Articles
18 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum"
:
18 Documents
clear
STUDI PERKAWINAN MENURUT MASING-MASING AGAMA DAN KEPERCAYAAN YANG TIDAK DICATATKAN
Muis, Dita Julistia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah status terhadap perkawinan menurut masing-masing agama dan kepercayaan yang tidak dicatatkan dan bagaimanakah akibat hukum terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perkawinan menurut masing-masing agama dan kepercayaan itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Perkawinan. Yang harus dilakukan pencatatan yang menjadi sahnya perkawinan yang dilaksanakan sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi suami dan isteri yang bersangkutan dalam melangsung kehidupan keluarganya. 2. Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan yakini perempuan tidak dianggap sebagai istri sah. Ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Selain itu sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Demikian juga satus anak yang dilahirkan tidak sah. Dan konsekuensinya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.Kata kunci: perkawinan; tidak dicatatkan;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Dolo, Milano
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dan bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa rumah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Unsur dan syarat perjanjian sah menurut ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum. Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, melakukan suatu perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu serta apa yang ingin dicapai pihak-pihak itu harus memenuhi syarat, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 2. Perjanjian sewa menyewa rumah pada pelaksanaannya merupakan perjanjian konsensuil yang artinya sudah ada apabila telah ada kesepakatan mengenai unsur pokoknya yaitu rumah dan harga sewa. Perjanjian sewa menyewa rumah bertujuan untuk memberikan hak kebendaan, tapi hanya memberikan hak perseorangan terhadap orang yang menyewakan, karena kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan rumah untuk dinikmati dan bukannya menyerahakan hak milik atas rumah.Kata kunci: rumah; sewa menyewa;
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI OLEH PARA PIHAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pongantung, Rio Y.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perjanjian pengikatan jual beli oleh para pihak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dam bagaimana pemasaran dan jual beli dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian pengikatan jual beli oleh para pihak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: status kepemilikan tanah; kepemilikan IMB; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan hal yang diperjanjikan. Apabila proses jual beli, dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) dan pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan: Sertifikat Laik Fungsi; dan SHM sarusun atau SKBG sarusun. 2. Pemasaran dan jual beli dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan oleh pelaku pembangunan. Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan, pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki: kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan rumah susun; perizinan pembangunan rumah susun; dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun, maka segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi para pihak.Kata kunci: pengikatan jual beli; rumah susun;
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN MODAL VENTURA BERDASARKAN PASAL 1338 AYAT 3 KUHPERDATA DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009
Tumalun, Hillary G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perjanjian secara umum dan bagaimana penerapan asas itikad baik dalam Perjanjian Modal Ventura berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata dan  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebuah perjanjian dapat menimbulkan perikatan, yang dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 2. Beberapa asas penting yang berlaku dalam hukum perjanjjian menurut KUHPerdata salah satunya adalag asas itikad baik. Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan mengandung makna bahwa pelaksanaan dari suatu perjanjian harus berjalan dengan mengedepankan norma-norma kepatutan dan keadilan. Perusahaan Modal Ventura (PMV) sesuai dengan Pasal 1 angka Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktek, ternyata banyak Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang melenceng dari tujuan utama sebagai perusahaan pembiayaan tapi sebagai perusahaan pemberi kredit dan pinjaman langsung layaknya bank sehingga menimbulkan sengketa, seperti yang terjadi di Palangkaraya Kalimantan Tengah antara Tri Akbar Samsi dengan PT SKV, oleh karenanya perlu diterapkan asas itikad baik, keseimbangan, keadilan dan kepatutan dalam setiap perjanjian pembiayaan modal ventura untuk menghindari perselisihan dalam perjanjian tersebut.Kata kunci: itikad baik; modal ventura;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK DAGANG TERDAHAP PLAGIARISME MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Putra, Erik Dwi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang merek terdaftar dan bagaimana akibat hukum terhadap perbuatan plagiat/peniruan merek dagang berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk memberikan suatu perlindungan hukum bagi pemegang merek terdaftar terhadap peniruan merek menurut Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dapat dilakukan upaya perlindungan hukum secara prefentif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum yang prefentif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan merupakan suatu upaya untuk mendorong masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Sedangkan sebaliknya pelindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa menyangut dengan dengan suatu penetapan yang berupa sanksi hukum terhadap pelanggar hukum yang merugikan kepentingan umum maupun pribadi orang lain terkait dengan tindakan peniruan merek terdaftar. 2. Akibat hukum dari adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar adalah yang tersebut dalam Pasal 100 – 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , dimana penegakkan hukumnya oleh pemerintah dengan memberikan sanksi pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: perlindungan hukum, pemegang merek dagang, plagiarisme
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA APABILA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Landengtarian, Miranda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah bentuk-bentuk larangan terhadap pengusaha dalam melakukan pemutusan hunbungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dilaksanakan dengan melalui adanya perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh. pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. apabila tidak ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum dan terhadap pekerja/buruh apabila terjadi pemutusan hubungan kerja diberikan uang pesangon. 2. Bentuk-bentuk larangan terhadap pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, seperti dengan alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 ayat (1) dan (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.Kata kunci: pekerja; pemutusan hubungan kerja;
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGATASI BANK YANG BERMASALAH
Gumalang, Nikita
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bagaimana kewenangan dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi bank yang bermasalah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Bahwa hubungan hukum bank dengan nasabah diatur oleh suatu “Perjanjianâ€. Hal ini dapat disimpulkan antara lain dari Pasal 1 ayat (5) UU No. 10 Tahun 1998. Selain itu hubungan hukum bank dengan nasabah juga didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu ‘hukum dan kepercayaan’. Sedangkan hubungan antara bank dalam hal ini Bank Indonesia dengan OJK bahwa OJK masih memiliki hubungan khusus dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan. 2. Bahwa kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam mengatasi bank yang bermasalah adalahdiatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. (“UUBIâ€) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009. Juga diatur dalam Pasal 29 Ayat (2,3 dan $0 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang Prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan. Bank Indonesia tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang bermasalah atau bank gagal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011tentang OJK, maka Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap bank yang bermasalah setelah menyampaikannya atau memberitahukannya secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK sesuai dengan bunyi Pasal 40 ayat (1) OJK.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; bank bermasalah;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK
Potabuga, Mohammad Reza Cahyadi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah bank dan bagaimanakah penyelesaian sengketa sebagai wujud perlindungan nasabah bank di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan dan peran nasabah bank sangat penting bagi perbankan sehingga hukum menentukan pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah bank yang bentuk atau cara perlindungan hukumnya dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). 2. Perlindungan hukum sebagai upaya melindungi nasabah bank dari kerugian yang dideritanya dengan bank, adalah suatu aspek hukum yang didasarkan pada adanya perjanjian antara nasabah bank dengan bank seperti perjanjian penyimpanan dana berupa deposito atau tabungan.Kata kunci: bank; nasabah bank; perlindungan hukum;
PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL ISRAEL DAN PALESTINA
Pesik, Lady Afny Surya
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya pnelitianini untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dalam masyarakat internasional dan bagaimana penerapan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional Israel dan Palestina, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur politik biasa juga disebut jalur diplomatik, berupa negosiasi, mediasi, jasa baik dan inquiry atau pencari fakta. Penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui jalur hukum dengan cara arbitrase dan melalui pengadilan internasional seperti antara lain Internasional Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ). 2. Penerapan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional Israel dan Palestina, didasarkan pada Piagam PBB bahwa Dewan Keamanan PBB dapat mengambil tindakan dalam usaha menghentikan sengketa Israel dan Palestina antara lain pemberian sanksi embargo perdagangan, sanksi ekonomi, sabotase alat-alat komunikasi dan perhubungan serta pemutusan hubungan diplomatik. Namun jika langkah-langkah yang diambil itu dianggap tidak cukup, Dewan Keamanan PBB dapat menjatuhkan sanksi militer dengan mengambil tindakan-tindakan kekuatan darat, laut dan udara dalam rangka pemeliharaan dan pemulihan perdamaian dan keamanan internasional.Kata kunci: hukum internasional; sengketa internasional; israel; palestina;
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Dapar, Rifky
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah dan bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah yaitu Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada di setiap daerah Kabupaten/Kota. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia ada dua yaitu sistem publikasi dan sistem positif. Kedua sistem tersebut menghasilkan unsur positif karena ketentuan dalam sistem publikasi yaitu surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dan sebaliknya pada sistem positif yakni apa yang sudah terdaftar itu dijamin kebenaran data yang didaftarkannya dan untuk keperluan itu pemerintah meneliti kebenaran dan sahnya tiap warkah yang diajukan untuk didaftarkan sebelum hal itu dimasukkan dalam daftar-daftar. 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan dalam pendaftaran tanah (maintenance). Pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi: pengumpulan dan pengolahan data fisik, pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya, penerbitan sertifikat, penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pemeliharaan dalam pendaftaran tanah meliputi: pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.Kata kunci: Kepastian Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sistem Pendaftaran Tanah