatur dalam Pasal 118 HIR). 2. Peranan identitas domisili dalam menentukan kompetensi relatif menunjukkan bahwa pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal mempunyai alamat dan berdomisili yang berwenang memeriksa gugatan dan tuntutan hak. Oleh karena itu kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan yang berkompetensi mengadili. Kata kunci: Peranan identitas domisili, kompetensi relatif
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT BEREDARNYA MINUMAN KADALUARSA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 1999
Runtu, Garry Everly
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum terkait pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan peredaran minuman kadaluwarsa dan bagaimanakah bentuk tanggung jawab dari produsen terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk minuman kadaluarsa, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa 1. Kebijakan hukum yang sudah dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen, maka telah dibentuk sejumlah regulasi yang mengatur mengenai hal terkait, diantaranya: a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan b) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen d) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, tanggal 5 Oktober 2004. F) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 180/ Men.Kes/ Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa, tanggal 10 April 1985 g) Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.0131 tentang Pencantuman Asal Bahan Tertentu, kandungan alkohol, dan Batas Kadaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, tanggal 13 Januari 2003. 2. Bentuk tanggung jawab dari produsen terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk minuman kadaluarsa didasarkan pada beberapa bentuk beban tanggungjawab, dan mengenai hal ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait, dimana apabila muncul sengketa mengenai dikonsumsinya produk minuman akdaluarsa oleh konsumen dapat ditempuh lewat jalur non-litigasi maupun jalut litigasi yang dapat menjerat produsen berupa sanksi perdata berupa ganti rugi, sanksi pidana, maupun sanksi administrasi. Kata kunci: minnuman kadaluarsa, konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEPOSAN DALAM PERJANJIAN TRANSAKSI DEPOSITO MENURUT UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Tarore, Cindy Mariana
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi deposito dalam kegiatan perbankan dan bagaimana hubungan bank dengan deposan dalam transaksi deposito serta bagaimana perlindungan hukum terhadap deposan deposito. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Transaksi Deposito adalah suatu perjanjian dalam bentuk simpanan oleh nasabah penyimpan dana dengan pihak bank dengan jangka waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan. 2. Hubungan bank dengan deposan dalam transaksi deposito adalah hubungan kontraktual yang berdasarkan hukum dan kepercayaan. 3. Perlindungan hukum terhadap deposan deposito dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu cara implisit dan eksplisit dan dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan sesuai yang diamanatkan Pasal 37B Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Kata kunci: Perlindungan hukum, deposan, transaksi deposito.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR PADA BANK RAKYAT INDONESIA
Tooy, Mikhael
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit terhadap kreditur dan debitur pada bank BRI dan apa saja hak dan kewajiban kreditur dan debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kehendak nasabah debiturnya hanya diberikan secara formal, disebabkan adanya ketergantungan akan kebutuhan kredit. Kata sepakat dapat berbentuk isyarat, lisan, dan tertulis. Perjanjian kredit di sini berfungsi sebagai paduan bank dalam perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengawasan dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh bank, sehingga bank tidak dirugikan dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank terjamin dengan sebaik-baiknya. 2. Hak debitur atau bank adalah Kepada nasabah (kreditur) yaitu bank berhak mengetahui identitas dan latar belakang nasabah tersebut sesuai dengan prinsip Know Your Costumer (KYC). Dalam kredit, bank tersebut mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan kepada nasabah dan hasil keuntungan yang diperoleh oleh debitur. Kewajiban bank adalah tetap menjaga rahasia keuangan nasabah penyimpan dana, mengamankan dana nasabah. Kewajiban bank untuk menerima sejumlah uang dari nasabah, Kewajiban untuk melaporkan kegiatan perbankan secara transparan kepada masyarakat, Kewajiban bank untuk mengetahui secara mendalam nasabahnya. Kata kunci: Perjanjian kredit, kreditur, debitur.
KEDUDUKAN MOU DAN AKIBAT PENGINGKARAN TERHADAP KLAUSULA MOU DITINJAU DARI HUKUM KONTRAK
Wawointana, Rio R.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkembangan dunia bisnis di Indonesia dan dunia usaha di mulai ketika pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengeluarkan kebijakan penanaman modal asing. Perjanjian (kontrak) merupakan bagian yang melekat dari transaksi bisnis baik dalam skala besar maupun kecil. Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung Tahapan berikutnya adalah pembuatan memorandum of understanding (MOU). Berdasarkan paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni bagaimanakah kedudukan hukum dari memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak serta apakah akibat hukum pengingkaran terhadap klausula memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengetahui kedudukan dari M.O.U diperlukan suatu pengamatan yang jeli terhadap substansi yang terdapat dalam M.O.U tersebut, apakah materinya mengandung unsur kerugian non moral atau kerugian secara finansial apabila tidak dilakukannya pemenuhan prestasi dan apakah dalam M.O.U mengandung sanksi atau tidak.Apabila menimbulkan suatu kerugian dan mengandung suatu sanksi yang jelas bagi para pihak yang mengingkarinya, maka M.O.U tersebut sudah berkedudukan sebagai kontrak dan dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata. Selanjutnya akibat pengingkaran terhadap klausula MOU ditinjau dari hukum kontrak. Untuk M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang mengingkarinya kecuali sanksi moral.Sedangkan untuk M.O.U yang sifatnya sudah merupakan suatu kontrak maka apabila terjadi suatu wanprestasi terhadap substansi dalam M.O.U ini maka pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari Perundang-Undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu MOU bila menimbulkan suatu kerugian non moral dan mengandung suatu sanksi yang jelas bagi para pihak yang mengingkarinya, maka M.O.U tersebut sudah berkedudukan sebagai kontrak dan dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata mengenai kebebasan berkontrak. Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai kontrak, akibatnya hukumnya hanyalah sanksi moral, sedangkan substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak (wanprestasi) pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari Perundang-Undangan yang berlaku.
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MENDAPATKAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI HUKUM WARIS
Karaluhe, Sintia Stela
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak waris yang berlaku bagi anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya dan bagaimanakah sistem pembagian warisan terhadap anak angkat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hal terjadinya hak mewaris terhadap anak angkat terjadi karena pengaruh pluralisme hukum dalam bidang keperdataan yang berlaku di Indonesia, yaitu: -Â Â Â Â Â Â Dalam sistem Hukum Adat, anak angkat diberikan hak yang sama seperti anak kandung tetapi ada pula yang memberikan hak terhadap anak angkat dengan bagian yang berbeda. Salah satu dasar hukum yang dijadikan pegangan adalah adanya Yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1)Â Â Â Anak angkat berhak mewaris terbatas pada harta gono-gini (harta bersama). 2)Â Â Â Anak angkat tidak berhak mewaris terhadap harta pusaka (asli) 3)Â Â Â Anak angkat bisa menutup hak mewaris ahli waris asal. -Â Â Â Â Â Â Dalam sistem Hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. -Â Â Â Â Â Â Dalam Hak waris menurut BW (Burgelijk Wetboek), didalam UU ini tidak mengatur tentang hak waris anak angkat tetapi memuat hak-hak tiap-tiap ahli waris atas bagian tertentu dari harta peninggalan dengan memakai istilah Legitieme portie. 2. Pengaturan tentang hukum waris yang berlaku di Indonesia sampai saat ini berlaku 3 sistem hukum, yaitu waris menurut hukum adat, waris menurut hukum Islam dan waris menurut BW (Burgelijk Wetboek) yang pemberlakuannya didasarkan pada pilihan hukum dari masyarakat. Pengaturan waris menurut hukum adat mengacu pada sistem yang berlaku pada masing-masing masyarakat adat.Pengaturan waris menurut Hukum Islam mengacu pada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).Pengaturan waris dalam Hukum Perdata menuruti pengaturan dalam BW (Burgelijk Wetboek). Kata kunci: Kedudukan anak angkat, harta warisan, hukum waris.