cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum" : 20 Documents clear
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS MENURUT HUKUM PERDATA Robot, Oshin
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pengangkatan anak dan bagaimana pengaturan tentang kedudukan anak angkat dalam mewaris menurut hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pengangkatan anak berakibat pada hak mewaris, juga suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua atau wali yang sah yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. 2. Didalam KUHPerdata tidak diatur mengenai ketentuan mewaris untuk anak angkat, namun didalam staatblad 1917 Nomor 129 mengatur tentang akibat hukum pengangkatan anak yaitu anak angkat menjadi sejajar kedudukannya dengan anak kandung. Oleh karena itu, anak angkat menurut hukum Perdata dapat mewaris lewat ketentuan hibah dan wasiat. Kata kunci: Kedudukan, anak angkat, mewaris
SANKSI TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASAL 242 TENTANG SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU Tambuwun, Aldi Indra
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan bagaimana sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Dengan membuktikan pengertian dari unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 242 KUHP kedalam fakta kejadian perkaranya, barulah dapat dikatakan bahwa saksi tersebut melakukan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah. 2. Sanksi terhadap saksi yang terbukti memberikan keterangan di atas sumpah dapat dikenakan hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4, seusai dengan Pasal 242 KUHP. Kata kunci: Saksi, keterangan palsu, sumpah.
PENGAWASAN PASAR MODAL DI INDONESIA PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN Mawei, Samuel
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan pasar modal oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan bagaimana pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pengawasan pasar modal oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan difokuskan dalam beberapa hal yaitu: a) Pengawasan atas industri efek; b) Pengawasan atas Self-Regulatory Organization dan Lembaga Efek lainnya; c) Uji Kepatuhan lembaga Efek; dan d) Pengawasan Perdagangan. 2. Pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan berupa: a) Pembentukan direktorat Pasar Modal Syariah; b) Pembentukan Direktorat Penerapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal; c) Pembentukan Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan d) Perluasan kewenangan pemeriksaan dan penyidikan yang terlembaga ke dalam Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan. Kata kunci: Pengawasan, pasar modal
TEMBAK DITEMPAT OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Watasibu, Raymond
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan perintah dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana pelaksanaan tembak di tempat ditinjau berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Demi kepentingan umum pejabat kepolisian negara republik indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dimana yang dimaksud dengan bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota kepolisian negara republik indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resikonya dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002. Situasi dan kondisi dapat diberlakukannya perintah tembak di tempat yaitu harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam penggunaan senjata api oleh POLRI, terutama ketentuan tentang penggunaan senjata api oleh POLRI dalam keadaan terpaksa dan untuk membela diri sendiri atau orang lain dan ancaman mati. 2. Hal yang harus diperhatikan dalam Pelaksanaan Perintah Tembak Di Tempat, harus sesuai dengan Pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh anggota kepolisisan itu memiliki implikasi hukum, baik bagi yang memerintahkan maupun yang di perintah. Maka setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perintah tembak di tempat, harus mempertanggungjawabkan di depan hukum karena pelaksanaannya diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban oleh orang yang memerintahkan Tembak di tempat secara administratif dan teknis, dimana secara Administratif atasan yang memberi perintah diberikan kewajiban untuk membuat laporan polisi yang berisi alasan menurunkan perintah tembak di tempat dan juga laporan mengenai pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dilaporkan kepada atasannya dan secara Teknis beranggungjawab secara penuh terhadap anggotanya yang melaksanakan perintah perintah tembak di tempat sesuai dengan komando yang diberikan. Kata kunci: Tembak ditempat, Kepolisian, praduga tak bersalah
KESALAHAN DOKTER DAN SANKSINYA Singal, Fano Franklin
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan dokter dan sanksinya dalam melakukan tugas profesinya dan bagaimana pengaturan etika profesi bagi seorang dokter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Membuktikan adanya kesalahan/kealpaan dokter dalam melakukan profesi tidak cukup hanya dengan pembuktian secara yuridis, tetapi juga pembuktian secara medis didapat dari keputusan majelis dan tidak hanya dari mendengarkan saksi ahli yang dalam hal ini masih dimungkinkan adanya pendapat pribadi yang didapat dari pengalaman praktek dan disokong oleh faktor keberuntungan. Sanksi yang dikenakan terhadap para dokter yang telah terbukti melakukan kesalahan berupa kelalaian atau kesengajaan dalam melakasanakan profesi, yaitu berupa : Dari segi hukum pidana, dokter hanya dapat dituntut dalam hal pasien menderita cacat permanen atau meninggal dunia. Tindakan yang dikenakan terhadap dokter yang melakukan kesalahan profesi yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP, hukumannya berupa hukuman penjara, kurungan, membayar denda dan apabila kelalaian dilakukan pada saat melakukan pekerjaan, maka hukumannya ditambah sepertiganya dan dipecat dari pekerjaannya. Dari segi hukum perdata, sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana dokter dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dalam hal pasien menderita kerugian. Menurut Pasal 29, 190 dan 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dapat diberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda. 2. Kode Etik Kedokteran Indonesia berlaku bagi Dokter Indonesia yang termasuk di dalamnya Sumpah Dokter, merupakan aturan yang harus dijunjung tinggi, dihayati, dan diamalkan oleh para dokter. Untuk membuktikan kesalahan professional di bidang medis, tentu memerlukan standar profesi medis yang hanya ditentukan oleh kelompok profesi itu sendiri. Kata kunci: Kesalahan, dokter, sanksi
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI BARANG ELEKTRONIK BERDASARKAN PASAL 1319 KUHPERDATA Tombokan, Giovany
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik menurut KUH Perdata dan bagaimanapermasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian sewa beli barang elektronik pada prinsipnya mengikuti ketentuan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Namundemikian dalam hal terjadinya perjanjian didasari pada suatu kontrak yang isinyatelah dibuat secara sepihak oleh pihak penjual (kreditur) dan dalam posisi yang lemah debitur biasanya tidak lagi melihat isi dari perjanjian langsung menandatangani. Perjanjian sewa beli barang elektronik merupakan perjanjian campuran antara perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian jual beli,  hal ini dapat dilihat pada waktu pembeli belum membayar/melunasi harga barang, maka kedudukannya hanya sebagai pembeli sewa dimana hak kepemilikan barang tetap berada pada penjual walau barang telah diserahkan pada pembeli. Ketika pembeli melunasi angsuran terakhir dari harga barang maka telah terjadi jual beli antara pembeli dan penjual. 2. Dalam perjanjian sewa beli barang elektronik permasalahan yang paling banyak terjadi adalah debitur menunggak pembayaran angsuran dan sering terjadi barang elektronik yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan oleh pembeli kepada pihak ketiga atau pihak lain sebelum harga barang selesai di bayar. Kata kunci: Perjanjian, sewa beli, barang, elektronik
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH TERHADAP KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 Lapian, Claudia
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kredit macet dalam perbankan syariah dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dan disimpulkan: 1. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana karena suatu hal seorang debitur mengingkari janji mereka membayar kredit yang jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan atau sama sekali tidak ada pembayaran. Kredit macet bertentangan dengan tujuan pembiyaan oleh bank. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. 2. Pada Pasal 55 Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengekta dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi/di luar pengadilan. Musyawarah, mediasi perbankan dan Arbitrase Syariah.Undang-undang  ini juga memberi ruang kepada Pengadilan Negeri menangani kasus syariah. Dapat dipahami bahwa perkara hukum yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah sudah ditangani oleh pengadilan agama yang secara substansial sangat kompeten, mengingat basis pendalaman hukumnya adalah hukum syariah, sedangkan pengadilannegeri yang memiliki basis hukum positif yang secara keseluruhan hukumnya berdasarkan hukum dari belanda sangat bertentangan dengan hukum agama Islam. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, syriah, kredit macet
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Pohajow, Rando
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penumpang pesawat udara dan bagaimana upaya perlindungan hukum saat mengalami kerugian pada kegiatan transportasi udara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Dalam sistem hukum di Indonesia sudah terdapat beberapa peraturan di bidang transportasi udara di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Adapun dalam kegiatan transportasi udara perlu adanya perjanjian pengangkutan. Dengan adanya perjanjian pengangkutan, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat di dalamnya dapat terjamin. 2. Dalam upaya perlindungan hukum saat mengalami kerugian pada kegiatan transportasi udara khususnya transportasi udara niaga, harus kita ketahui dulu bentuk-bentuk kerugian yang dapat dialami dalam kegiatan penerbangan yaitu keterlambatan, kehilangan dan kecelakaan baik yang menyebabkan luka-luka sampai kematian. Dengan meninjau bentuk-bentuk kerugian tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pencegahan dan perlindungan konsumen bahkan semua pihak yang terlibat dalam transportasi udara, yaitu aspek keselamatan penerbangan, aspek kemanan penerbangan, aspek kenyamanan selama penerbangan, aspek pelayanan, aspek penentuan tarif atau ongkos penerbangan, aspek perjanjian angkutan udara, aspek pengajuan klaim dan aspek perlindungan melalui asuransi. Kata kunci: Perlindungan hukum, penumpang, pesawat udara
KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN EKSEPSI ABSOLUT DAN RELATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Sutra, Sutra
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan perkara pidana menurut ketentuan hukum pidana Indonesiadan bagaimana kewenangan eksepsi absolut dan kewenangan eksepsi relatif dalam praktek penanganan perkara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penanganan Perkara pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia dilakukan dalam beberapa tahapan lingkup peradilan, yakni: dalam peradilan Umum, dalam pengadilan agama, dalam pengadilan tata usaha negara, dalam pengadilan militer, dan dalam lingkungan peradilan khusus. Penanganannya mengikuti prosedur yang telah diatur dalam masing-masing lingkup peradilan. 2. Eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relatif termasuk dalam kategori eksepsi formil yang dibedakan dari eksepsi materiil. Kewenagan absolut ini diatur dalam Pasal 125 (2), 134 dan pasal 136 HIR,/ Pasal 149 (2) dan Pasal 162 RBg. Istilah lain eksepsi absolut adalah attributief exceptie, sedangkan yang dimaksud dengan eksepsi absolut ialah pernyataan ketidakwenangan suatu pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Sedangkan kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Negeri Magelang dengan Pengadilan Negeri Manado, atau antara pengadilan Agama Manado dengan Pengadilan Agama Batam. Kewenangan relatif ini diatur dalam Pasal 118 dan 133 HIR Pasal 188 dan 133 HIR Pasal 142 dan 159 RBg. Istilah lain dalam eksepsi relatif adalah distributief execptie. Sementara yang dimaksud dengan eksepsi relatif adalah ketidakwenangannya pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang sama. Berbeda dengan eksepsi absolut, bahwa eksepsi relative harus diajukan pada sidang pertama atau pada kesempatan pertama dan eksepsi dimuat bersama-sama dengan jawaban. Kata kunci: Kewenangan, eksepsi, absolut, relatif.
PERLINDUNGAN NASABAH BANK DARI KEJAHATAN PEMBOBOLAN ATM MENURUT UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Mokoginta, Megi
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana Modus Operandi Pembobolan ATM Bank dan upaya Perlindungan Terhadap Nasabah Pengguna. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk meningkatkan keamanan internet banking misalnya melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi internet banking. Misalnya, formulir internet banking yang mudah dipahami,, sehingga user dapat mengambil tindakan yang sesuai, dan membuat buku panduan bila terjadi masalah dalam internet banking serta memberi informasi yang jelas kepada user.Undang¬-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai perlindungan terhadap nasabah atas kerusakan electronic banking yang mensyaratkan adanya keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat, dalam konteks ini termasuk dalam hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabahnya. Apabila terjadi permasalahan atas kerusakan electronic banking, maka nasabah selaku konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila yang diajukan ditolak adalah dengan mengajukan gugatan dengan melakukan suatu hal yang dapat membuktikan bahwa pihak penanggung Bank melakukan wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata karena sudah tidak memenuhi prestasi atas isi dalam perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. 2. Belakangan ini semakin canggih saja kejahatan yang dilakukan untuk membobol ATM. Setidaknya ada tiga modus pembobolan ATM yang pernah terjadi di Indonesia.Modus pertama adalah dengan cara membobol card rider anti vandal (tempat memasukkan kartu ATM p44ada mesin). Modus kedua hampir sama dengan sebelumnya, yaitu membuat kartu ATM nasabah tertahan dan tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM. Pelaku juga menempelkan nomor telepon pusat layanan palsu di badan mesin. Berbeda dengan modus pertama, pelaku menggunakan perangkap potongan korek api agar kartu ATM tertahan. Modus ketiga adalah dengan menggunakan kartu ATM palsu. Kata kunci: Nasabah, bank, kejahatan, pembobolan, ATM

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue