cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum" : 20 Documents clear
DELIK FITNAH DALAM PASAL 311 AYAT (1) KUHP SEBAGAI DELIK KELANJUTAN DARI DELIK PENCEMARAN (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-VI/2008, TANGGAL 15 AGUSTUS 2008) Rumengan, Jeverly Jhosua
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan delik pencemaran dan pencemaran tertulis dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana serta pembelaan terdakwa dalam Pasal 310 ayat (3) KUHPidana dan  bagaimana mekanisme pemeriksaan di persidangan terhadap delik fitnah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan delik pencemaran/pencemaran tertulis dalam Pasal 310 ayat (1) an ayat (2) KUHPidana yaitu setiap perbuatan menuduhkan sesuatu hal kepada seorang lain sehingga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan, di mana perbuatan ini hanya tidak dapat dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atrau terpaksaa untuk membela diri (Pasal 310 ayat (3) KUHPidana).  Perbuatan menuduhkan sesuatu hal ini dapat berlanjut menjadi delik fitnah yang ditumuskan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. 2. Delik fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana merupakan delik kelanjutan dari delik pencemaran/pencemaran, di mana mekanisme pemeriksaan di persidangan terhadap delik fitnah  sebagai berikut: ada terdakwa yang sedang dalam pemeriksaan pengadilan karena delik pencemaran (Pasal 310 ayat (1) KUHPidana) atau delik pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat 92) KUHPidana);  terdakwa mengajukan alasan penghapus pidana bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri (Pasal 310 ayat 3) KUHPidana); Hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan Terdakwa guna menimbang keterangan terdakwa bahwa: a) perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri (Pasal 312 ke-1) atau b) apabila terdakwa  seorang pejabat yang dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.(Pasal 312 ke-2 KUHPidana); Hakim membolehkan terdakwa untuk membuktikan apa yang dituduhkan dalam pencemaran/pencemaran tertulis  itu benar  (Pasal 311 KUHPidana); jika terdakwa itu tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya (mama terdakwa diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun.Kata kunci: Delik Fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, Delik Kelanjutan dari Delik Pencemaran.
ASPEK HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Sondakh Sual, Brian Ofrando
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan bagaimana pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 mencakup sejumlah perbuatan, antara lain memperniagakan satwa yang dilindungi  baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan hidup; juga berkenaan dengan telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi; sedangkan jenis satwa yang dilindungi diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 2. Pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1990 yang mengatur 2 (dua) macam alasan penghapus pidana khusus, yaitu: 1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 apabila perbuatan itu dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan; dan   2) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.Kata kunci: Aspek hukum, pelaku tindak pidana, satwa yang dilindungi.
PEMBUKTIAN NOODWEER (PEMBELAAN TERPAKSA) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Lahe, Patricia Regina
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian pembelaan terpaksa (noodweer) pada tindak pidana pembunuhan dan apa syarat-syarat tindak pidana yang mengkibatkan kematian karena pembelaan terpaksa Pasal 49 ayat (1) KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pembuktian noodweer pada tindak pidana pembunuhan dilakukan pada proses persidangan, hal ini dikarenakan pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian noodweer pada tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan menguraikan alat bukti-alat bukti yang dinyatakan di dalam Pasal 184 KUHAP pada proses persidangan, diuraikannya alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk maupun surat, dan dilengkapi pula dengan adanya barang bukti di dalam persidangan. Dengan penguraian alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, surat, maupun keterangan ahli pada saat persidangan dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dalam keadaan seperti apa perbuatan itu dilakukan. 2. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa (noodweer), maka Majelis Hakim harus melihat mengenai syarat-syarat pembelaan terpaksa seperti; adanya serangan yang bersifat melanggar hukum;  serangan itu bersifat seketika;  pembelaan terpaksa itu harus bersifat seperlunya saja. Kata kunci: Pembelaan terpaksa, tindak pidana pembunuhan
ASPEK HUKUM PELAKU USAHA PERIKLANAN DAN PRODUK IKLAN YANG MELANGGAR PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sondakh, Abigael Zonia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaku usaha periklanan dan produk iklan secara hukum dapat melanggar  sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f UUPK dan bagaimana keputusan hakim dalam menerapkan dan memutuskan sanksi  sesuai dengan  ketentuan  Pasal  62  ayat  (2)UUPK.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan larangan bagi pelaku usaha periklanan agar tidak memproduksi iklan yang melanggar terdapat pada Pasal 17 ayat (1) huruf f tersebut mengandung kerancuan hukum dan tidak dapat diterapkan dalam praktek hokum sebagimana etika dan hukum itu merupakan dua entitas yang berbeda. Perbedaan dua wilayah tersebut tentunya membawa konsekuensi yang berbeda jika kedua norma itu dilanggar. Sanksi terhadap pelanggaran norma etik adalah sanksi etik dan sanksi pelanggaran norma hukum adalah sanksi hukum. Norma etik merupakan selft-regulation bagi masyarakat profesi periklanan sendiri untuk melakukan tindakan-tindakan atas berbagai praktek periklanan yang bertentangan dengan kode etik, sehingga yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan norma-norma etik adalah organisasi profesi periklanan. 2. Hakim tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UUPK didasarkan atas pelanggaran Tatakrama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan norma-norma etika periklanan adalah organisasi profesi periklanan.Kata kunci: Pelaku usaha, periklanan dan produk iklan, melanggar periklanan, perlindungan konsumen
PENERAPAN HUKUM HAK ATAS TANAH MELALUI PEWARISAN MENURUT BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE (BW) Moomin, Reynaldy C. N.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek dan bambatan-hambatan apa yang muncul dalam penerapan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum hak atas tanah melalui pewarisan, mengacu pada aturan Pasal 831 Burgerlijk Wetboek yang kemudian dijabarkan pada 894 Burgerlijk Wetboek bahwa, data yang dimaksud dengan beberapa orang antara mana yang satu adalah menjadi waris  yang  lain,  adalah  misalnya:  antara  ayah dengan anak-anak. Kalau ayah mati maka anak-anak adalah ahli warisnya dan demikian pula sebaliknya, kalau anak meninggal dengan tidak meninggalkan isteri dan keturunan, maka ayah adalah ahli waris anaknya. 2. Hambatan-hambatan yang muncul dalam penerapan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek, karena didasari kekurang pahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, sehingga dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengajukan gugatan dengan dasar bahwa merekalah seharusnya pemilik yang sah. Sebenarnya secara hukum, hak milik merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda. Undang-undang menjamin hak seorang anak sejak ia masih berada dalam kandungan, hal ini menunjukkan bahwa hukum telah memandang bayi di dalam kandungan sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak keperdataan.Kata kunci: Penerapan hokum, ha katas tanah, pewarisan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UU.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Ardiansyah, Ridwan
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan anak di bawah umur dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan anak di bawah umur ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai pertanggungjawaban narkotika di kalangan remajatelah sesuai dengan perlindungan hak-hak anakdi mata hukum itu sendiri. Perlindungan hak-hak anak mulai diberikan dari saat awal yaitu di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan selama menjalankan hukuman. Hak-hak tersebut terdapat dalam Pasal 64 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang narkotika. Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang sistem Peradilan Anak menunjukkan adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi anak atau remaja yang berkonflik dengan hukum. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014 lebih menitikberatkan hukuman kepada orang yang menyuruhatau melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana terdapat pada Pasal 89 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan bagi remaja atau anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai korban sebagaimana terdapat dalam Pasal 67 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja, Perlindungan Anak.
EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 Tawalujan, Lord M. M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi objek jaminan fidusia dan  bagaimana akibat hukum yang akan diterima oleh pihak penerima fidusia   yang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Eksekusi objek jaminan fidusia adalah secara sifat eksekusi (dengan memakai titel eksekutorial), yakni lewat suatu penetapan pengadilan, Secara parate eksekusi, yakni dengan menjual (tanpa perlu penetapan pengadilan) di depan pelelangan umum atau melalui penjualan di bawah tangan dan dijual di bawah tangan oleh pihak kreditor sendiri. 2. Dampak hukum yang diterima oleh pihak kreditur yang melakukan eksekusi tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pertama dapat dikenakan sanksi administratif dari Peraturan Menteri Keuangan. Kedua, dalam rana hukum pidana, dapat dijerat dengan pasal 368 KUHPidana jika penerima fidusia dalam mengeksekusi melakukan pemerasan dan pengancaman. Ketiga, apabila pihak debitur telah membayar sebagian besar kewajibannya, pada saat itu di atas benda objek jaminan fidusia yang dijaminkan telah berdiri sebagian hak dari debitur sehingga ketika pihak kreditur melakukan eksekusi tidak sesuai dengan prosedur maka perbuatan ini dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan kerugian terhadap pihak debitur yang dapat dikenakan sanksi dalam pasal 1365  KUHPerdata.Kata kunci: Eksekusi, objek jaminan, fidusia
TINJAUAN YURIDIS ATAS KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 Bungangu, Stifer
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan status kepemilikan rumah susun.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kepemilikan Rumah Susun merupakan kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dari hak bersama, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Kepemilikan rumah susun dapat diperoleh melalui jual-beli yang dibuktikan dengan PPJB ataupun AJB, juga melalui Sewa-Beli (jual beli dengan angsuran). Penguasaan Rumah Susun dapat dimiliki dengan cara dimiliki, disewa,  pinjam-pakai, serta sewa beli semua tergantung jenis dan manfaatnya. Kepemilikan Rumah Susun dapat dibuktikan melalui sertipikat hak milik rumah susun dan sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun. 2. Upaya penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan rumah susun dapat dilakukan di luar pengadilan (Musyawarah, Mediasi, dan Arbitrase) serta melalui pengadilan (Perdata, Tata Usaha dan pidana). Jika upaya diluar pengadilan mengalami jalan buntuh, maka dapat diupayakan melalui pengadilan. Upaya Hukum Perdata yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, upaya Hukum Tata Usaha yaitu mulai dari upaya admistratif melalui instansi yang bersangkutan, namun bila hal itu tidak ada jalan keluar, maka dapat dilakukan gugatan ke PTUN, sedangkan Upaya Hukum Pidana, dapat mengajukan laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian atau penyidik.Kata kunci: Kepemilikan, rumah susun
PENENTUAN BESAR GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Mowoka, Valerian Christopher
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan mengenai aturan hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana penentuan besar ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan atau regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dikelompokkan baik dalam Perundang-undangan, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasonal. 2. Mencermati mekanisme penentuan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian dalam UU No. 2 Tahun 2012 serta dasar acuan yang digunakan dalam menentukan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian yang diatur dalam Perpres 71/2012. sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan mengenai mekanisme penentuan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian serta dasar acuan yang digunakan dalam menentukan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian yang diatur PerKa BPN 03/2007. Baik dalam UU No 2/2012, Perpres 71/2012 maupun dalam PerKa BPN 05/2012, yang  dijadikan dasar atau acuan dalam menilai besaran nilai ganti kerugian atau harga tanah hanya pada NJOP, nilai jual bangunan, nilai jual tanaman bukan pada nilai jual berdasarkan harga pasar seperti yang selama ini diinginkan oleh masyarakat yang terkena pengadaan tanah. Kata kunci: Penentuan besar ganti rugi, pengadaan tanah, kepentingan umum
AKIBAT HUKUM TENTANG DEBITUR YANG PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Tendean, Brando Yohanes
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum setelah debitur dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana tata cara mengajukan permohonan kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum setelah debitur dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 adalah 1) debitur kehilangan hak menguasai dan mnegurus harta kekayaannya; 2) perikatan yang muncul setelah pernyataan pailit tidak dapat dibebankan ke budel pailit; 3) tuntutan terhadap harta pailit diajukan ke dan atau oleh kurator; 4) penyitaan menjadi hapus; 5) bila debitur ditahan harus dilepas. 2. Tata cara pengajuan permohonan kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu undang-undang tidak mengharuskan bahwa permohonan kepailitan dilakukan dengan perantara seorang pengacara dan  permohonan harus secara tertulis disampaikan kepada panitera. Sesudah permohonan diterima oleh pengadilan negeri yang berwenang, maka hakim akan menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat sidang. Pemeriksaan permohonan kepailitan dilakukan secara cepat dalam rapat permusyawaratan itu dengan majelis hakim. Selanjutnya pembicaraan permohonan kepailitan dilakukan dalam sidang tertutup, sedangkan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.Kata kunci: Akibat hukum, debetur, pailit

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue