Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
FUNGSI OTOPSI FORENSIK DANKEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN KUHAP
Makie, Indra
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi Otopsi Forensik dalam proses peradilan pidana dan bagaimana kewenangan kepolisian dalam mendapatkan Otopsi Forensik berdasarkan KUHAP. Dengan menggunakan metode penetian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Fungsi otopsi forensik dalam proses pengadilan adalah untuk mengetahui perusakan tubuh dan kesehatan serta membinasakan nyawa manusia, yang mungkin disediakan atau diajukan pada sidang pengadilan secara mutlak harus diganti oleh hasil otopsi. Karena itu kedudukan seorang dokter dijamin netralitasnya, karena sangat menentukan kebenaran, yang obyektif. Dalam persidangan digunakan dengan nama visuem et repertum. Visuem et Repertum adalah laporan tertulis dari hasil otopsi pada suatu mayat untuk mencari tahu kebenaran suatu tindak pidana. 2. Dasar dari kewenangan polisi terhadap otopsi di atur oleh Pasal 133 ayat 1 KUHAP diberikan kewenangan untuk memintakan pemeriksaan Otopsi dan juga di perjelas dalam KUHAP pasal 6 ayat (1) jo PP 27 tahun1983 pasal 2 ayat 1 mengenai penyidik yang berhak untuk meminta visum. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “ Pejabat polisi Negara RI yang di beri kewenangan khusus oleh undang-undang dengan pangkat serendah-rendahnya pembantu letnan Dua. Penyidik pembantu serendah rendahnya sersan dua.Dari penjelasan pasal tersebut, jelas sudah pengertian penyidik yang berwenang untuk meminta Surat Permintaan Visum (SPV). Namun jika terjadi keadaan khusus, dimana tidak terdapat penyidik yang dimaksud untuk meminta SPV, maka penyidik lainpun memiliki wenang untuk meminta dilakukannya visum. Menyidik lain tersebut dijelaskan pada PP 27 Tahun 1983 pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “ bila disuatu kepolisian sektor tidak ada pejabat penyidik seperti diatas, maka kepala kepolisian sektor yang berpangkat bintara dibawah pembantu letnan dua dikategorikan pula sebagai penyidik karena jabatannya. Kata kunci: Otopsi, Forensik, Kewenangan, Kepolisian
RELEVANSI HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Ololah, Tiara Claudia
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi hubungan hukum Islam dengan hak asasi manusia di Indonesia dan bagaimana perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip hukum Islam pada dasarnya hampir seluruhnya sesuai dengan norma dan hukum Hak Asasi Manusia. Secara teoritik dan paradigmatik, keduanya tidak bertentangan, termasuk ketentuan operasional hukum Islam yang telah mengalami reformasi oleh sejumlah pemikir kontemporer. Hanya persoalannya masih terdapat kasus pengabaian, atau bahkan penolakan, masyarakat muslim terdapat desakan penegakan HAM, misalnya kasus kebebasan beragama, hukuman mati, kebebasan berekspresi, gender dan seterusnya. Itupun menyangkut kasus-kasus yang sangat spesifik yang berkait dengan kepentingan politik, sosial, supremasi budaya dan ekonomi. 2. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia bersamaan dengan perjuangan lahirnya negara Indonesia. Ini dapat dilihat dari sejarah yang diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan, ditandai dengan perdebatan hak asasi manusia dalam tiga periode (tahun 1945; tahun 1957-1959 dan tahun 1966-1968). Pada periode inilah terjadi perdebatan yang sangat gigih untuk memasukkan hak asasi manusia dalam hukum dasar negara atau konstitusi; namun gagal, dan bagi pejuang hak asasi manusia tetap terus memperjuangkan dengan segala upaya untuk memasukkan hak asasi manusia dalam konstitusi. Dengan datangnya era reformasi (lengsernya Soeharto) tahun 1998, gerakan reformasi inilah sangat getol terhadap perjuangan hak asasi manusia untuk memasukkan hak asasi manusia dalam konstitusi; keberhasilan ini ditandai dibentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia; adanya perubahan pasal-pasal UUD 1945, terutama adanya Pasal 28A, Pasal 28J UUD 1945. Dan dibentuknya berbagai UU yang berkaitan dengan hak asasi manusia hasil ratifikasi maupun yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan eksekutif serta dibentuknya badan-badan yang terkait dengan hak asasi manusia. Kata kunci: Relevansi, Hukum Islam, Hak asasi Manusia
WANPRESTASI DALAM JUAL BELI BARANG YANG MENGALAMI CACAT TERSEMBUNYI
Tumbelaka, Andreta
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang timbul dari jual beli barang yang mengalami cacat tersembunyi dan cara penanganannya dan bagaimana cara penyelesaian sengketa jual beli barang yang mengalami cacat tersembunyi dalam lingkup Hukum Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Akibat yang timbul dari jual beli barang yang mengalami cacat tersembunyi dapat berupa kerugian material dan immaterial yang menimpa pembeli disamping itu penjual juga dapat dirugikan dengan hilangnya kepercayaan pembeli pada barang yang ia tawarkan, dan timbulnya pertanggungjawaban penjual untuk memberikan ganti kerugian yang dialami oleh pembeli akibat dari barang cacat tersebut, serta penanganan dari penjual dapat berupa melakukan tindakan penarikan atau Recall bagi barang yang bermasalah tersebut. 2. Cara penyelesaian sengketa dalam Hukum Perlindungan Konsumen dapat dilakukan di Pengadilan Umum maupun di luar Pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat juga ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai dengan minat pihak yang berperkara. Kata kunci: Wanprestasi, jual beli, barang, cacat tersembunyi
PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Manangin, Jaya C.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep pengangkatan anak ditinjau dari perspektif hukum Islam dan bagaimana upaya perlindungan anak di Indonesia dikaitkan dengan praktek pengangkatan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah pengangkatan anak yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah serta hasil ijtihad yang berlaku di Indonesia yang diformulasikan dalam berbagai produk pemikiran hukum Islam, baik dalam bentuk fikih, fatwa, putusan pengadilan, maupun peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya Kompilasi Hukum Islam (KHI).Berdasarkan konsep Islam, pengangkatan seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tuakandungnya. Hal ini kelak berkaitan dengan sistem waris danperkawinan. Dalam perkawinan misalnya, yang menjadi prioritaswali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri.Sedangkan dalam waris, anak angkat tidak termasuk ahli waris. 2. Perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak masih belum berjalan secara efektif karena masih banyaknya bentuk-bentuk kejahatan terhadap hak asasi anak, termasuk dalam hal praktek pengangkatan anak yang kadang-kadang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan akibat yang dapat membuat anak angkat tidak hidup sebagaimana mestinya. Kata kunci: Pengangkatan anak, Hukum Islam
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Victorius, Pangemanan Michael
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian Perseroan Terbatas dan apa akibat hukum bagi pendiri Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsisimpulkan: 1. Proses pendirian Perseroan Terbatas dimulai dari pembuatan akta pendirian dihadapi muka notaris. Perseroan terbatas (PT) didirikan berdasarkan perjanjian. Karena itu untuk dapat mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, paling sedikit harus ada 2 (dua) orang yang berjanji satu sama lain. Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak membatasi mengenai berapa jumlah maksimal dari orang (pihak) untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat di muka notaries dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Hukum dan HAM. Pengesahan tersebut penting karena status badan hokum perseroan diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri. Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan. Langkah keempat adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara. Menurut ketentuan Pasal 30 UUPT, perseroan yang telah didaftar diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tangga lditerbitkannya KeputusanMenteri. 2. Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambi lalih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. Apabila perbuatan hukum tersebut tidak diterima, tidak diambil alih atau tidak dikukuhkan oleh PT, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggungjawab pribadi masing-masing pendiri atas segala akibat yang timbul. Akibat hukum dari pendirian PT bagi pemegang saham adalah timbulnya hak dan kewajiban dari para pemegang saham. Kata kunci: Pendirian perseroan terbatas, badan hukum.
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBERITAHUKAN IDENTITAS SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERDAGANGAN ORANG
Tandayu, Devi
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang memberitahukan identitas saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang merupakan hal yang sangat menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap saksi dan korban diberikan Perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana agar bebas dari ancaman, ketakutan, kehawatiran dalam memberikan keterangan untuk penyelesaian perkara. 2. Sanksi pidana diberlakukan terhadap pelaku yang memberitahukan identitas saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang karena identitas saksi dan korban harus dirahasiakan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Kata kunci: Identitas, saksi, korban, perdangangan orang
KEKUATAN MENGIKAT STANDAR KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA
Wagey, Diovanny
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat standar kontrak ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia dan bagaimana hubungan antara asas kebebasan berkontrak dengan standar kontrak yang memuat klausul eksemsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1, Kekuatan mengikat dari suatu standar kontrak muncul ketika dipenuhinya persyaratan-persyaratan materiil dan formal sahnya suatu standar kontrak, syarat-syarat yang dimaksud yaitu isi suatu standar kontrak harus sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, kepatutan dan kebiasaan. Serta para pihak mempunyai kewajiban untuk membaca seluruh isi serta klausul-klausul dari kontrak (duty to read) kemudian menandatanganinya sebagai tanda bahwa pihak tersebut menyetujui seluruh isi dan klausul-klausul kontrak tersebut. Hal itulah yang memberikan kekuatan mengikat pada suatu standar kontrak. 2. Kebebasan berkontrak melahirkan banyak jenis kontrak. Salah satunya adalah standar kontrak. Standar kontrak yang di dalamnya terdapat klausul yang memberatkan salah satu pihak tidak sejalan dengan tujuan dari asas kebebasan berkontrak, karena posisi tawar-menawar dalam isi kontrak menjadi tidak seimbang sehingga menjadi tidak adil. Tetapi bagi pihak yang memerlukan standar kontrak tersebut tidak mempermasalahkan isi kontrak walaupun memuat klausul eksemsi karena memang dibutuhkan jadi diterima. Kata kunci: Kekuatan mengikat, standar kontrak, perjanjian.
PENERAPAN HUKUM DALAM PROSES VERFIKASI CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH MELALUI JALUR PERSEORANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2015 (AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PILKADA GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA)
Berhimpong, Trey
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum dalam Proses Verfikasi Dukungan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Melalui Jalur Perseorangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 dan bagaimana Perbandingan Penerapan Hukum dalam Proses Verfikasi Dukungan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Melalui Jalur Perseorangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 8 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penerapan Hukum mengenai proses Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah semakin menunjukan perkembangan mulai dari undang-undang lama dan undang-undang terbaru saat ini yang baru kita laksanakan bersama dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 silam. Proses Verifikasi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada pelaksanaan yang tidak terlalu maksimal dilaksanakan dikarenan waktu pelaksanaan Verifikasi sangat singkat, padahal jumlah dukungan yang harus di Verifikasi mencapai Ribuan dukungan. 2. Perbandingan antara UU No.12 Tahun 2008 dengan UU No.1 Tahun 2015 dengan perubahanya UU No.8 Tahun 2015 terdapat pada jumlah dokumen dukungan bagi calon perseorangan, pasangan calon perseorangan harus lebih berusaha keras lagi demi memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, karena jumlah kuota telah di tambah dari jumlah yang di atur dalam undang-undang sebelumnya. Mengenai mekanisme atau proses Verifikasi , antara undang-undang lama dan undang-undang baru juga ada beberapa perubahan yang sangat drastis, sehingga para calon perseorangan harus lebih teliti lagi dalam memenuhi syarat dukungan, agar proses verifikasi dapat dilewati dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan. Kata kunci: Penerapan hukum, verifikasi, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, jalur perorangan.
KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN REASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992
Sepang, Nickie
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaimana perlindungan kepentingan pelaku usaha Indonesia dalam perjanjian reasuransi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian reasuransi merupakan suatu perjanjian tertulis, sebagian besar transaksi reasuransi dibuat secara ringkas dan sederhana sehingga terdapat hal-hal penting yang belum tentu dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian reasuransi terutama menyangkut kewajiban reasuradur apabila timbul klaim. Industri asuransi secara universal mengisi kekosongan tersebut dengan penerapan asas yang di sebut asas Follow the Fortune. Ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang mengharuskan perjanjian reasuransi mencantumkan hak dan kewajiban para pihak tetap mengikat sampai salah satu atau kedua pihak dilikuidasi.merupakan aturan yang baik untuk memberikan kepastian hukum, tetap perlu dipastikan bahwa ketentuan ini dilaksanakan. 2. Perlindungan kepentingan pelaku usaha Indonesia dalam perjanjian reasuransi dengan resuradur luar negeri pada dasarnya meliputi dua aspek utama, yaitu pertama keamanan penempatan reasuransi dan kemudahan dalam menagih klaim; kedua kemudahan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Kata kunci: Kepastian hukum, perjanjian, reasuransi
PEMBUKTIAN UNSUR KESALAHAN DALAM GUGATAN GANTI RUGI OLEH KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA
Mamengko, Rudolf Sam
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha berkaitan dengan ganti rugi terhadap konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan dan bagaimana pembuktian unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ternyata memberikan pemahaman secara normatif pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi akibat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen harus dilaksanakan dengan tidak menutup kemungkinan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha tidak perlu dilakukan terhadap konsumen, apabila pelaku usaha mampu membuktikan penyebab kerusakan barang bukanlah karena kesalahan pelaku usaha melainkan konsumen sendiri. 2. Apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami konsumen bukan merupakan kesalahan pelaku usaha dalam sistem pebuktian terbalik maka pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.