cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum" : 9 Documents clear
HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS Kalesaran, Sherly Sandra Yanti
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah, bahan hukum sekunder literatur-literatur yang terkait dengan pembahasan penyelesaian sengketa bank syariah dengan suatu analisis sesuai teori-teori yang layak, majalah dan informasi tertulis dari internet dan bahan hukum tersier meliputi kamus-kamus, ensiklopedia. Data yang diperoleh dari data sekunder akan diolah dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut dideskriptifkan dengan cara menjelaskan, menguraikan, dan mengajarkan permasalahan dan penyelesaiannya sesuai dengan judul penulisan ini. Hasil penelitian memampukan bahwa prinsip penyelesaian sengketa bank syariah dalam hukum bisnis walaupun materil yang mengatur hukum ekonomi syariah belum ada tapi berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 pengadilan tidak boleh menolak, melainkan wajib untuk mengadili dan memeriksa sehingga pasal ini menjadi landasan bagi hukum untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan Undang-undang tersendiri sebagai lex specialis Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah sehingga penyelesaian piutang bermasalah dalam bank syariah baik diselesaikan melalui pengadilan mana, dan diselesaikan melalui internal lembaga, diselesaikan melalui mediasi perbankan dan Diselesaikan melalui arbitrase dan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional BASYARNASA. Selain bentuk penyelesaian tersebut dari kalangan awam yang tidak memahami perbankan syariah dan tidak ada penjelasan dari petugas bank syariah secara rinci tentang aturan bank syariah secara sederhana yang mudah dipahami oleh nasabah. Kata kunci: Syariah, penyelesaian sengketa, hukum bisnis
URGENSI PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROPEMPERDA) SEBAGAI INSTRUMENT PERENCANAAN DALAM MENGARAHKAN DAN MENDORONG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Pangemanan, Michael A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan  peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerindah Daerah, dalam pembentukan peraturan daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil. Mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum (termasuk perda) yang merupakan syarat formil dalam pembentukannya, pada dasarnya telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum negara. Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk pembentukan Peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Mengingat  peranan  Peraturan  Daerah  yang  demikian  penting  dalam penyelenggaraan  otonomi  daerah, maka  penyusunannya  perlu  diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah. Kata kunci: Urgensi Program Pembentukan Perda, Instrument Perencanaan, Pembentukan Peraturan Daerah
KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Studi di Desa Sailal dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara) Tetepa, Benasto
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam  Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Studi Di Desa Sailal Dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara ). Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan peneliti dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian lalu mengambil dan mengumpulkan data.. Bahan hukum sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu Peraturan perundang-undangan tentang desa, dokumen kantor sebagai bahan hukum primer dan literature-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepala desa buli dan desa sailal dalam melaksanakan kewenangan pemberdayaan masyarakat desa harus menganut prinsip tata pemerintahan desa, diantaranya akuntabel, transparan profesional, efektif dan efisien serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pelaksanan kewenangan kepala desa dalam  melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa ( studi di desa sailal dan desa buli, kecamatan maba, kabupaten halmahera timur, provinsi maluku utara ) dilakukan dengan cara memberdayakan masyarakat dibidang ekonomi, pemberdayaan dibidang hukum, pemberdayaan dibidang kesehatan, pemberdayaan terhadapa kelembagaan organisasi desa, pemberdayaan terhadap apatur desa Kata Kunci : kewenangan, pemberdayaan
PROSES EKSEKUSI JAMINAN PERBANKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN Tinus, Mario Alberto
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian kredit dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimana proses eksekusi jaminan perbankan dalam perjanjian kredit perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Dasar hukum pengaturan tentang kredit dan kredit macet yaitu Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Proses Pembebanan Hak Tanggungan. Dasar Hukum tersebut menjadi kekuatan bank untuk melakukan eksekusi terhadap kredit macet sebagai etikat tidak baik dari debitur yang sengaja lalai dalam melakukan kewajiban sesuai perjanjian kredit. 2. Eksekusi terhadap kredit macet dilakukan dengan 2 cara yaitu parate eksekusi dimana pihak bank melakukan eksekusi sesudah melakukan tahapan atau langkah-langkah negosiasi kredit gagal ditaati oleh debitur. Eksekusi sebagai upaya terakhir dari pihak bank yang berusaha menyelamatkan kredit macet lewat tahapan atau langkah-langkah penyelamatan kredit (8 langkah). Eksekusi juga bisa dilakukan lewat fiat ekskusi sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan yaitu lewat PUPN dan eksekusi dilakukan oleh pihak bank melalui penetapan pengadilan untuk menindak debitur yang tidak taat melakukan kewajiban dalam perjanjian kredit sehingga terjadi kredit macet. Kata kunci: eksekusi, perbankan
PERANAN DPRD KABUPATEN TOLIKARA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Enembe, Yominus
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan data Primer dan sekunder. Tipe penelitian ini adalah kajian komprehensif analistis. Hasil penelitian dipaparkan secara lengkap dan difokuskan untuk mengkaji aturan-aturan yang mengatur peranan DPRD. Bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan DPRD di Kabupaten Tolikara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan (SDM). Pelaksanaan peranan DPRD belum gigih berjuang sesuai kebutuhan dan perkembangan Daerah. Dalam penelitian ini sebagai bahan informasi peneliti menemukan : Faktor individual (SDM), faktor infrastruktur, faktor kelembagaan DPRD, faktor anggaran, dan faktor pendidikan politik. Kata kunci: Peranan DPRD, Kabupaten Tolikara, Pembentukan, Peraturan Daerah
EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA Tendean, Harry A. G.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peneliti ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi) serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistimatika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisanya kecuali itu, maka diadakan juga pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul didalam gejala yang mempengaruhi eksploitasi anak dalam kejahatan perdagangan manusia dan bentuk perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap anak dalam kejahatan perdagangan manusia, sehingga bentuk perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap anak korban perdagangan manusia atas trafficking, kekerasan, perkosaan, penculikan, prostitusi, eksploitasi dalam KUHP memberi perlindungan secara abstrak/perlindungan tidak langsung terutama perlindungan kekerasan seksual (Pasal 281, 289, 290, 294 dan Pasal 295. Kata kunci : eksploitasi, anak, kejahatan, perdagangan, hukum hak asasi manusia
TANGGUNG JAWAB JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN Kaligis, Mouna C. C.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab Jurusita/Jurusita Pengganti dalam proses persidangan perkara  bisnis di Pengadilan dan hambatan-hambatan apakah yang timbul dalam pelaksanaan tugas Jurusita/ Jurusita Pengganti terhadap proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan berperan sebagai bagian dari pelaksana tugas Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita, melakukan pemanggilan, membuat berita acara panggilan, melaksanakan sitaan sesuatu dengan penetapan sitaan, membuat berita acara mengenai barang yang dikenakan sitaan, dan sebagainya. Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam konteks kelembagaan bertanggung jawab  kepada Ketua Pengadilan di mana secara administratif bertanggung jawab kepada Panitera. 2.      Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan tugas Jurusita/ Jurusita Pengganti terhadap proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan antara lain: 1) Tugas Jurusita/Jurusita pengganti hanya terbatas pada daerah hukum Pengadilan Negeri di mana ia bekerja, padahal sampai saat ini batas wilayah/daerah kadangtidak jelas; 2) Kemungkinan orang yang dipanggil/diberitahu/barang yang akan disita, ternyata berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka ia tidak berwenang untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Jurusita/Jurusita pengganti tersebut harus kembali ke kantor agar Ketua PN membuat penetapan baru dan meminta bantuan Ketua PN yang membawahi orang yang akan dipanggil atau diberitahu dan atau barang-barang yang akan disita itu berada; 3) Apabila yang akan dipanggil adalah para pihak yang tugasnya anggota korps diplomatik di luar negeri, maka cara memanggilnya dengan cara menyampaikan surat kepada Departemen Luar Negeri Dirjen Protokol dan Konsuler dengan permohonan Kata Kunci: Tanggung Jawab, Jurusita, Jurisita Pengganti, Persidangan, Pengadilan
HAK GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI AKIBAT KEKELIRUAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Maukar, Enda Annatje
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya diputus di sidang praperadilan oleh pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Negara berewajiban memenuhi ganti rugi akibat kekeliruan yang telah menyebabkan orang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang dan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara berkewajiban untuk memenuhi hak memperoleh rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi kedudukan, harkat dan martabat seseorang dalam proses peradilan pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Hak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka diputus oleh hakim praperadilan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia bagi setiap orang dalam proses peradilan pidana, dilaksanakan sesuai hukum nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. Kata kunci: Hak, ganti rugi, rehabilitasi
KEWENANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Liwe, Immanuel C.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim konstitusi dalam memutus sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan bagaimana kekuatan mengikat putusan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Keberadaan Hakim Konstitusi sebagai pemangku jabatan negara yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan kemandirian yang diberikan kepadanya haruslah dimanfaatkan sebagai upaya untuk menegakan hukum dan keadilan dengan menepihkan intimidasi-intimidasi yang mencoba meruntuhkan indenpedensi hakim konsitusi dalam memutus sengketa yang diajukan kepadanya. 2. Pembentukan norma baru sudah seharusnya bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi karena peran Mahkamah Konstitusi bukan sebagai legislator tapi pelaku kekuasaan kehakiman secara khusus menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan bukannya pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar. Kata kunci: Kewenangan, Hakim konstitusi, memutus sengketa.

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue