cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum" : 18 Documents clear
TATA CARA PEMANGGILAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA PENGGUGAT/TERGUGAT YANG TERLIBAT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI (PENERAPAN PASAL 388 jo PASAL 390 HIR) Pomalingo, Delfin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip gugatan perdata dan bagaimana prosedur mengajukan gugatan di pengadilan negeri serta bagaimana tata cara pemanggilan yang sah dalam persiapan persidangan perkara perdata menurut undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip gugatan adalah harus ada dasar hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg. Adanya kepentingan hukum yang melekat pada penggugat. Merupakan suatu sengketa Pasal 118 HIR/Pasal 132 RBg. Dibuat dengan cermat dan terang Pasal 142 (1) RBg/120 HIR. Memahami hukum formil dan materil. 2. Prosedur mengajukan gugatan adalah: Gugatan Tertulis terdiri dari Identitas para pihak, Fundamentum petendi (posita), Petitum dan tuntutan. Sedangkan gugatan lisan terdiri dari apa yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri. Hakim yang ditunjuk mencatat semua kejadian di sekitar tuntutan hak, kemudian diformulasikan dalam surat gugatan. Ditandatangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. 3. Tata Cara Pemanggilan Yang Sah dalam persiapan persidangan perkara perdata: Dasar hukum Pasal 390 ayat (1) dan (2), (3) HIR/Pasal 388 HIR tempat tinggal tergugat diketahui.Tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Pemanggilan tergugat yang berada di luar negeri. Pemanggilan tergugat yang telah meninggal dunia. Tergugat pindah alamat setelah gugatan diajukan. Kepala Desa/Lurah lalai menyampaikan kepada tergugat. Keabsahan surat panggilan.Kata kunci: Tata Cara Pemanggilan, Para Pihak, Penggugat/Tergugat,Perkara Perdata, Pengadilan Negeri.
PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK Sukri, Nandi Japri
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyadapan oleh penyidik dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana penyadapan oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan oleh penyidik dalam hukum positif di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Intelijen Negara, dan Peraturan Kepolisian tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun belum ada kesamaan tentang tata cara dan prosedur penyadapan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. Hanya Undang-Undang Narkotika yang sudah cukup komprehensif atau lengkap mengatur tentang prosedur dan tata cara penyadapan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. 2. Penyadapan oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dilakukan terhadap orang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi atau terhadap orang-orang yang dianggap dapat membuat terang suatu tindak pidana korupsi atau terhadap mereka yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi.Kata kunci: Penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
TANGGUNG JAWAB NEGARA PENERIMA TERHADAP KESELAMATAN PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS 1961 Widuhung, Salomo Satrio
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara penerima terhadap keselamatan pejabat diplomatik menurut Vienna Convention On Diplomatic Relations 1961 dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban negara atas pelanggaran kewajiban melindungi pejabat diplomatik menurut Hukum Internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara penerima wajib untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi para pejabat diplomatik yang mencakup perlindungan terhadap gedung perwakilan diplomatik, kediaman resmi para pejabat diplomatik, dan pribadi pejabat diplomatik karena sudah diatur jelas dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 sebagai acuan jaminan perlindungan keselamatan yaitu dengan memberikan kekebalan-kekebalan diplomatik dalam hal ini hak inviolabilitas agar para pejabat diplomatik mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan efisien. 2. Ketika negara penerima melanggar kewajiban internasional yang berlaku antara dua negara, kemudian telah terjadi suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban internasional tersebut serta menimbulkan kerugian dan kerusakan dari perbuatan melanggar tersebut, maka negara penerima telah memenuhi karakteristik pertanggungjawaban negara yang harus diberikan kepada negara pengirim. Bentuk pertanggungjawaban itu yaitu reparation (perbaikan) yang didalamnya terdapat compensation (kompensasi.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Penerima Keselamatan, Pejabat Diplomatik, Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA DI BIDANG PAJAK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Howan, Seshylia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bagaimana penyelesaian tindak pidana di bidang pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di lingkup peradilan umum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ancaman pidana di bidang pajak/perpajakan bagi pelaku, baik wajib pajak maupun pemungut/petugas pajak diatur dalam berbagai undang-undang pajak/perpajakan dan undang-undang yang lain sepanjang terkait dalam tindak pidana pajak/perpajakan, termasuk peraturan pemerintah dengan memperhatikan unsur-unsur tindak pidana di bidang pajak/perpajakan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang terkait, terutama terhadap sanksi-sanksi administrasi maupun sanksi pidana. 2. Penyelesaian tindak pidana pajak/perpajakan tidak dilaksanakan oleh pengadilan pajak melainkan dilaksanakan melalui pengadilan/peradilan umum, karena pengadilan pajak hanya terbatas pada penanganan sengketa di bidang pajak/perpajakan baik gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya maupun pemungut/petugas pajak dan banding sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, penyelesaian tindak pidana di bidang pajak/perpajakan mengacu pada KUHAP, pada acara pemeriksaannya diawali dengan proses penyidikan, penuntutan dan putusan hakim.KUHAP membedakan 3 (tiga) macam pemeriksaan perkara pidana: pemeriksaan biasa; pemeriksaan singkat dan pemeriksaan perkara cepat dengan memperhatikan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim dalam mengambil keputusan didasarkan kepada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHAP, diakhiri dengan memberitahu kepada terpidana hak-haknya. Kata kunci: Tindak  Pidana, Pajak, Peraturan Perundang-Undangan
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENEGAKKAN KODE ETIK MENGENAI PERILAKU HAKIM Hormati, Debbie Silviany
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tugas dan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan     peraturan perundang-undangan dan bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam  menegakkan kode etik hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Landasan pengaturan tugas dan wewenang Komisi Yudisial diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang terdapat dalam Pasal 24B yang bunyinya “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” Selanjutnya dituangkan langsung ke dalam UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial yang di dalamnya mengatur tentang Tugas dan Wewenang dari Komisi Yudisial. Setelah terjadi kendala atas Undang-Undang ini maka diubah menjadi UU No. 18 Tahun 2011 yang mengatur lebih banyak lagi mengenai tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial. 2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial yang berdasarkan undang-undang diwujudkan dalam pemberian diri langsung Komisi Yudisial terhadap seleksi calon hakim agung dalam rangka pengangkatan hakim agung sesuai kriteria yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu Komisi Yudisial berperan sebagai lembaga pengawas eksternal yang berarti pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Tujuan utama dari fungsi pengawasan eksternal Komisi Yudisial terhadap hakim adalah agar seluruh hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman senantiasa didasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rasa keadilan masyarakat dan berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.Kata kunci: Peran Komisi Yudisial, Kode etik, perilaku Hakim.
PENETAPAN PENGADILAN TENTANG BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP UNTUK DIMULAINYA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 JUNCTO PERPU NOMOR 1 TAHUN 2002 Vandersloot, Frederik Geraldy
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan bagaimana pengaturan tentang pembuktian dalam Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan” 1. Peran dari Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu memberikan keseimbangan antara kepentingan umum, khususnya kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme, dengan kepentingan Hak Asasi Manusia terduga, sehingga dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana terorisme yang belum terjadi harus melalui penetapan pengadilan tentang telah adanya bukti permulaan yang cukup. 2. Pembuktian adanya “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana disyaratkan dalam  Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, di mana jika Penyidik mengajukan laporan intelijen sebagai bukti, maka 2 (dua) alat bukti tersebut harus terkandung di dalam laporan intelijen yang bersangkutan.Kata kunci: Penetapan Pengadilan, Bukti Permulaan Yang Cukup, Penyidikan Tindak Pidana Terorisme.
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Talumewo, Theo Evanglie
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penanggulangan dan Pemberantasan tindak pidana Terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan bagaimana Proses Penegakan Hukum Pidana sebagai upaya Penanggulangan dan  Pemberantasan Terorisme di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memuat mengenai bentuk-bentuk sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan mengenal lima bentuk sanksi pidana, yaitu sanksi pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.Untuk lebih menjamin kepastian hukum dan menghindari keragaman penafsiran dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan dan perlakuan secara adil kepada masyarakat dalam usaha mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme, dipandang perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. 2. Upaya penanggulangan kejahatan terorisme, secara garis besarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui cara penal (hukumpidana) danmelaluinonpenal (di luar hokum pidana). Upaya penal dapat ditempuh dengan menerapkan hokum pidana (criminal law application) sementara upaya pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media) dapat dimasukkan dalam dalam kelompok non penal, sebagai proses penegakan hokum dalam mempertanggung-jawabkan tindakan pelaku bahwa ancaman sanksi pidana yang  kebanyakan berupa pidana mati, pidana seumur hidup pada dasarnya bertujuan untuk membalas aksi-aksi terorisme.Kata kunci: Pemberantasan, Tindak Pidana, Terorisme
KEWENANGAN ICC (INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN Olivia, Olivia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan ICC (International Criminal Court) menurut Statuta Roma 1998 dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan oleh ICC (International Criminal Court) menurut Statuta Roma 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memiliki 4 kewenangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Statuta Roma 1998, yakni terhadap kejahatan genosida (The crime of genocide), kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity), kejahatan perang (War crime), dan kejahatan agresi (The crime of aggression). Pada dasarnya kewenangan ICC ini hanya berlaku di wilayah negara-negara peserta dalam Statuta Roma 1998, yang hingga saat ini telah diratifikasi oleh 124 negara, akan tetapi dalam hubungannya dengan negara-negara yang menolak atau tidak menjadi anggota dalam Statuta Roma, ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Statuta Roma 1998. Namun dalam Pasal 13 Statuta Roma, secara tersirat menyatakan bahwa dalam hal peristiwa kejahatan internasional dilakukan di wilayah negara yang bukan negara anggota ICC dan tersangka pelakunya juga tidak berasal dari negara anggota, ICC dapat menjalankan kewenangannya hanya kalau ada rujukan (referral) dari Dewan Keamanan PBB. 2. Proses penegakan hukum oleh ICC terhambat oleh beberapa ketentuan yakni dalam Pasal 16 dan Pasal 98 Statuta Roma 1998.  Dalam Pasal 16 Statuta Roma 1998 memberi hak kepada Dewan Keamanan PBB untuk turut campur dalam proses penyelidikan dan penuntutan kasus yang diadili di ICC. Berdasarkan pasal inilah maka anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan Hak vetonya atas kasus kejahatan yang diadili di ICC. Dalam praktek, penggunaan Hak veto ini kerap menuai permasalahan karena sering disalahgunakan yang kemudian menghambat ICC dalan melaksanakan kewenangannya. Hal ini disebabkan oleh belum adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan Hak veto.Kata kunci: Kewenangan International Criminal Court, Penegakan Hukum, Kejahatan Kemanusiaan

Page 2 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue