cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum" : 19 Documents clear
TINJAUAN HUKUM TERHADAP IZIN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 Salendu, Anggy Lavencia Mauren
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kaidah hukum berkaitan dengan izin perceraian bagi Aparat Sipil Negara(ASN) menurut PP No. 45 Tahun 1990 dan bagaimana mekanisme dan dampak perceraian bagi Aparat Sipil Negara (ASN) menurut PP No. 45 Tahun 1990. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi. Dalam hal perkawinan dan perceraian bagi PNS/ASN terdapat dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara. Apabila dalam pelaksanaan terdapat pelanggaran, maka PNS/ASN dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. 2. Mekanisme Perceraian bagi Aparat Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 40 Tahun 1990, memuat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS/ ASN ketika akan melakukan perceraian. Syarat-syarat tersebut secara rinci terdapat dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Dalam setiap perceraian terdapat dampak terutama terhadap anak, harta bersama dan gaji PNS/ASN. Adapun dalam pelaksanaan izin perceraian bagi PNS/ASN ini terdapat kelemahan-kelemahan sehingga rentan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS/ASN, apabila hal ini terjadi maka PNS?ASN tersebut dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Kata kunci: Izin perceraian, Pegawai Negeri Sipil
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMALSUAN UANG RUPIAH MENURUT PASAL 244 SAMPAI DENGAN PASAL 252 KUHP Madundang, Christon Andri
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Pasal 244 sampai dengan Pasal 252 KUHP  dan bagaimana tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mengatur secara komprehensif jenis perbuatan tersebut dan sanksi yang diancamkan. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan hukum mengenai tindak pidana pemalsuan uang disempurnakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 2.Tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah diatur secara lebih lengkap dan terinci sebagaimana diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 41 pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah. Kata kunci:  Pengaturan hukum,  pemalsuan uang, rupiah
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP PENGGUNAAN KARTU KREDIT DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Toreh, Patrik Elsafan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab kendala terhadap perlindungan nasabah terhadap penggunaan kartu kredit dan bagaimana perlindungan hukum kepada nasabah terhadap penggunaan kartu kredit ditinjau dari hukum perlindungan konsumen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dilihat dari sisi pelaku usaha, dimana pihak Bank tidak bertanggung jawab untuk memperoleh tanda bukti penerimaan dari penerima uang dan juga tidak menutup adanya kesalahan dari pihak bank (karyawan bank) dalam proses administrasi.  Dilihat dari sisi nasabah selaku konsumen, dimana nasabah kurang memperhatikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai suatu produk perbankan dan juga sikap nasabah yang kurang teliti terlihat pada saat nasabah tersebut mengisi aplikasi atau formulir. Dilihat dari sisi lain, yaitu penggunaan teknologi dalam perbankan, kurang berperannya pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan terhadap nasabah kartu kredit maupun dari sisi perundang-undangan itu sendiri. Dilihat dari sisi perundang-undangan, dimana belum ada peraturan khusus mengenai transaksi Electronic funds Transfer khususnya kartu kredit di Indonesia untuk dijadikan acuan atau dasar. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam penggunaan  jasa kartu kredit belum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun pihak bank telah memberikan perlindungan hukum melalui tiga tahap, hal ini dapat terlihat pada saat: Tahap pra transaksi, adalah tahap sebelum adanya transaksi dimana pihak bank telah melakukan penawaran dan pengenalan produk khususnya yaitu kartu kredit, pihak bank berusaha untuk memberikan informasi yang jelas kepada calon nasabah. Hal ini sudah sesuai dan diatur didalam UUPK Pasal 4 huruf c mengenai hak konsumen dan Pasal 7 huruf c mengenai kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi. Tahap transaksi, adalah tahap dimana telah terjadi adanya kesepakatan antara pihak nasabah dengan pihak bank melalui ditandatanganinya aplikasi atau formulir yang sudah dibuat sepihak oleh pihak bank, sehingga menimbulkan hubungan hukum di antara kedua belah pihak. Tahap setelah transaksi, adalah tahap penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pihak bank. Penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah dapat diselesaikan dengan cara damai, hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 45 ayat 2. Penyelesaian sengketa secara damai antara pihak nasabah dengan pihak bank terjadi dikarenakan menyangkut kredibilitas bank di mata masyarakat dan juga pihak nasabah tidak ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur pengadilan maupun lembaga yang berwenang, misalnya lembaga konsumen. Kata kunci: Nasabah, kartu kredit, konsumen
TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS TERHADAP PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Sondak, Roberto Rinaldo
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan dewan komisaris menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan bagaimana tanggung jawab dewan komisaris terhadap Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, adapun yang merupakan tugas dari dewan komisaris adalah sebagai berikut: melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan Terbatas maupun usaha Perseroan Terbatas, dan memberi nasihat kepada direksi; wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. 2. Tanggung jawab dewan komisaris terdapat dalam Pasal 114, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 108 Ayat (1) (2). Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Dewan Komisaris, Perseroan Terbatas
PENGAWASAN PASAR MODAL DI INDONESIA MENURUT UU NOMOR 21 TAHUN 2011 Wowor, Reymond Y. A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi serta tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengawasan pasar modal dan bagaimana perbandingan pengawasan pasar modal sebelum dan sesudah berlakunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas serta wewenang pengaturan pengawasan kegiatan jasa keuangan disektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terjadinya pengalihan fungsi, tugas serta wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap sektor pasar modal dari Bapepam kepada Otoritas Jasa Keuangan maka seluruh wewenang yang dimiliki oleh Bapepam berdasarkan undang-undang pasar modal akan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, pengalihan fungsi, tugas serta wewenang pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud disertai pula dengan pengalihan terhadap seluruh harta kekayaan dan dokumen dari lembaga-lembaga pengawas sebelumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas baru. 2. Berdasarkan struktur organisasi Bapepam-LK dan struktur organisasi OJK sejatinya dapat dikatakan bahwa secara substansial pengawasan di antara keduanya relative sama. Seluruh fungsi pengawasan yang terdapat dalam kelembagaan Bapepam dipindahkan kedalam lembaga OJK melalui beberapa penambahan dan pelunasan yang secara substansial dapat dikatakan tidak menciptakan perubahan dasar. Penambahan fungsi dalam pengawasan pasar modal di bawah kelembagaan OJK dilakukan melalui pembentukan tiga direktorat yaitu direktorat pasar modal syariah, direktorat lembaga dan profesi penunjang pasar modal, dan direktorat penetapan sanksi dan keberatan pasar modal. Kata kunci: Pengawasan, Pasar Modal
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PSIKIS, FISIK DAN SEKSUAL MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Bella, Estee M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual dan bagaimana penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik, psikis dan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan anak adalah untuk menjamin dan melindungi hal-hal anak, terpenuhinya harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi serta terwujudnya yang berakhlak mulia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hal-hal anak yang meliputi: Nondiskriminasi; Kepentingan yang terbaik dari anak; Hak untuk kelangsungan hidup;Hak untuk tidak di eksposisi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 pasal 59 menyebutkan tanggungan pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. 2. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual yaitu: Kekerasan psikis, biasanya terjadi di lingkungan rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua sendiri; Kekerasan fisik akibat penganiayaan diakibatkan oleh suatu episode kekerasan yang tunggal atau berulang-ulang yang dilakukan terhadap anak; Kekerasan seksual berupa aktifitas yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, ini dapat dilakukan dengan paksaan atau tanpa paksaan. Dalam pelanggaran seksual dengan unsur paksaan ini diberi trimonologi khusus yaitu perkosaan delik ini diatur dalam Pasal 285 KUHP yaitu harus memenuhi unsur kekerasan, persetubuhan, perempuan yang bukan istri. Kata kunci: Anak, korban kekerasan psikis, fisik, seksual.
PENEGAKAN HUKUM RAZIA LALU LINTAS OLEH POLISI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH No. 80 TAHUN 2012 Rumondor, Riekarvie
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Polisi Lalu Lintas melakukan penegakan hukum razia lalu lintas menurut  Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 dan apa  penegakan hukum razia lalu lintas oleh Polisi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum razia lalu lintas oleh polisi menurut Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan merupakan dasar dari kewenangan polisi lalu lintas melakukan razia kendaraan di jalan dan peranan polisi sebagai penegak hukum. 2. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar benar sebagai negara hukum, namun peranan polisi dalam rangka penegakan hukum razia lalu lintas belum berjalan optimal. Kata kunci: Penegakan hukum, razia lalu lintas, Polisi.
HAK ASASI TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT KUHAP Patiali, alihurdin
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum bagi tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum menurut KUHAP dan bagaimana hak tersangka dalam hal advokat tidak melaksanakan profesinya dalam memberikan bantuan hokum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses perkara pidana merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang atau lebih penasihat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada klein di dalam  pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. 2. Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tidak memuat ketentuan sanksi yang tujuannya untuk menjamin advokat melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kalaupun advokat tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, advokat tersebut hanya dapat diberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun. Dewan Kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya oleh advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang advokat yang dianggap melanggar kode etik advokat. Kata kunci: Hak asasi, tersangka, bantuan hukum, sistem peradilan pidana
KEJAHATAN CYBER BERBASIS PROSTITUSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMATIKA TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK Wongso, Raisanta
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Terhadap Prostitusi Online dan bagaimana sanksi hukum pelaku praktek prostitusi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis notmatif disimpulkan: 1. Efektivitas pengaturan hukum tentang prostitusi online belum sepenuhnya diterapkan dalam beberapa aturan yang dapat dikaitkan dengan kasus prostitusi ini yakni: -Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -KUHPidana pasal 284, 296 dan 506. -Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. -Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. -Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  2. Dalam pengaturan di Indonesia mengenai prostitusi sebenarnya masih kurang dalam hal memberikan sanksi terhadap pelaku praktek prostitusi khususnya client (pengguna jasa) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) karena sebenarnya praktek ini tak dapat ditekan perkembangannya jika memberikan efek jera bukan hanya pada mucikari tapi juga kepada client (pengguna jasa). Dalam aturan Undang-undang no 11 No. 11 Tahun 2008 belumlah efektif untuk menjerat client (pengguna jasa) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) terkait kasus prostitusi online. Undang-undang tersebut hanya dapat menjerat si mucikari selaku pengelola dan menawarkan jasa yang mengandung unsur kesusilaan. Kata kunci: Cyber, prostitusi, informasi transaksi dan elektronik

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue