cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PENERAPAN LEMBAGA PAKSA BADAN TERHADAP DEBITUR BERITIKAD TIDAK JUJUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Laminullah, Prayogha R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kepailitan perihal debitur beritikad tidak jujur dan bagaimana penerapan lembaga paksa badan terhadap debitur tidak jujur.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status hukum debitur yang dinyatakan pailit berada pada titik nadir, dinyatakan tidak mampu melakukan perbuatan hukum (onbekwaam) serupa dengan konsep curatele dalam Hukum Perdata, yang dalam Hukum Kepailitan, Konsep Curatele menjadi kurator yang berfungsi mengurus dan membereskan kewajiban dan harta kekayaan debitur pailit. 2. Penerapan paksa badan bersifat sementara yang terjadi sebelum pernyataan kepailitan diucapkan terhadap debitur beritikad tidak jujur, serta dalam masa berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang. Paksa badan adalah tekanan atau paksaan yang lebih berkonotasi fisik yang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 berakibat dipenjaranya debitur, sedangkan pada Hukum Kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak sampai dengan dipenjaranya debitur.Kata kunci: Penerapan Lembaga Paksa Badan, Debetur, Beritikad tidak jujur
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA DI MALAM HARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Maku, Ayu Wahyuni
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan dan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja pada malam hari ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan kerja merupakan suatu hubungan antara seorang pekerja/buruh dan seorang majikan atau pengusaha, dimana hubungan kerja itu terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Mereka terikat dalam suatu perjanjian, di satu pihak pekerja/buruh bersedia bekerja dengan menerima upah dan pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah. Unsur hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha) dan pekerja/buruh, perjanjian kerja, adanya  pekerjaan, upah dan perintah. Dengan demikian, landasan hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis (lisan). Prinsip yang menonjol pada perjanjian kerja, yaitu adanya keterikatan seseorang (pekerja/buruh) kepada orang lain (pengusaha) untuk bekerja di bawah perintah dengan menerima upah. Jadi, apabila seseorang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja, berarti ia secara pribadi otomatis harus bersedia bekerja di bawah perintah orang lain. 2. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasai Nomor 224 tahun 2003 lebih menekankan perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari dengan menjamin dan memberikan segala hak-hak yang perlu diperoleh pekerja perempuan tersebut. Dari ketentuan Pasal dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh baik secara umum maupun secara khusus bagi pekerja/buruh yang bekerja pada malam hari harus mengikuti ketentuan tersebut, mengingat dalam hal ini untuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja laki-laki yang bekerja di malam hari tidak diatur.Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja, bekerja di malam hari.
EKSISTENSI SURAT KUASA TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI KUHPERDATA Mongdong, Steviyanti Veronica
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah di Indonesia dan bagaimana eksistensi surat kuasa terhadap peralihan hak atas tanah ditinjau dari KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuriidis normatif, disimpulkan: 1. Proses peralihan hak atas tanah di Indonesia dilihat dari karakteristik hak dan proses peralihan haknya, memiliki unsur hukum berbeda, terutama yang terkait dengan syarat formil dan materil, prosedur, maupun mekanisme yang sangat ditentukan oleh sifat dan keadaan subyek atau obyek hak. Namun demikian syarat utama harus adanya alat bukti hak atas tanah, yakni bukti kepemilikan secara tertulis formil yang berupa sertifikat (untuk tanah yang telah didaftarkan), maupun bukti pendukung (untuk tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifikat). Peralihan hak atas tanah menurut yuridis dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 2. Sesuai dengan Pasal 1793 KUHPerdata yang mengatakan bahwa, kuasa dapat diberikan dalam suatu akta umum, tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan, serta penerimaan kuasa dapat terjadi secara diam-diam. Dalam hal pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, dan secara umum yaitu mengenai segala kepentingan si pemberi kuasa. Tidak semua tindakan hukum dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melakukannya. Namun untuk memindah-tangankan benda-benda atau untuk hipotik atas benda-benda itu, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lainnya yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata.Kata kunci: Eksistensi Surat Kuasa, Peralihan Hak Atas Tanah, KUHPerdata.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG INVESTASI DALAM PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2014 Jo UU NO. 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Malendes, Dolvein
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan investasi di bidang pembangunan di daerah dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah di bidang investasi menurut UU No. 23 Tahun 2014 Juncto UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.  Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal terlihat beberapa model penerapan di daerah. Pengaturan investasi di daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah sendiri dengan berdasarkan pada kebutuhan daerah. Sistem pengaturan penanaman modal sampai dikeluarkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal masih bersifat sentralistis di mana pengelolaan penanaman modal masih berada di tangan pemerintah pusat terlebih khusus yang diatur dalam Pasal 27. Hal ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dimana penanaman modal merupakan kewenangan daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan. 2.  Wewenang dari pemerintah daerah di bidang investasi atau penanaman modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan adalah mengeluarkan kebijakan penanaman modal, melakukan kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data & sistem informasi penanaman modal serta penyebarluasan pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Dan Kemudian penulis menyimpulkan bahwa  Kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom dalam bidang penanaman modal adalah pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupeten/kota, melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota, membuat kebijakan dan mengeluarkan keputusan dan ketetapan. Selain itu, pemerintah daerah berkewajiban menjamin kepastian dan keamanan dalam berusaha yang sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Daerah, Investasi
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI SIMPANAN DANA NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2009 Kalam, Galing R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan peranan LPS menjamin simpanan nasabah dan bagaimana penerapan LPS dalam perlindungan hukum terhadap nasabah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum publik tidaklah menjamin keseluruhan simpanan dana dari nasabah bank, yakni nasabah penyimpan, melainkan hanya dibatasi pada simpanan sebesar-besarnya Rp. 2 miliar, sehingga terhadap kelebihan dana yang disimpan pada suatu bank, tidak tercakup dalam penjaminannya oleh LPS. 2. Perlindungan hukum terhadap simpanan dana nasabah bank adalah bagian dari perjanjian atau kontrak yang terwujud antara bank dengan nasabah penyimpan dengan konsekuensinya, bank harus mampu menjaga agar simpanan dimaksud sewaktu-waktu dapat ditarik atau dicairkan sesuai dengan jenis atau bentuk simpanan yang bersangkutan. Ketidakmampuan bank mencairkan simpanan sesuai jenisnya yang ditentukan, merupakan pelanggaran hukum perjanjian dan dikualifikasikan sebagai wanprestasi.Kata kunci: Peranan Lembaga Penjaminan, melindungi simpanan, dana nasabah
PENYALAHGUNAAN TROTOAR MENJADI LAHAN PARKIR KENDARAAN RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Ontorael, Gery T.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penyalahgunaan trotoar menjadi lahan parkir kendaraan roda dua.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Trotoar adalah fasilitas yang selalu ada disetiap jalan raya. Oleh karena itu perlu adanya pehatian khusus oleh pemerintah-pemerintah setempat dan suara masyarakat yang membela hak pengguna jalan, jika memang keseimbangan perhatian tersebut kurang, sangatlah berat untuk menghilangkan kebiasaan menyalahgunakan fungsi trotoar dan banyaknya para pengendara bermotor khususnya roda dua, bahkan para pedagang kaki lima sering melakukan penjualan pada trotoar sehingga para pedagang sambilan masih membuat trotoar tersebut hanya hiasan semata tidak dilihat dari fungsinya. Aturan tidaklah salah karena memang dapat dilanggar tetapi diamnya orang yang benar dan jujur membuat aturan tersebut selalu dilanggar oleh orang yang selalu membenarkan aturan. 2. Dalam penerapan ketentuan yang ada saat ini terhadap pelanggaran akan penggunaan trotoar menjadikan sebagai tempat perparikan khusunnya pengendara roda dua, dapat dikenakan tentuan yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UULAJ ( Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.Kata kunci: Penyalahgunaan Trotoar, Lahan Parkir, Kendaraan Roda Dua, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK IMUNITAS SEORANG DIPLOMAT MENURUT KONVENSI WINA 1961 Karauwan, Gabriela M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan Hak Imunitas menurut Konvensi Wina Tahun 1961 dan bagaimana tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan Hak Imunitas diplomatic.  Dengan menggunakan metode penelitioan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran terhadap Hak Imunitas Diplomatik merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional. Dalam hal ini Negara penerima wajib bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Istimewa dan Kekebalan dari perwakilan diplomatik asing, baik itu diplomat, keluarga, maupun gedung perwakilan diplomatik. Pertanggungjawaban negara dilakukan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh suatu negara atau suatu konsekuensi dari suatu kesalahan atau kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar internasional tertentu yang telah ditetapkan. 2. Ketika hak imunitas tersebut disalah gunakan oleh para pejabat diplomat maka pejabat diplomat bebas dari yurisdiksi Negara penerima, tetapi pejabat diplomat tidak sepenuhnya bebas dari yurisdiksi Negara pengirim karena perbuatan-perbuatan yang diluar tugas resminya dapat diadili sesuai dengan yurisdiksi Negara pengirim dan dapat dibawa ke hadapan pengadilan.Kata kunci: Penyalahgunaan,  Hak Imunitas,  Diplomat.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN IKAN DILAUT BERDASARKAN UU NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN Afandi, Idrus
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Pencurian Ikan dilaut (Illegal, Unregulated and Unreported fishing practices) Indonesia dan bagaimana  dampak  hukum penenggelaman kapal yang melakukan Pencurian Ikan dilaut (Illegal, Unregulated and Unreported fishing practices) Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berlakukannya Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia dapat membakar dan/atau menenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tanpa harus menunggu proses peradilan ataupun putusan dari hakim. Kapal asing dapat dibakar  dan/atau ditenggelamkan hanya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa kapal tersebut telah melakukan tindak pidana dan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri. 2. Tindakan Penenggelaman Kapal yang melakukan kegiatan pencurian ikan di Indonesia merupakan tindakan khusus berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.Kata kunci: Kajian hokum, Pencurian,  Ikan di Laut
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI Mokoginta, Zico Armanto
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Desain Industri dalam kerangka hukum Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana perlindungan hukum Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Desain Industri dalam kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual tidak terlepas dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian Internasional di bidang perdagangan. Dengan ikut serta dalam perjanjian WTO, Indonesia telah meratifikasi WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia harus memberlakukan TRIPs sebagai ketentuan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual, dimana dalam hukum TRIPs terdapat 7 (tujuah) bidang HKI salah satunya adalah Industrial Design atau Desain Industri. Di Indonesia Desain Industri di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 2. Perlindungan hukum Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, didasarkan pada konsep negara hukum. Negara hukum mengatur bahwa segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar perlindungan hukum Hak Desain Industri. Perlindungan hukum meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dengan adanya undang-undang desain industri memberikan perlindungan kepada pendesain untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya sengketa di bidang Desain Industri. Dengan adanya perlindungan terhadap pemegak hak Desain Industri membuat para pendesain untuk lebih kreatif dan produktif dalam mencipta dan menghasilkan karya-karya desain indurtri. Dan dalam pengaturan hukum Desain Industri yang terpenting dalam pengajuan hak adalah berkaitan dengan unsur kebaruan dalam ciptaan karya Desain Industri.Kata kunci: Perlindungan hukum, Desain Industri

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue