cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum" : 22 Documents clear
PENGALIHAN HAK EKONOMI ATAS HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Gerungan, Andre
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk meiakukan: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan; atau pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan. Bagi pihak lain yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. 2. Pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menunjukkan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan;  hibah;  wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atausebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Kata kunci: Pengalihan hak ekonomi, hak cipta,
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH IBU KANDUNGNYA (MENURUT PASAL 134 KUHP) Mangare, Pingkan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP dan bagaimana penerapan hukum pembunuhan anak oleh orang tuanya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana pembunuhan terhadap nyawa adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Hal ini termuat dalam KUHP bab XIX dengan judul ?kehajatan terhadap nyawa? yang diatur dalam Pasal 338-350. 2.  Pembunuhan  terhadap Anak oleh Ibunya sendiri ketika dilahirkan dapat dikenakan menurut Pasal 341, KUHP. Yang dihukum disini ialah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja (tidak direncanakan lebih dulu) membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan ,,maker mati anak? atau ,,membunuh biasa anak (kinderdoodslag) . Apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dikenakan pasal 342 (kindermiord). Kata kunci: Pembunuhan anak, Ibu kandung
PERALIHAN HAK CIPTA DENGAN CARA PEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Fransiskus, Samiran Jerry
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris dan bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Peralihan Hak Cipta.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud dan merupakan objek warisan, sehingga dapat diwariskan kepada setiap ahli waris yang berhak atas hak cipta tersebut. Ahli waris dalam pewarisan hak cipta adalah guna menjaga dan melestarikan hasil karya cipta dari si Pencipta ketika ia telah meninggal dunia. Ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal. Ahli waris terbagi dari 2 (dua) sistem pewarisan: Pertama, pewarisan menurut undang-undang/karena kematian/tanpa surat wasiat, yang terdiri dari Golongan pertama, yaitu suami/istri, dan anak-anak pewaris beserta keturunanya dari anak-anak. Golongan kedua, yaitu bapak dan ibu, atau salah satu dari bapak/ibu, beserta saudara dan keterunannya. Golongan ketiga, yaitu kakek, nenek dan seterusnya, beserta keluarga dalam garis lurus keatas, baik dalam garis bapak maupun dalam garis seibu. Golongan keempat, yaitu saudara dari kedua orang tua serta sekalian keturunan mereka sampai derajat keenam. Kedua, pewarisan menurut surat wasiat. 2. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, namun yang dimaksud dengan ?dapat beralih atau dialihkan? hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dab tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris. Perlindungan hak cipta berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 januari tahun berikutnya. Kata kunci: Peralihan hak cipta, pewarisan.
KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Makauli, Noula Hillary
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik Polri dalam tindak pidana pencucian uang dan bagaimana kendala-kendala dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan penyidikan terhadap TPPU tidak diatur secara khusus dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, namun mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7 yang berwenang melakukan penyidikan TPPU adalah penyidik Polri. Penyidik Polri dapat melakukan penyidikan semua tindak pidana. Hal ini ditegaskan kembali dengan Pasal 1 angka 8,9, dan Pasal 14  ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan penyidikan pada penyidik tindak pidana asal. Jadi apabila penyidik tindak pidana asal menemukan indikasi TPPU, maka penyidik tindak pidana asal dapat menyampaikan kepada penyidik Polri untuk menindaklanjutinya. 2. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang masih terdapat kendala diantaranya terdapat kendala-kendala yaitu Tumpang Tindihnya Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang, Transaksi Keuangan Dilakukan Menggunakan Uang Tunai, Ketentuan Tentang Rahasia Bank, Kurangnya Pemahaman Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh  Masyarakat Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Kurangnya Sarana, Prasarana dan Anggaran Untuk Keperluan Penyidik Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan hal-hal lain yang menjadi kendala, khususnya untuk memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa untuk selanjutnya diungkapkan di persidangan yaitu kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, tindak pidana TPPU pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut, waktu terjadinya tindak pidana TPPU umumnya baru terungkap setelah tenggang waktu yang cukup lama, kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan TPPU terjadi melampaui batas kedaulatan suatu Negara. Kata kunci: Kewenangan penyidik, pencucian uang
TINDAKAN PENYADAPAN ALAT KOMUNIKASI OLEH PENYIDIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Puirih, Bryando Giftofely
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya      penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindakan penyadapan alat komunikasi oleh penyidik dalam perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  dan apakah hasil tindakan penyadapan dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindakan penyadapan alat komunikasi oleh penyidik dalam perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan orang. Tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dengan cara menggunakan alat-alat elektronik untuk menyadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya ini sangat efektif, karena penyidik dapat memperoleh informasi melalui sistem komunikasi/ telekomunikasi yang digunakan oleh pelaku dan jaringan kelompok yang terlibat langsung dalam tindak pidana perdagangan orang. 2. Alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu dapat pula berupa hasil tindakan penyadapan terhadap informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan data lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kata kunci: penyadapan, perdagangan orang
PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Tampoli, Daniel Ch. M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan jaksa dalam proses penuntutan dan bagaimana wewenang jaksa  dalam  penghentian penuntutan  pada perkara pidana. Penelitian ini menngunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Wewenang Jaksa sebagai penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan sampai kepada pemeriksaan di sidang  pegadilan  ataukah  tidak, atas dasar alasan yang benar-benar penting  menurut  hukum, guna kepentingan pemeriksaan atas penuntutan. 2. Alasan penghetian penuntutan seperti yang disebutkan dalam  Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP,alasan penghetian penuntutan adalah: karena tidak cukup bukti,  peristiwa tersebut ternyata bukan  merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. Namun demikian alasan tersebut bisa digunakan untuk tidak jadi menuntut oleh penuntut umum seperti yang ditentukan dalam pasal 46 ayat (1) huruf b KUHAP. Berarti perkara tersebut belum sampai dilimpahkan ke pengadilan. Jadi apabila berkas perkara dipaksakan untuk dilimpahkan ke sidang pengadilan, sudah barang tentu hakim akan memutuskan perkara tersebut  yaitu dalam bentuk putusan bebas(Vrijpraak) atau putusan lepas dari segala Tuntutan Hukum(onslag van rechtvervolging). Jadi apabila perkara tersebut diteruskan dikemudian hari  dan ternyata terdapat bukti baru, bukti yang sangat beralasan untuk dapat diproses kembali dan dilimpahkan ke sidang pengadilan. Kata kunci: Penghentian penuntutan, Jaksa, Hukum Acara Pidana.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PEMBELIAN MELALUI INTERNET Tulus, Cleave Revijan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam tindak pidana penipuan melalui pembelian melalui internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan : 1. Penanggulangan tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet. Kebijakan penal adalah penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana. Kebijakan tersebut dioperasionalisasikan dengan cara menerapkan hukum pidana, yaitu hukum pidana materil, hukum formil, dan hukum panitensier dalam masyarakat. Operasionalisasi kebijakan penal meliputi kriminalisasi, deskriminasi, penalisasi, dan depenalisasi. 2. Penyelesaian sengketa dalam tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet. Transaksi belanja melalui internet seperti layaknya suatu transaksi konvensional dimana menimbulkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Di dalam pemenuhan hak dan kewajiban ini tidak selamanya mulus. Sehingga dimungkinkan terjadinya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Jika pelaku usaha dan konsumen sama-sama berada di wilayah negara Republik Indonesia maka penyelesaian sengketa dapat di lakukan menurut cara penyelesaian sengketa yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Tindak pidana penipuan, internet.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI ORGANISASI INTERNASIONAL BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Sompotan, Henriette Maria Regina
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak kekebalan & hak keistimewaan perwakilan diplomatik  dan bagaimana pelaksanaan terhadap hak kekebalan & hak keistimewaan perwakilan diplomatik dari organisasi internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Hubungan diplomatik antar negara diperlukan adanya sebuah perwakilan yang mewakili suatu negara di negara lain, yang disebut sebagai perwakilan diplomatik. Sedangkan pelaksanaan dari perwakilan diplomatik dijalankan oleh pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik atau yang disebut juga dengan diplomat merupakan wakil dari negara yang mengirimnya. Sebagaimana telah diatur oleh hukum internasional, pejabat diplomatik atau diplomat memiliki kekebalan diplomatik selama dia menjalankan tugasnya. Hal itu diberikan agar pejabat diplomatik dapat menjalan tugasnya dengan baik tanpa ada gangguan yang menimpa dirinya. Selain itu, negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya, kekebasannya atau martabatnya. 2. Hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak ?hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi. Kata kunci: Hak kekebalan, Diplomatik, Organisasi Internasional, Hukum Internasional
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI UTARA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Rahantoknam, Heri D.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan  dan bagaimanakah Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Menurut Peraturan Gubernur, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan bahwa: 1. Penetapan Upah Minimum Sulawesi Utara berdasarka Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 88 ayat 3 huruf dan ayat 4 serta pasal 89. Bahwa Upah Minimum ditetapkan Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak an engan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. 2. Penetapan Upah Minimum Sulawesi Utara tahun 2015 berdasarkan Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Privinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. Ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan Penetapan upah Minimum Provinsi, bahwa Gubernur Wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 selambat-lambatnya pada tanggal 1 November 2014. Dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulawesi Utara yang terdiri atas 4 Unsur yaitu, Organisasi Pekerja atau Buruh, Organisasi Pengusaha dan Pemerintah serta Pakar Ekonomi dan Dewan Pengupahan Sulawesi Utara sebelu merekomendasikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 kepada Gubernur wajib memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Sehingga Upah Minimum Sulawasi Utara Tahun 2015 diberlkukan pada tanggal 1 Januari 2015. Kata kunci: upah minimum provinsi, sulawesi utara
PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPLITSING) SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PEMBUKTIAN Rompas, Chrisitian
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sebuah perkara dilakukan pemecahan perkara  (splisting) dan bagaimana kaitan saksi mahkota dengan splitsing dalam perkara pidana serta bagaimana pemecahan perkara (splitsing) dapat mempercepat proses pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana yang terdiri dari beberapa orang, tidak ada saksi dan ada dalam satu berkas perkara. 2. Bahwa saksi mahkota dapat dijadikan sebagai alat bantu pembuktian dalam pengungkapan kejahatan, apabila dalam suatu perkara tindak pidana tidak ada saksi yang menyaksikannya. 3. Bahwa pemecahan perkara pidana (splitsing) sangat membantu dalam mempercepat proses pembuktian. Pemecahan berkas perkara dimaksudkan agar masing-masing terdakwa didakwa dalam satu surat dakwaan yang berdri sendiri antara satu dengan yang lain dan masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda, sehingga masing-masing terdakwa dapat dijadikan saksi secara timbal balik. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara (splitsing) menjadi penting, apabila dalam perkara pidana tersebut terdapat kurangnya bukti dan kesaksian. Kata kunci: Pemecahan perkara pidana, pembuktian

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue