Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
KEDUDUKAN PANWASLU SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU DALAM RANGKA MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Irawan, Teofilus Kevin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum lembaga Panwaslu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia dan bagaimana kedudukan Panwaslu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara eksplisit dasar hukum lembaga Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum daerah tingkat kabupaten/kota dilihat dari perspektif hirarkis memang tidak diatur secara substansial di Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang dimana hanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, tetap, dan nasional. 2. Kedudukan lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, dilihat dari perspektif normatif yang kita kenal sekarang keberadaannya adalah sebagai lembaga sementara (ad hoc), apabila diteliti dari status kedudukan kelembagaan diantara kelembagaan di daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masih belum jelas keberadaannya, apakah sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Publik, maka dari itu perlulah diperjelas kedudukan kelembagaannya dalam ketatanegaraan di Indonesia.Kata kunci: Kedudukan Panwaslu,Penyelenggara Pemilu, Demokrasi Di Indonesia
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SURETY BOND DALAM PERUSAHAAN ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG ASURANSI
Kansil, Feiby Irene
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang surety bond menurut UU asuransi dan apa penerapan surety bond dalam perusahaan asuransi/lembaga asuransi sudah singkron dengan asas surety bond. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum tentang Surety Bond di lihat dari Undang-Undang Asuransi dari yang lama maupun yang terbaru Undang-Undang Perasuransian tahun 2014, belum terlihat dengan jelas yang khusus mengatur Surety Bond itu sendiri. 2. Penerapan Surety Bond bagi lembaga Asuransi memiliki permasalahan yang tidak singkron dengan asas Surety Bond, dimana para pihak di dalam asuransi ada dua yaitu penanggung dan tertanggung , sedangkan dalam Surety Bond ada 3 pihak yaitu penanggung, tertanggung dan pihak ketiga. Akan tetapi, lembaga asuransi harus selalu optimis mengingat potensi pasar produk Surety Bond adalah sangat luas mengingat secara konsep penjaminan, produk Surety Bond akan selalu dibutuhkan oleh para principal.Kata kunci: Penerapan Surety Bond, Perusahaan Asuransi.
PRAPERADILAN DALAM PRAKTEK PRADILAN PIDANA (STUDI TENTANG PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 02/PID.PRA/2016/PN.THN)
Janis, Aldi Bush
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana anak pelaku perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan bagaimana mengadili anak pelaku tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kategori usia anak yang dapat dijatuhi pidana adalah di atas 12 tahun, anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sedangkan pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat, anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. 2. Mengenai mengadili anak yang berhadapan dengan hukum, sejak tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan diatur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada intinya sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dan persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.Kata kunci: Praperadilan, Pidana
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 jo PP NOMOR 45 TAHUN 1990
Sakir, Sakir
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana makna perkawinan menurut hukum agama dan bagaimana akibat hukum perceraian bagi PNS berdasarkan PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya menurut hukum agama perkawinan adalah perbuatan yang suci (sakramen, samskara), yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berkerabat tetangga berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran agama masing-masing. Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu 'perikatan jasmani dan rohani' yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua mempelai beserta keluarga kerabatnya. Hukum agama telah menetapkan kedudukan manusia dengan ia man dan taqwa, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan. Oleh karenanya pada dasarnya setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangsung tidak seagama. 2. Pegawai Negeri Sipil yang bercerai berdasarkan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, harus memperoleh izin secara tertulis dari atasan dan Pejabat dan Pejabat dapat memberi izin atau menolak izin sesuai hirarki dan aturan/ketentuan yang berlaku. Bila terjadi perceraian, Pegawai Negeri Sipil wajib membagikan gajinya kepada bekas isteri dan anak-anaknya. Pemberian sanksi berat berupa hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan perceraiannya setelah 1 bulan terjadinya perceraian dan selambat-lambatnya 1 tahun.Kata kunci: Akibat Hukum, perceraian,  PNS
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/1/PBI/2008 TENTANG MEDIASI PERBANKAN
Sondakh, Theo
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dibidang perbankan yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi perbankan menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lingkup penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan yaitu sengketa yang dapat diajukan dan diselesaikan melalui mediasi perbankan hanya sengketa yang berkenaan dengan aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengan ketentuan nilai tuntutan finansial maksimum Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap kasus sengketa. 2. Proses penyelesaian sengketa perbankan dilakukan atas dasar pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan secara tertulis dalam format tertentu dengan menyertakan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan. Formulir pengajuan sengketa mediasi perbankan telah disediakan disetiap kantor bank atau dapat dibuat sendiri oleh nasabah. Batas waktu pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan yaitu 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah. Proses mediasi dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja terhitung sejak nasabah atau perwakilan nasabah bank menandatangani perjanjian mediasi. Proses penyelesaian sengketa mediasi perbankan selanjutnya memanggil para pihak yang bersengketa, membuat dan penandatanganan perjanjian mediasi (agreement to mediate), mengadakan perundingan yang bersifat rahasia, melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan, penyediaan nara sumber tertentu sesuai dengan keahliannya, mediator bersikap netral dan tidak memihak, dan yang terakhir penyunan dan penandatanganan akta kesepakatan.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, mediasi
STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006
Mokoginta, Mega Mustika
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran berkewarganegaraan ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkawinan campuran menurut hukum positif berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan yang terjadi di antara para pihak yang berbeda status kewarganegaraannya. Produk hukum kolonial berdasarkan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijen, Staatsblad 1898 No. 158) mendasarkan suatu perkawinan campuran sebagai perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum-hukum yang berlainan, yang berarti substansi perkawinan campuran menurut kedua peraturan perundang-undangan tersebut adalah sama. Ketidaksamaan atau perbedaannya ialah hukum positif sekarang menekankan perkawinan campuran terjadi bilamana para pihak yang kawin tunduk pada hukum kewarganegaraan yang berbeda-beda. 2. Hukum positif tentang kewarganegaraan Republik Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ganda, tetapi kewarganegaraan ganda, tidak bersifat mutlak, oleh karena sistem atau asas kewarganegaraan lainnya ialah kewarganegaraan tunggal yang menentukan hanya ada satu kewarganegaraan bagi WNI. Kewarganegaraan ganda terbatas lebih ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran sekaligus menjaga kemungkinan timbulnya anak tanpa status kewarganegaraan (stateless).Kata kunci: Status dan kedudukan, anak, perkawinan campuran
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM LIKUIDASI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Armanda M, Malamo
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana proses likuidasi bank di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu dengan melakukan penyempurnaan program penjaminan simpanan nasabah dengan membentuk suatu lembaga independen yaitu Lembaga Pengawas yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program penjaminan nasabah bank. Sehingga jika suatu bank mengalami kegagalan maka lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut. 2. Proses likuidasi bank di Indonesia adalah sebagai berikut: pertama pengamanan aset bank sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha; kedua penyusunan neraca penutupan; ketiga pengauditan neraca penutupan; keempat inventarisasi aset dan kewajiban bank; kelima penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya; keenam penyusunan neraca sementara likuidasi; ketujuh penyampaian kewajiban kepada pegawain bank dalam likuidasi, kedelapan pencairan aset dan/atau penagihan piutang; kesembilan pengawasan pelaksanaan likuidasi bank; kesepuluh penyampaian laporan pelaksanaan likuidasi bank; kesebelas pengakhiran likuidasi serta pembayaran kewajiban bank; kedua belas penyerahan sisa hasil likuidasi kepala pemegang saham lama; dan ketiga belas atau terakhir, pembayaran yang belum di ambil oleh kreditor.Kata kunci: Perlindungan hokum, Nasabah penyimpanan dana, Likuidasi Bank.
KAJIAN TENTANG INFORMED CONCENT (PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK) MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Suntana, William
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya sengketa medik antara dokter dan pasien dan bagaimana aspek hukum dari Persetujuan Tindakan Medik  (Informed Consent). Dengan mneggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya penyebab terjadinya sengketa medik antara dokter dengan pasien adalah karena seorang dokter telah melakukan kesalahan berupa sengaja atau lalai dalam melakukan tindakan medik kepada pasien dengan tidak memberitahukan atau menginformasikan kepada pasien tentang penyakitnya dan tindakan medik yang harus dilakukan serta tidak memintakan persetujuan tindakan medik dari pasien. 2. Aspek hukum tentang persetujuan tindakan medik atau informed consent  sudah diatur dalam beberapa peraturan dan semestinya dokter harus mentaatinya seperti yang diatur dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981, Surat Keputusan Dirjen Yanmed (Pelayanan Medis) 21 April 1999,PermenkesNomor290/MENKES/PER/II/2008,PermenkesNomor512/MENKES/PER/IV/2007, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kata kunci: Informed Concent (Persetujuan Tindakan Medik), Kesehatan.
KEDUDUKAN ANAK DILUAR KAWIN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU.VII/2010 TERHADAP HUBUNGAN ANAK DI LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Tololiu, Rostanti
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 dan bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluargaya. maka tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik anak luar kawin tidak hanya dibebenakan kepada ibu dan keluarga ibunya saja, akan tetapi juga dibebankan juga kepada ayah dan keluarga ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, ayah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak berkaitan dengan sandang, pangan dan papan bahkan pendidikan. Demikian ada hak anak untuk menuntut ayah atau keluarga ayah apabila tidak memenuhi kewajiab tersebut. sebaliknya dengan adanya hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, maka akan menimbulkan kewajiban untuk saling memelihara. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menyangkut anak luar kawin adalah sebagai suatu terobosan hukum demi terwujudnya kedudukan hukum anak luar kawin yang peraturannya dalam Undang-Undang Perkawinan belum tuntas. Berdasrkan Psal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, maka anak yang bersangkutan tergolongs sebagai anak luar kawin, dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Pengaturan tentang kedudukan hukum anak luar kawin dalam Undang-Undang Perkawinan belum tuntas, pada hal dalam kehidupan masyarakat, kawin siri ini, yang dari perkawinan tersebut lahir anak, menjadi tidak jelas.Kata kunci: Kedudukan anak, di luar kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi
TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI ATAU MELARANG HAK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PASAL 145 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Harimisa, Desman
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki cakupan yang luas yang pada pokoknya meliputi 22 (dua puluh dua) macam hak, yaitu Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 2. Tindak pidana Pasal 145 UU No. 8 Tahun 2016 memiliki cakupan yang luas yaitu mencakup semua perbuatan atau tidak berbuat/mengabaikan yang dapat merintangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan haknyasebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 143 UU No. 8 Tahun 2016.Kata kunci: Tindak Pidana, Menghalang-Halangi Atau Melarang, Hak Penyandang Disabilitas