cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PENGATURAN HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH MENJADI HAK MILIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Korompis, Syendy A.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah hak atas tanah menurut PP 24 Tahun 1997 dan apa tujuan pendaftaran tanah hak milik menurut PP 24 Tahun 1997.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dilakukan terhadap bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun. Kegiatan pendaftaran tanah dilakukan terhadap hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas rumah susun, hak tanggungan dan tanah negara. Melalui pendaftaran tanah akan diterbitkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah. 2. Pendaftaran tanah hak milik menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 merupakan suatu keharusan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang ha katas tanah yang telah didaftarkannya.Kata kunci: Pengaturan hukum, pendaftaran tanah, hak milik.
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN REKENING NASABAH BANK Pontoh, Adityah
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep tindak pidana korporasi menurut aturan hukum di Indonesia khususnya yang berkaitan pembobolan bank dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi menurut undang-undang dalam upaya memberikan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian atas dibobol dana pada rekeningnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Kejahatan pembobolan bank yang terjadi selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yang mengerti dan paham tentang mekanisme transaksi dan teknis jaringan dalam bank yang dituju sebagai objek pembobolan, hal ini memungkinkan adanya pihak terafiliasi (pihak dalam bank) yang turut andil meelakukan pembobolan bank. Pihak-pihak yang melakukan pembobolan bank tersebut menggunakan modus porandi mulai dari pemalsuan dokumen, pembukuan ganda, penggelapan uang nasabah, mekanisme transfer dana, hingga pemanfaatan/penyalahgunaan prosedur mekanisme L/C. 2. Konsep tindak pidana korporasi menurut aturan hukum di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan hukum pertanggungjawaban dalam hal pembobolan bank telah berlaku dan dapat diterapkan dalam system peradilan di Indonesia. System pembebanan pertanggungjawaban pidana pada korporasi dapat diberlakukan terhadap pengurus korporasi sebagai pelaku tindak pidana, korporasi sebagai pelaku tindak pidana dannpenguruslah yang bertanggungjawab berdasarkan ajaran pertanggungjawaban pidana vikarius (doctrine of vicarious liability), menurut ajaran ini korporasi tidak mungkin dapat melakukan tindakan hukum sendiri, yang melakukan tindakan hukum adalah pengurus dalam korporasi tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pengurus dari korporasi tersebut. Bentuk pertanggungjawaban korporasi menurut undang-undang dalam upaya memberikan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian atas dibobol dana pada rekeningnya dapat dilakukan secara non litigasi dan secara litigasi. Secara non litigasi melakukan pelaporan kepada lembaga mediasi perbankan Indonesia, sedangkan secara litigasi melalui jalur pengadilan.Kata kunci: Pertanggungjawaban Korporasi, Tindak Pidana, Pembobolan Rekening, Nasabah Bank.
PELANGGARAN PENGUNGKAPAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG Sembel, Novelinda S. G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang di Indonesia dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa Rahasia Dagang menurut Hukum Positif di Indonesia (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di tengah dunia persaingan usaha, Indonesia termasuk negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran rahasia dagang. Ini terjadi akibat pengaruh globalisasi di arus industrialisasi dan perdagangan sehingga banyak pelaku usaha berusaha saling bersaing dengan cara tidak sehat atau berbuat curang. Mengenai pelanggaran rahasia dagang ini, telah tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2000, yang menjelaskan perbuatan-perbuatan yang terkait pelanggaran atas rahasia dagang seperti dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis dan memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepemilikan suatu rahasia dagang sangat penting bagi pengusaha atau pelaku usaha dalam mempertahankan eksistensinya dalam dunia persaingan usaha. Untuk itu, UU No. 30 Tahun 2000 telah mengatur cara penyelesaian seperti gugatan ganti rugi yang diajukan di pengadilan negeri atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa serta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi setiap pelaku pelanggaran rahasia dagang seperti ganti rugi hingga penghentian semua perbuatan seperti dijelaskan dalam pasal 4 UU Rahasia Dagang.Kata kunci: Pelanggaran, pengungkapan, rahasia dagang.
KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 Kalagison, Freddy Alfrando
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan campuran.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jadi status kedudukan Anak seperti tertulis pada Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. 2. Perlindungan hukum terhadap anak terdapat pada Ketentuan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI. hal ini dimaksud untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada anak yang lahir dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA atau anak karena tempat kelahirannya mendapatkan kewarganegaraan di negaranya. UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 5 dimana disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kewarganegaran anak maka negara mempunyai kewajiban untuk melindungi anak warga negaranya dan juga berkewajiban untuk menjamin pedidikan, hak-hak anak lainya semula untuk menentukan kewarganegaran.Kata kunci: Kedudukan Anak, Lahir, Perkawinan Campuran
SENGKETA HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI AKIBAT PERBUATAN SEORANG AHLI WARIS YANG MENJUAL HARTA WARISAN Suratinoyo, Titha A. N.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap harta warisan yang belum dibagi dan bagaimana upaya hukum terhadap perbuatan seorang ahli waris yang menjual harta warisan yang belum dibagi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Harta warisan yang belum di bagi adalah harta milik bersama para ahli waris, bahkan pengaturannya menurut sistem hukum perdata barat berdasarkan KUHPerdata merupakan hak mutlak pada ahli waris yang pewaris sendiri tidak di bolehkan mengurangi atau menyimpanginya sesuai ketentuan Legitieme Portie dalam pasal 913 KUHPerdata juga hal yang sama di atur dalam sistem hukum islam dan sistem waris adat. Bahkan menurut sistem waris adat, terdapat harta kekayaan yang tidak boleh dibagi-bagikan (Harta pusaka tinggi) yang ditemukan pada kerajaan-kerajaan dan kesultanan sebagai harta bersifat turun temurun. 2. Penjualan harta warisan yang belum dibagi oleh seorang ahli waris merupakan pelanggaran hukum terhadap sistem kewarisan, mengingat harta warisan yang belum dibagi adalah harta milik bersama (Boedel).Kata kunci: Sengketa, harta warisan yang belum dibagi, ahi waris.
PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TAKSASI OBJEK JAMINAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Ester, Pangemanan Gledi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penilaian dan penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penilaian dan penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit bank berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dibebankan hak atas tanah. Berdasarkan penilaian hukum dan penilaian ekonomi atas objek jaminan kredit bank dapat mempertimbangkannya sebagai jaminan yang berharga, maka perlu ditetapkan nilai taksasinya. Nilai taksasi objek jaminan kredit perlu ditetapkan karena biasanya harga yang dicapai pada saat objek jaminan kredit dieksekusi sering lebih rendah dari harga pasarnya. 2. Fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit perbankan adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan kembali walaupun dengan cara mengeksekusi jaminan kredit apabila debitur wanprestasi atau pailit.Kata kunci: Penilaian Dan Penetapan, Nilai Taksasi, Objek Jaminan Kredit, Bank, Hak Tanggungan
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH AKIBAT CACAT HUKUM ADMINISTRASI Dotulung, Maissy T. P.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dan bagaimana pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat hukum administrasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dapat dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan. Cacat hukum adminsitrasi terjadi karena adanya kesalahan: prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah; prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti; prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah; kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. 2. Pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat hukum administrasi apabila ada permohonan atau usulan dari pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembatalan seperti: aparatur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang mengetahui data dan/atau warkah penerbitan hak atas tanah yang tidak sah mengenai substansi dan/atau proses penerbitannya dan mempunyai bukti adanya kesalahan prosedur administrasi penerbitan sertipikat hak atas tanah; dan pihak yang dirugikan akibat terbitnya sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum.Kata kunci: Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Akibat Cacat Hukum
KEDUDUKAN AMDAL TENTANG EKSPLOITASI PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Kalangi, Karla
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa  manfaat  atau  kegunaan  analisis  mengenai  dampak lingkungan  dalam  kaitannya  dengan  perlindungan  dan  pengelolaan lingkungan  hidup dan bagaimana  pengaturan  AMDAL  tentang  eksploitasi  pertambangan menurut  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan  dengan  perlindungan  dan  pengelolaan  lingkungan  hidup,  maka AMDAL  bermanfaat  untuk  mengetahui  dampak  yang  akan  ditimbulkan dalam  suatu  usaha  dan/atau  kegiatan  yang  berhubungan  dengan pengelolaan  lingkungan  hidup  dan  merupakan  salah  satu  syarat  untuk mendapatkan  izin  lingkungan,  karena  pada  dasarnya  proses  penilaian Amdal  atau  permeriksaan  merupakan  satu  kesatuan  dengan  proses permohonan  dan  penerbitkan  izin  lingkungan,  sebab  Analisis  mengenai dampak  lingkungan  hidup  adalah   merupakan  bagian  studi  kelayakan  untuk  melaksanakan  suatu  rencana  usaha  dan/atau  kegiatan  yang berhubungan  dengan  pengelolaan  lingkungan  hidup. 2. Secara  umum  pengaturan  AMDAL  tentang  eksploitasi  pertambangan menurut  Undang-Undang  Nomor.  32  Tahun  2009  dimaksudkan  agar supaya  lingkungan  hidup  terlindungi  dan  terkelola  dengan  baik,  sedangkan  sasaran  dari  pengaturan  AMDAL  ini  adalah  dalam  upaya melestarikan  kemampuan  lingkungan,  dengan  analisis  mengenai  dampak lingkungan  kondisi  lingkungan  tetap  berada   pada  suatu  derajat  mutu tertentu  demi  menjamin  kesinambungan  pembangunan.  Eksploitasi pertambangan  pada  prinsipnya  berhubungan  dengan  perizinan,  karena sistem  perizinan  lingkungan  dalam  sistem  perlindungan  dan  pengelolaan lingkungan  hidup   dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  menentukan  bahwa  setiap  usaha  dan/atau  kegiatan  yang  wajib  memiliki Amdal  atau  UKL-UPL  wajib  memiliki  izin  lingkungan.Kata kunci: Kedudukan  AMDAL,  Eksploitasi,  Pertambangan,  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup
PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH TERHADAP TANAH JAMINAN HASIL PELELANGAN Paat, Asri Angraini
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara memperoleh hak atas tanah dan bagaimana sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan lelang. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cara memperoleh hak atas tanah adalah dengan peralihan hak atas tanah melalui pewarisan, peralihan hak atas tanah melalui jual beli, peralihan hak atas tanah melalui hibah, peralihan hak atas tanah melalui  perwakafan dan peralihan hak atas tanah melalui lelang. 2. Sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan lelang yaitu dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lelang terdapat pada pasal 41 yang berbunyi “Selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun non-eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 Kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah yang akan dilelang.Kata kunci: Peralihan Hak Atas Tanah, Jaminan Hasil Pelelangan

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue