cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum" : 18 Documents clear
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN C MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Montolalu, Thalia Anjella Sarah
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa  kewenangan  pemerintah  daerah  dalam  pengelolaan  pertambangan  bahan  galian  C/batuan  menurut  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah dan bagaimana  perizinan  usaha  pertambangan  bahan  galian  C/batuan  menurut  Undang-Undang  Nomor  23  tahun  2014  tentang  Pemerintahan  daerah, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah  membawa  paradigma  penyelenggaraan  kewenangan  Pemerintahan  terkait  pengelolaan  Sumber  Daya  Alam  (SDA),  termasuk  dibidang  pertambangan  mineral  non  logam  dan  batuan.  Kewenangan  Pemerintah  Daerah  Kabupaten/  Kota  beralih  ke  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  sehingga  Bupati/  Walikota  tidak  lagi  mempunyai  kewenangan  dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  bidang  pertambangan  batuan.  Kewenangan  pemerintah  daerah  provinsi  dalam  pertambangan  bahan  galian  C/  batuan  adalah  menerbitkan  wilayah  izin  usaha  pertambangan  batuan  (WIUP),  izin  usaha  pertambangan  (IUP)  batuan,  izin  pertambangan  rakyat  untuk  komoditas  batuan  dalam  wilayah  pertambangan  rakyat  (WPR),  serta  penetapan  harga  patokan  batuan.  Oleh  karena  Usaha  pertambangan  terjadi  didaerah  Pemerintahan  Kabupaten/  Kota,  maka  pemerintah  daerah  kabupaten/  kota  harus  tetap  ikut  mengawasi  aktivitas  pertambangan. 2. Izin  Usaha  Pertambangan  batuan  diterbitkan  oleh  Menteri  atau  Gubernur  sesuai  kewenangannya.  Pemerintah  Kabupaten/  Kota  tidak  mempunyai  kewenangan  dalam  Urusan  perizinan  pertambangan  termasuk  bahan  galian  golongan  C/  Batuan.  IUP  Batuan  yang  telah  dikeluarkan  sebelum  berlakunya  UU  Nomor  23  Tahun  2014,  tetap  berlaku  sampai  dengan  habis berlakunya  IUP .Kata kunci: galian c, pemerintah daerah 
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN AUSRANSI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG DIASURANSIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Krisen, Apriliana Findy Agility
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana perusahaan asuransi dapat bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan dan bagaimana akibat hukum yang diterima pihak perusahaan asuransi jika tidak memenuhi tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perusahaan asuransi dapat bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan harus adanya dasar terlebih dahulu, antara kedua belah pihak yaitu dengan disepakatinya perjanjian asuransi kendaraan bermotor. Walaupun polis belum keluar dan terjadi kerugian sesuai dengan yang diperjanjikan, asalkan perjanjian asuransi tersebut telah ditutup atau disetujui maka kendaraan bermotor tersebut dapat di minta ganti rugi terhadap penanggung. Serta yang menjadi syarat-syarat agar tertanggung dapat memperoleh ganti rugi terhadap kendaran bermotor yang diasuransikan yaitu sesuai dengan isi perjanjian, karena dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor telah secara jelas menerangkan mengenai syarat yang harus depenuhi oleh tertanggung agat penanggung dapat memberikan tanggung jawab berupa ganti rugi atas kendaraan bermotor yang diperjanjikan. Saat tertanggung memenuhi syarat untuk memperoleh haknya, maka pihak penanggung atau perusahaan asuransi wajib memberikan ganti kerugian terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki tertanggung sesuai dengan apa yang diperjanjikan. 2. Akibat hukum yang diterima oleh penanggung atau perusahaan asuransi jika tidak memenuhi tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan adanya sanksi-sanksi sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam asuransi. Ada sanksi administrative dan sanksi pidana serta denda yang mengancam jika pihak perusahaan asuransi melakukan pelanggaran atau tidak berlaku sesuai aturan yang berlaku. Ancaman hukuman dapat diberikan kepada perseorangan, korporasi maupun perusahaan asuransi itu sendiri. Oleh sebab itu bukan hanya tertanggung atau pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan perjanjian asuransi yang dituntut menjalankan kewajiban, penanggung juga jika tidak memenuhi kewajiban terhadap kendaraan bermotor yang diasuransiakan memiliki akibat hukumnya. Dengan adanya peraturan perundang-undangan mengenai ancaman hukuman, dinyatakan sebagai pengimbang agar adanya pengontrol dan pengawas untuk perusahaan asuransi dalam hal ini asuransi kendaraan bermotor.Kata kunci: asuransi, kendaraan bermotor
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DALAM USAHA PERKEBUNAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Tataung, Gianluigi M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ruang lingkup dan bentuk kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup, bagaimanakah Asas, Tujuan , Hak - hak  dan Kewajiban Pengelolaan  Lingkungan Hidup, dan bagaimanakah  pertanggungjawaban   pidana  usaha  perkebunan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1.   Ruang lingkup kejahatan korporasi meliputi: a.  Crimes for corporation,  b.  Criminal  corporation,  c. Crime against corporations.    2. Asas  Perlindungan  dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada 14 asas, yaitu: a. tanggung jawab negara, b.  kelestarian dan keberlanjutan, c. keserasian dan keseimbangan, d. keterpaduan, e.   manfaat, f.   kehati-hatian, g.  keadilan, h.  ekoregion, i.   keanekaragaman hayati, j. pencemar membayar, k.  partisipatif, l. kearifan lokal, m. tata kelola pemerintahan yang baik, n.  otonomi daerah.  3. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi yang tidak memiliki izin usaha perkebunan terdapat  dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatakan ? Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)?.  Sanksi lain yang berhubungan dengan usaha perkebunan tanpa izin adalah terdapat dalam Pasal 113  ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Kata kunci: perkebunan, perkebunan tanpa izin
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UU NO. 21 TAHUN 2008 Mokoginta, Ghina Junita
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah sebelum UU No. 21 Tahun 2008 hanya menjelaskan secara umum tentang prinsip syariah. Tetapi sejak tahun 2006, perkara sengketa syariah dapat diselesaikan secara mediasi atau perkarakan secara perdata di Peradilan Agama. 2. Lahirnya Undang-Undang tentang Perbankan Syariah telah menjamin kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah. Hal ini merupakan salah satu bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional berdasarkan nilai Islam (Syariah) dalam bentuk Penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional.Kata kunci: ekonomi syariah, perbankan syriah.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Pontoh, Muhammad Fathurahman
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Kejahatan Prostitusi, bagaimana Kejahatan Prostitusi Dalam Perspektif Hukum Islam, dan bagaimana Korelasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Prostitusi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Faktor-Faktor Penyebab Kejahatan Prostitusi: Faktor intrinsik, Faktor ekstrinsik, Faktor Endogen (dari dalam), dan Faktor eksogen. 2. Kejahatan Prostitusi Dalam Perspektif Hukum Islam, dalam Hadits, termuat dalam riwayat jamaan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid tentang hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah yaitu dengan hukuman rajam, sedangkan yang belum menikah dengan hukuman cambuk seratus kali. Adapun dalam Hadits Bukhari Muslim tentang tidak dihukum bagi pelaku kejahatan yang samar-samar, pengakuanya tidak spesifik terhadap salah satu tindak kejahatan (Asas Praduga Tidak bersalah). 3. Korelasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Prostitusi, Larangan bagi Orang yang Tidak Terikat Perkawinan (Fornication) melakukan Prostitusi/Perzinahan termuat dalam pasal 287 KUHP, sedangkan dalam hukum islam termuat dalam Al-quran Surat An-Nisa ayat 15-16 dan Hadits riwayat jamaan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, sedangkan Kejahatan Prostitusi oleh Orang yang Terikat Perkawinan (Adultery) dalam Pasal 284 KUHP sedangkan dalam hukum islam termuat dalam An-nur ayat 2-3.Kata kunci: prostitusi, hukum Islam.
KAJIAN YURIDIS USAHA PENGHIMPUNAN DANA OLEH BANK MELALUI TABUNGAN DAN DEPOSITO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Ardus, Randy Y. R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kegiatan usaha bank dalam sistem perbankan nasional dan bagaimana usaha penghimpunan dana oleh bank melalui tabungan dan deposito berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kegiatan usaha bank dalam sistem perbankan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah kegiatan usaha bank umum konvensional, kegiatan usaha bank umum berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank umum lainnya, kegiatan usaha bank perkreditan rakyat konvensional dan kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah, di mana bank harus menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan jenis banknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2. Usaha penghimpunan dana oleh bank melalui tabungan dan deposito dapat diselenggarakan oleh setiap bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta baik bank umum maupun BPR, baik berdasarkan prinsip konvensional maupun prinsip syariah. Untuk tabungan bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri jenis tabungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk deposito mengandung unsur jangka waktu atau jumlah tempo dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.Kata kunci: dana, bank
PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974) Thaib, Siskawati
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan anak di bawah umur dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak dibawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perkawinan anak dibawah umur dalam hukum islam menyatakan bahwa perkawinan dibawah umur dianggap sah apabila sudah akil baligh, adanya persetujuan orang tua dan persetujuan mereka berdua selama tidak bertentangan dengan agama. dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam pasal 7 ayat (1) tentang perkawinan izinkan apabila laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16  tahun, apabila menyimpang maka ketentuan ayat (2) harus dimintakan dispensasi perkawinan karena adanya alasan penting seperti halnya telah hamil duluan dan kekhawatiran orang tuanya. Namun, dari Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada sanksi yang diberikan kepada yang melanggarnya. Inilah titik kelemahan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 2. Perkawinan dibawah umur yang terjadi disebabkan karena adanya beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut: faktor pribadi, faktor keluarga, faktor budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor hukum. Penyebab utama dari faktor pribadi biasanya adalah karena kenakalan remaja (seks bebas) yang mengakibatkan hamil diluar nikah, faktor keluarga adalah  satu jalan yang dipikirkan keluarga yaitu menikahkan pasangan yang remaja di usia muda sekalipun keduanya masih menempuh pendidikan, Sedangkan faktor adat istiadat dikarenakan masih adanya kepercayaan dari masyarakat bahwa jika seorang perempuan menolak lamaran maka akan menjadi perawan tua, kemudian faktor pendidikan yang rendah membuat masyarakat kurang memahami undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai syarat dan ketentuan pernikahan, kemudian faktor ekonomi yang kurang mencukupi sehingga orang tua menikahkan anaknya pada usia dini agar mengurangi  beban orang tua, dan faktor hukum yaitu negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.Kata kunci: anak, perkawinan di bawah umur
TINDAK PIDANA TERHADAP LEMBAGA PERADILAN (CONTEMPT OF COURT) MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Samatara, Rhivent Marchel Michael
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court) menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana Upaya Penanggulangan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court), di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Istilah Contempt Of Court pada dasarnya mempunyai ruang lingkup dan variasi yang sangat luas sehingga tidak mudah untuk menjelaskan bentuk dan karakteristik perbuatan yang dapat dikategorikan suatu Contempt Of Court. Menurut Oemar Seno Adji terdapat 5 (lima) bentuk dari pengelompokan perbuatan/tindak pidana Contempt Of Court, yaitu: a. Sub judice rule (Suatu Usaha untuk Mempengaruhi Hasil Dari Suatu Pemeriksaan Peradilan); b. Disobeying the court (Tidak Mematuhi Perintah Pengadilan); c. Obstruction justice (Membikin Obstruksi Pengadilan); d. Scandalizing the court (Memalukan atau Menimbulkan Skandal Bagi Pengadilan); e. Misbehaving in court (Tidak Berkelakuan Baik dalam Pengadilan); 2. Dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court) secara garis besar terbagi dua, yaitu lewat jalur “penal” (hukum pidana) dan jalur “non penal” (bukan/di luar hukum pidana). Pada dasarnya dapat dibedakan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana lewat jalur “penal” lebih menitikberatkan pada sifat represif (penindasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur “non penal’ lebih menitikberatkan pada sifat preventif (penegakan/penangkalan) sebelum terjadi kejahatan.Kata kunci: contempt of court
PENERAPAN HUKUM TERHADAP LABEL DAN IKLAN PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Puasa, Siti Nurzuhriyah
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang label dan iklan pangan dan bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap label dan iklan pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Label pangan dan iklan pangan adalah keterangan atau pernyataan pada kemasan pangan yang ditujukan untuk memberitahukan sesuatu tentang kondisi dan kualitas serta sebagai bahan promosi untuk menarik minat konsumen. 2. Pelanggaran terhadap label pangan dan iklan pangan menimbulkan pertanggung jawaban baik keperdataan maupun pidana sebagai wujud penerapan hukumnya, dan penerapan hukum melalui tanggung jawab produk (product liability) hanya dibebankan kepada pelaku usaha atau korporasi yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan tersebut.Kata kunci: label, iklan, pangan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERKAITAN DENGAN ADANYA PERISTIWA ALAM GEMPA BUMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Mamentu, Mirza Sheila
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengaturan hak atas tanah di indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah korban gempa bumi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Dasar pengaturan hak milik atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat (3) yang menentukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu lebih khusus pengaturan mengenai terjadi dan hapusnya hak milik atas tanah telah dijabarkan UUPA dalam 2 pasal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni pasal 22 tentang terjadinya hak milik, dan pasal 27 tentang hapusnya hak milik. 2. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa terdapat dua hal yang dikemukakan yaitu bahwa : a. Negara / Pemerintah tidak melakukan perlindungan hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah, jika tanahnya musnah. Hal in tercantum secara jelas di dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Bahwa hapusnya Hak Milik dapat terjadi jika tanahnya jatuh kepada Negara, atau tanahnya musnah; b. Negara/Pemerintah dapat memberikan Perlindungan Hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah berkaitan dengan adanya peristiwa bencana alam, sepanjang tanah itu tidak musnah. Tentang hal ini dapat ditemukan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007, yang menyatakan secara jelas bahwa ”Tanah yang masih ada baik terdaftar maupun tidak terdaftar, yang dapat diidentifikasi maupun tidak, dilakukan pengukuran kembali dan penetapan batas berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah atu ahli waris bersama masyarakat, pejabat kelurahan, gampong, atau Desa setempat, dan Kepala Kantor Pertanahan, untuk kemudian dibuatkan sertifikat hak atas tanah”.Kata kunci: sertifikat, gempa bumi

Page 1 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue