Articles
18 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum"
:
18 Documents
clear
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2009 DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN
Moray, Frendly
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam rangka perlindungan konsumen yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau jasa agar kerugian yang diderita konsumen tidak terulang lagi. 2. Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka perlindungan konsumen adalah melaksanakan penyelesaian sengketa bersamaan melalui mediasi, arbitrase dan konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula buku, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, melaporkan kepada penyidik dan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli dan serta menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang perlindungan konsumen.Kata kunci: sengketa konsumen; perlindungan konsumen;
SAHNYA AKAD PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH (UU 21 TAHUN 2008)
Nyo, Sukarno
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan persyaratan sahnya Akad Pembiayaan pada Bank Syariah dan bagaimana hubungan hukum dan pertanggungjawaban hukum Akad Pembiayaan pada Bank Syariah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam dunia perbankan di Indonesia dikenal dengan 2 jenis bank, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Diantara kedua Bank ini memiliki perbedaan dan persamaan satu dengan yang lainnya, dimana Bank Konvensional merupakan Bank dengan menggunakan system hokum Indonesia yang berorientasi pada keuntungan semata dengan memakai system bunga bank. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank dengan menggunakan system hokum islam berdasarkan pada Al Qur?an dan hadits yang berorientasi pada keuntungan dan kemakmuran dunia akhirat dengan tidak memakai system bunga bank melainkan system bagi hasil. Dalam hal persamaan antara keduanya merupakan lembaga perbankan di Indonesia yang sudah diakui secara nasional dan kedua-duanya merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Berikutnya baik bank syariah maupun bank konvensional memberikan jasa perbankan untuk membantu dalam mendukung kelancaran penghimpun dan penyaluran dana baik dalam bentuk kredit mapun simpanan yang dilakukan oleh nasabah. Pengaturan bank konvensional diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sedangkan Bank Syariah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pebankan Syariah. Sedangkan dalam hal Akad pembiayaan pada Bank Syariah merupakan bentuk perjanjian atau kontrak yang berlaku dalam Perbankan Syariah yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan agar keabsahannya menurut hukum terjamin. Syarat-syarat sahnya Akad pada Bank Syariah memiliki kesamaan dengan syarat-syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH. Perdata. 2. Pelanggaran terhadap isi Akad Pembiayaan menimbulkan akibat hukum, yang harus dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap isi Akad menunjukkan timbulnya wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan hukum pihak yang dirugikan.Kata kunci: bank syariah; akad pembiayaan;
TINJAUAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PEMBATALAN JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERLAKSANANYA SUATU PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Tatulus, Edgar Bridge
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Jual Beli Hak Atas Tanah serta Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan bagaimana akibat hukum jika terjadi pembatalan akta jual beli hak atas tanah karena tidak terlaksananya suatu proses peralihan hak atas tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Menurut sistem hukum tanah yang sekarang berlaku, jual beli merupakan suatu perbuatan hukum, dimana pemilik selaku penjual, menyerahkan hak atas tanah yang dijualnya itu kepada pembeli dan pembeli seketika itu juga membayar harganya kepada penjual. Guna memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) peran PPAT sangat penting terkait dengan pembuatan akta jual beli sebagai alat pembuktian legalitas jual beli tanah yang dilakukan di hadapan dan oleh PPAT. 2. Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan oleh siapapun termasuk PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. Jika diantara para pihak membatalkan akta jual beli tanah secara sepihak tanpa diketahui/disetujui pihak lainnya maka tindakan tersebut berakibat hukum sebagai perbuatan melawan hukum yang berakibat pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum. Kata kunci: tanah; pembatalan juakl beli;
PERWAKAFAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM ISLAM
Yambo, Esa Putra
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perwakafan dalam sistem Hukum Islamdan bagaimana pengelolaan dan peruntukkan harta benda wakaf yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan demikian, wakaf merupakan salah satu lembaga Hukum Islam yang telah menjadi hukum positif di Indonesia. Sebagai satu lembaga keagamaan, di samping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah SWT, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi berkat bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. 2. Pengelolaan wakaf merupakan salah satu unsur penting dalam hal perwakafan. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur pengelolaan dan peruntukkan harta benda wakaf baik dalam hukum Islam maupun kompilasi hukum Islam sebagai acuannya. UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf telah memberi rambu-rambu dalam hal peruntukan harta benda wakaf yaitu untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar yaitu piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.Kata kunci: wakaf; hukum islam;
KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI WALI ATAS ANAK-ANAK PANTI ASUHAN
Palar, Della G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakkannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum yayasan panti asuhan sebagai wali atas anak-anak panti asuhan dan bagaimanakah tanggung jawab hukum yayasan sebagai wali atas anak-anak panti asuhan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Yayasan Panti Asuhan boleh menjadi wali bagi anak-anak asuhnya di mana kedudukan hukum yayasan panti asuhan sebagai wali bergantung pada penetapan Pengadilan yang menunjuknya sebagai wali. Penunjukan yayasan panti asuhan sebagai wali harus ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri atau Agama setempat sesuai dengan kedudukan yayasan panti asuhan tersebut. Yayasan dibentuk untuk tujuan pokok sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan itu dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan (atas permohonan kejaksaan) atau atas permohonan pihak yang berkepentingan untuk pembubaran diri. Sebelum maupun setelah berlakunya undang-undang yayasan, telah diakui bahwa yayasan adalah badan hukum. Perbedaannya adalah sebelum berlakunya undang-undang yayasan telah jelas bahwa yayasan memperoleh status sebagai pada saat mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Fungsi pengesahan antara lain adalah untuk keabsahan keberadaan badan hukum sehingga badan hukum itu mempunyai kelayakan. 2. Tanggung jawab hukum yayasan panti asuhan sebagai wali adalah sama dengan wali lain yang telah diatur di dalam perundang-undangan, dimana setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan terhadap pribadi anak dan mengurus harta kekayaannya serta harus mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum. Tanggung jawab ini berupa merawat, menyediakan tempat penampungan, memberikan pendidikan dan perawatan kesehatan untuk kelangsungan hidup yang baik bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu serta memberikan bimbingan atau didikan bagi anak-anak yang ada di panti asuhan. Hal ini dapat memberikan kesempatan kepada anak dalam pertumbuhan dan kesempatan dalam pengembangan mental serta dapat melaksanakan peran sosial dengan baik dan benar.Kata kunci: yayasan; wali; panti asuhan;
GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PROMOSI DAN PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Malonda, Victoria
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelanggaran yang terjadi terjadi dalam promosi dan periklanan dan ganti rugi akibat melakukan pelanggaran hukum dalam promosi dan periklanan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1) Pelanggaran hukum yang terjadi dalam promosi dan periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dicegah melalui peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen termasuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam melakukan promosi dan periklanan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar. Apabila hasil pengawasan ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, maka diperlukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Pemberian ganti rugi akibat melakukan pelanggaran dalam promosi dan periklanan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen wajib diberlakukan oleh pelaku usaha yang telah terbukti secara sah melakukan promosi dan periklanan atas barang dan/atau jasa secara tidak benar atau mengelabui dan menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen. Pemberian ganti kerugian tentunya tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas sanksi pidana yang dapat diberlakukan apabila terbukti memenuhi unsur-unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: Ganti Rugi, Pelanggaran, Promosi Dan Periklanan, Perlindungan Konsumen
AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) UNTUK GOLONGAN TIONGHOA MENURUT SISTEM HUKUM PERDATA
Montolalu, Jinie Aprilly
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata dan bagaimana akibat pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata dan aturan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata Cara Pengangkatan Anak Untuk Golongan Tionghoa Menurut Sistem Hukum Perdata diatur dalam Stbl.1917 No.129 bahwa yang dapat mengangkat anak adalah seorang laki-laki atau telah pernah beristri tak mempunyai keturunan laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik keturunan karena kelahiran maupun keturunan karena pengangkatan anak, maka boleh ia mengangkat seorang anak laki-laki sebagai anaknya. Pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa yang boleh diangkat hanyalah orang-orang Tionghoa laki-laki yang tidak beristeri dan tidak beranak, serta yang tidak telah diangkat oleh orang lain. Orang yang diangkat harus paling sedikitnya 18 tahun lebih muda dari pada suami dan paling sedikitnya 15 tahun lebih muda dari pada si isteri atau janda yang mengangkatnya. 2. Akibat hukum pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan Perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Karena status anak angkat sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya maka dengan demikian pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 857 KUHPerdata.Kata kunci: Akibat Hukum, Pengangkatan Anak (Adopsi),Golongan Tionghoa, Hukum Perdata
PRINSIP-PRINSIP HUKUM JAMINAN FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Nugraha, Andi Wahyu Agung
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 dan bagaimanakah Prinsip-Prinsip Hukum yang berlaku dalam Jaminan Fidusia  yang dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Fidusia merupakan hubungan hukum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia). Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses terjadinya Jaminan fidusia dengan cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja, tetapi barangnya tetap dikuasai oleh debitur, atau dengan kata lain bahwa hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada di bawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia. 2. Pada prinsipnya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sudah mengatur secara jelas terkait Jaminan Fidusia secara sisi hukum materiilnya sudah terpenuhi, dimana prinsip yang terkandung dalam jaminan fidusia antara lain: a. Unsur pengalihan hak milik; b. Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia; c. Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia; d. Unsur tetap dalam penguasaan pemilik bendaKata kunci: fidusia; jaminan fidusia;