cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum" : 18 Documents clear
PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Kaunang, Lydia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana timbulnya penyelesaian sengkata penanaman modal  dan bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sengketa penanaman modal timbul karena ketidakpatuhan terhadap kontrak yang sudah ada. Hal tersebut terjadi karena ada beberapa sebab, yaitu: Pertama, adanya perbedaan interpretasi terhadap isi kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kedua, adanya perubahan terhadap kebijakan pemerintah atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang membawa dampak terhadap kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 2. Penyelesaian sengketa penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yaitu: melalui musyawarah dan mufakat, Pengadilan, maupun melalui arbitrase (baik melalui Badan Arbitrase Indonesia atau BANI dan melalui ICSID).Kata kunci: penanaman modal, arbitrase
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 310 KUHP DAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Kaseger, Calvin Alexander
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 310 KUHP pada Tindak Pidana  pencemaran nama baik dan bagaimana korelasi antara Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Istilah pencemaran dan pencemaran tertulis dalam  Bahasa Belanda dikenal dengan smaad dalam Pasal 310 ayat (1) dan smaadschrift dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana. Unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran (smaad) sebagaimana yang terdpat dalam rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana yaitu :. Barangsiapa : berarti pelakunya adalah mencakup semua orang. Dengan Sengaja : Kesengajaan (Bld: opzet, Lat: dolus) pengertiannya yaitu, “menurut memorie van toelichting, maka kata “dengan sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan “willens en wetens” (dikehendaki dan diketahui)”. Menyerang Kehormatan atau Nama Baik : ”Dalam menilai apakah suatu perbuatan merupakan penghinaan, orang harus mulai menanyakan kepada diri sendiri, bagaiman rasanya apabila ia sendiri diserang secara demikian. Adapun yang dimaksud dengan kehormatan adalah  mencakup kemampuan, ilmu, dan akhlak perangai. Dengan menuduhkan sesuatu hal : Unsur ini merupakan unsur penting dalam pencemaran/penistaan, yaitu untuk tindak pidana (delik) pencemaran dan pencemaran tertulis, harus dituduhkan sesuatu hal atau dituduhan suatu perbuatan tertentu. 2. Dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kita kenal dengan istilah Undang-Undang  Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan suatu bentuk antisipasi dari Pemerintah bersama dengan DPR dari adanya suatu kemungkinan-kemungkinan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet.Kata kunci: pencemaran nama baik, pasal 310 KUHP, informasi dan transaksi elektronik
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tendean, Fentry
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pandangan ajaran melawan hukum yang metarial, suatu perbuatan selain mencocokan rumusan undang-undang, juga harus bersifat melawan hukum. Melawan hukum selalu merupakan unsur tindak pidana sekalipun kata melawan hukum tindak dicantumkan dalam rumusan pasal. Dalam mengkaji berbagai rumusan pasal tindak pidana dalam KUHPidana, sering kali dapat ditemukan adanya beberapa pasal tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap satu perbuatan. Oleh karena itu dalam KUHPidana juga dikenal adanya ketentuan tentang, perbarengan (Bld: samenloop; Lat.: concursus), khususnya mengenai perbarengan peraturan (Bld: eendaadse samenloop; Lat.: concursus idealis). Di antara pasal-pasal dalam KUHPidana itu dapat disebutkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerasan, keduanya merupakan tindak pidana yang dikelompokkan sebagai tindak pidana terhadap harta kekayaan. Dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana itu sendiri tidak disebutkan tentang apa yang menjadi alasanuntuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu keharusan adanya kesatuan waktu antara pencurian dengan kekerasan. Bahwa kekerasan yang dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Bahwa hukuman penjara selamalamanya sembilan tahun, di hukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya. Perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tindak pidana pemerasan, lebih terletak pada segi penekanan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang, tindak pidana pokoknya adalah pencurian (Pasal 362 KUHPidana). Penekanan tindak pidana ini adalah pada perbuatan mengambil suatu barang yang merupakan karakteristik pencurian. Penggunaan kekerasan bukan merupakan cara yang diutamakan, melainkan penggunaan kekerasan itu hanyalah untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.Kata kunci: Pencurian dengan Kekerasasn, tindak pidana terhadap harta           benda, pemerasan dan pengancaman.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA TIDAK MENDAPATKAN PESANGON OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Hulima, Dewi Indasari
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang tidak diberi pesangon menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bagaimana aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan pesangon.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemutusan hubungan kerja dan pemberian pesngon yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah cukp jelas pengaturannya. Permaslahan terletak pada adanya faktor ada atau tidak adanya kesalahan di level operasional perusahaan dimana terdapat kesalahan di luar kesalahan berat. Kemudian untuk pemberian hak-hak pekerja dilihat dari jenis pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 2. Aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan pesangon dilihat dari sudut pandang aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. secara perdata dijelaskan mengenai proses penyelesaian di luar pengadilan dan juga proses penyelesaian di dalam pengadilan. Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial megatur mengenai syarat pemutusan hubungan kerja serta prosedur pemutusan hubungan kerja secara umum. Dalam aspek hukum pidana proses penyidikan pun diatur dalam undang-undang tersebut, dimana untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Permasalah menegenai pemutusan hubungan kerja merupakan polemik yang akan selalu terjadi. Hal ini dikarenakan terdapatnya perbedaan sudut pandang dan kepentingan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja.Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Pesangon, Perusahaan
PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTAR NEGARA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Sumeke, Queency Gloria
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan senjata kimia dan alasan negara-negara yang berkonflik menggunakan senjata kimia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini karena senjata kimia merupakan senjata pembunuh massal yang penggunaannya dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional, hal ini terlihat dengan di buatnya Protocol for the Prohibition of the Use in War od Asphyxiating, Poisonous, or other Gases and of Bactheriological Methods of Warefare (Protokol Jenewa 1925), Chemical Weapons Convention (Konvensi Senjata Kimia), Protocol Addiotional to the Geneva Convention of 12 August 1949, and relating to the protection of victims of International Armed Conflict (Protokol Tambahan 1977), dan Konvensi Den Haag 1907. Tapi, meskipun telah dibuat berbagai peraturan untuk pencegahan penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata antar negara, masih ada negara-negara yang menggunakan senjata pembunuh massal ini diantaranya: 1. Israel yang menggunakan senjata kimia jenis Bom Fosfor Putih dalam konflik bersenjata melawan Palestina. 2. Irak yang menggunakan senjata kimia jenis gas mustard dalam konflik bersenjata melawan Iran.Kata kunci: Humaniter, konflik bersenjata, senjata kimia.
PENGENAAN PAJAK REKLAME DITINJAU DARI PASAL 47 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA BITUNG Sasaw, Chisilya Frinola
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pajak reklame menurut pasal 47 ayat 3 huruf d dan e Undang-undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan bBagaimana Implementasi Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bitung, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerimaan pajak reklame di kota Bitung sudah sangat eferktif. Hanya karna penetapan target yang begitu besar sehingga perkembangan pendapatan daerah yang berasal dari sektor Pajak Reklame relative terlihat minim. Lingkungan Pengendalian pada Dispenda Kota Bitung telah memadai ditinjau dari pemberian otorisasi atas kegiatan penerimaan kas, pembagian tugas dan tanggung jawab kepada setiap bidang yang bertugas dalam proses penerimaan kas, perlidungan yang dilakukan agar tidak terjadi pencurian dan penyelewengan serta pemeriksaan independen terhadap kinerja Dispenda. Pencatatan dan pelaporan penerimaan kas yang sudah memadai dapat dilihat dari formulir pendaftaran dan pendataan, jurnal umum penerimaan kas, buku besar, buku besar pembantu dan laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan. 2. Secara keseluruhan, sistem dan prosedur penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Kota Bitung sudah memadai, dan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku.Kata kunci: pajak, pajak reklame, reklamasi daerah
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG BAGI KONSUMEN TERHADAP BARANG TIRUAN MENURUT UU No. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK Ayomi, Irma Lestari
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum merek dagang bagi konsumen terhadap barang tiruan menurut UU No. 20 Tahun 2016 dan  bagaimana bentuk perlindungan hukum merek dagang bagi konsumen terhadap barang tiruan yang beredar di masyarakat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan merek, dan upaya-upaya yang tidak baik dari pihak-pihak yang mencari keuntungan sepihak dan dengan cara yang gampang, maka merek yang dimiliki perusahaan sebaiknya segera didaftarkan, karena didaftarkannya merek tersebut, dapat menjadi dasar bagi penolakan merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Juga dapat menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa. 2. Sebaiknya masyarkat sebagai konsumaen tidak membeli barang-barang palsu dari suatu merek, karena pembelian atau penggunaan merek terkenal,  misalnya produk luar negeri akan sangat mempengaruhi dan menguntungkan pemalsuan merek, namun disisi lain akan sangat merugikan masyarakat dan pemilik merek asli karena masyarakat tidak menikmati mutu yang sebenarnya dari merek tersebut, disamping itu pemilik merek rugi karena tidak terjualnya barang atau jasa merek yang asli yang telah diproduksi, disamping itu negara juga mengalami kerugian karena tidak dibayarnya pajak dari barang-barang merek yang asli dan terkenal karena tidak ada penjualan.Kata kunci: Perlindungan hokum, merek dagang, konsumen, barang tiruan.
PENAHANAN TERPIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Makaminan, Iswahyudi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penahanan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia dan bagaimana perspektif hak asasi manusia tentang penahanan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka atau terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. 2. Penahanan diatur dalam KUHAP dengan syarat: tidak melarikan diri, tidak merusak/menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana); sering terjadi pejabat yang berwenang secara subyektif menahan, yang tidak mungkin terdakwa akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dalam perspektif hak asasi manusia diperlukan adanya keseimbangan antara perbatasan terhadap kebebasan/kemerdekaan terdakwa atau tersangka dengan tujuan proses pemeriksaan di peradilan; KUHAP mengatur lamanya waktu penahanan penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap  tersangka atau terdakwa dalam berbagai pasal.Kata kunci: Penahanan, terpidana, hak asasi manusia
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKTOR KONSTRUKSI Kawinda, Joshua Gilberth
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban korporasi pada tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah di bidang konstruksi dan bagaimana kebijkan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi.  Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pertanggung jawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi dapat diwujudkan dengan menggunakan teori pemidanaan korporasi. Yang penting dalam menjerat korporasi adalah selalu memperhatikan asas geen straf zonder schuld (actus non facit reum nisi sir rea) dan dengan tetap berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang sudah ada. 2. Kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, dimulai dari hukum pidana materil yang berlaku, yaitu kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) awalnya merupakan ketentuan warisan zaman kolonial Belanda, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946 yang disempurnakan kembali  dengan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 (Prp.) Tahun 1960 tentang Pengutusan, Penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, selanjutnya disempurnakan kembali dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, diikuti pula dengan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata kunci: Pertanggungjawaban Korporasi, tindak pidana, korupsi, pengadaan barang dan jasa, sektor konstruksi.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ZERO STREET CRIME DALAM PENYALAHGUNAAN KEJAHATAN JALANAN OLEH KEPOLISIAN RI Katihokang, Noflanly S. I.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana tugas dan wewenang Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan jalanan dan bagaimana upaya penanganan kejahatan jalanan oleh Polri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan Polri menurut Undang-Undang:  Menerima laporan dan/atau pengaduan; Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian;Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai  bagian dari tindakan Kepolisian dalam rangka pencegahan; Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; Mencari keterangan dan barang bukti. 2. Upaya penanganan kejahatan jalanan (zero street crime) antara lain: Pelaku kejahatan dilihat dari segi sosiologis, psikologis, kriminologis dan aspek pidana. Faktor korelatif kriminogen yang menyebabkan terjadinya kejahatan jalanan. Efek jera dan kepastian hukum. Faktor pendukung terjadinya street crime. Peran serta masyarakat dan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.Kata kunci: Program zero street crime, penyalahgunaan kejahatan, jalanan, kepolisian.

Page 1 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue