Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Ibrahim, Rifki Septiawan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana aspek hak-hak keperdataan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis normatif, prinsip-prinsip perlindungan anak antara lain diatur dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Prinsip-prinsip tersebut juga terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat diimplementasikan di Indonesia. 2. Aspek hak keperdataan anak dalam perspektif perlindungan anak, anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai hak asasinya yang harus dihormati dan berhak atas perlindungan dari berbagai ancaman/perlakuan demi pendidikan, kesejahteraan, keamanan, pertumbuhan anak masa depan. Berbagai aspek hak keperdataan terhadap perlindungan anak termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberi makna yang mencantumkan aspek individualitas (pribadi), aspek sosialitas (bermasyarakat), aspek non-diskriminasi, aspek persamaan di depan hukum bagi anak sebagai pemegang hak keperdataan yang perlu dilindungi dan berpengaruh di setiap kehidupannya.Kata kunci: Hak-hak keperdataan, perlindungan anak.
KAJIAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PRIVATE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN
Sambodeside, Grace E. A.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tujuan yayasan sebagai badan hukum privat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan bagaimana syarat-syarat pendirian yayasan sebagai badan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tujuan yayasan sebagai badan hukum privat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yaitu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tujuan sosial: mendirikan pendidikan formal dan non formal, panti asuhan, panti jompo, panti wreda, rumah sakit, poliklinik dan laboratorium. Tujuan keagamaan: mendirikan sarana ibadah, menerima dan menyalurkan sedekah. Tujuan kemanusiaan: memberi bantuan kepada korban bencana alam, memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, melestarikan lingkungan hidup. 2. Syarat-syarat yayasan sebagai badan hukum yaitu: didirikan oleh satu orang atau lebih; ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya; harus dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia; diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;  nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasanâ€.Kata kunci: Kajian hukum, Yayasan, Badan Hukum Privat.
ANALISA YURIDIS FUNGSI SAHAM DALAM BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Bawembang, Patrick Stevan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hukum perdata perseroan dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana fungsi saham dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas di luar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, sedangkan untuk persero hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas. 2. Fungsi Saham merupakan bagian dari modal bersama dalam perseroan. Saham merupakan bukti hak milik dari pemodal. Modalnya sudah diinvestasikan di dalam perseroan. Bagian dari modal atau saham tersebut dapat diketahui siapa pemiliknya dan berapa jumlahnya, hal ini dicatat dalam daftar buku pemegang saham. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan, sebagai tanda bukti kepemilikan, maka nama pemegang saham dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham. Dengan terkumpulnya modal tersebut, maka perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan yang umumnya sudah dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan. Bila perusahaan untung, maka pemilik modal (pemegang saham) berhak menikmati keuntungan yang lebih dikenal dengan deviden. Besarnya deviden akan ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Bila Badan usaha tersebut maju, sahamnya bisa dijual baik secara individual maupun melalui institusi pasar modal dalam hal ini bursa efek (go public).Kata kunci: Analisa Yuridis, Fungsi Saham, Badan Usaha Perseroan Terbatas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI MEREK PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Rares, Vestra G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Hak atas Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Merek secara internasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dari merek palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Era perdagangan global, Perlindungan merek secara internasional dimulai pada Konvensi Paris Union tahun 1883 dan terakhir di Stockholm tahun 1967 dimana Indonesia turut didalamnya, kemudian melahirkan. perjanjian internasional yang lain seperti TRT dan WIPO di Wina pada tahun 1973. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dari merek palsu secara juridis telah dilindungi dalam Persetujuan TRIPs dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terutama dalam Article 22 (1), yang menegaskan asal suatu barang termasuk jasa yang melekat dengan reputasi, karakteristik dan kualitas suatu barang yang dikaitkan dengan wilayah tertentu dilindungi secara hukum, tidak berasal dari wilayah sebagaimana disebutkan.Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, merek palsu.
KAJIAN HUKUM TENTANG PROSEDUR MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI
Koloay, Sindy Firginia Angelica
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur mediasi di pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 dan bagaimana mediasi yang telah diintegrasikan dalam praktek peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mediasi di pengadilan dibagi atas dua tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahapan mediasi. Pada tahap pra mediasi antara lain mengatur kewajiban hakim, hak para pihak memilih mediator, batas waktu pemilihan mediator, prinsip itikad baik. Selanjutnya tahapan mediasi meliputi penyusunan resume, lama waktu proses mediasi, kewenangan mediator, tugas-tugas mediator, keterlibatan ahli, mencapai kesepakatan dan tidak mencapai kesepakatan, serta akibat-akibat dari kegagalan mediasi. 2. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrument efektif untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non peradilan untuk penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutuskan. Perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersebut telah diatur lebih lanjut dalam hukum acara perdata Indonesia Pasal 130 HIR/154 Rbg yang mengatur Lembaga Perdamaian dimana hakim yang mengadili wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Oleh PerMA No. 1 Tahun 2016 secara mutlak wajib ditempuh. Dengan demikian semua perkara wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mediasi.Kata kunci: Mediasi, menyelesaikan perkara, perdata.
SAHNYA PERJANJIAN JUAL BELI MELALUIINTERNET BERDASARKAN HUKUM PERDATA
Andes, Jesica Ch.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli berdasarkan hukum perdata dan bagaimana sahnya perjanjian jual beli melalui internet menurut Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perjanjian jual beli berdasarkan hukum perdata ada beberapa kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh penjual yaitu menyerahkan hak milik atas benda yang dijualbelikan , menjamin cacat tersembunyi, jaminan dari gugatan pihak ketiga serta kenikmatan tenteram atas benda yang dijualbelikan, selain itu penjual dibebani kewajiban tambahan yaitu biaya penyerahan, sedangkan kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian berupa sejumlah uang. 2. Sahnya perjanjian jual beli melalui internet harus memiliki keabsahan yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320d dan Pasal 1338 KUHPerdata. Dasar sahnya suatu perjanjian terjadi apabila keduanya sama-sama sepakat dan adanya kata kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam berkomunikasi mengenai penawaran barang dan pemilihan barang yang diinginkan serta keduanya menyetujuinya. Perjanjian antara kedua belah pihak berlangsung secara bebas dan menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Apabiladalam perjanjian online tahap yang diambil antara lain melalui Litigasi menurut Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang ITE dan melalui non litigasi menurut Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang ITE.Kata kunci: Sahnya Perjanjian, Jual Beli, Internet, Hukum Perdata
TINJAUAN YURIDIS ATAS AKIBAT HUKUM WANPRESTASI JAMINAN FIDUSIA MENURUT KUH PERDATA
Lapod, Isabella Sharon
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wanprestasi ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan apa akibat hukum yang timbul dari wanprestasi suatu jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulakn: 1. Wanprestasi merupakan tidak memenuhi atau tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitor baik sengaja maupun karena tidak sengaja atau dapat disebut lalai. Wanprestasi mempunyai hubungan erat dengan somasi karena seorang debitor dapat dikatakan wanprestasi apabila telah diberikan surat peringatan tertulis atau somasi oleh kreditor atau juru sita. Somasi yang diberikan oleh kreditor atau juru sita minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali dan apabila somasi tersebut tidak dipenuhi oleh debitor, maka kreditor berhak untuk membawa persoalan itu ke pengadilan dan pengadilanlah yang memutuskan apakah debitor tersebut wanprestasi atau tidak. 2. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, terdapat akibat hukum atau sanksi yang berlaku apabila seorang debitor wanprestasi. Kreditor penerima fidusia berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia ketika debitor pemberi fidusia wanprestasi untuk pelunasan piutangnya. Eksekusi yang dimaksud yaitu mewajibkan debitor untuk menyerahkan objek jaminan tersebut kepada kreditor. Dan kreditor berhak untuk melibatkan pihak yang berwenang ketika debitor tidak mau menyerahkan objek jaminan tersebut. Dalam pelaksanaan eksekusi, sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan yang sama dengan putusan hakim. Selain itu, kreditor dapat menerima pelunasan piutangnya melalui pelelangan umum sesuai kekuasaan yang dimilikinya. Dapat juga dilakukan penjualan di bawah tangan agar kedua belah pihak dapat diuntungkan melalui kesepakatan antara pemberi dan/atau penerima jaminan fidusia dengan maksud untuk memperoleh harga tertinggi dari objek jaminan fidusia tersebut. Hal ini dapat dilakukan setelah lewat dari 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan secara tertulis.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Akibat Hukum, Wanprestasi, Jaminan Fidusia
PUTUSNYA PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Manoppo, Amanda M. O.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah alasan-alasan yang menjadi penyebab perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan bagaimanakah proses gugatan hukum perceraian beserta akibat hukumnya terhadap anak menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perceraian terjadi karena kurangnya kesetiaan terhadap pasangannya sehingga salah satu pihak sering melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai suami ataupun sebagai istri. Kurangnya kesadaran terhadap fungsi-fungsi sebagai seorang kepala keluarga dan ibu rumah tangga sehingga sangat mudah terjadinya konflik yang berpotensi terhadap perceraian. Alasan-alasan hukum perceraian yang dipakai sebagai alas atau dasar bukti yang digunakan untuk menguatkan tuduhan dan tuntutan atau gugatan dalam suatu sengketa atau perkara perceraian yang telah ditetapkan dalam hukum nasional yaitu peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP No. 1 Tahun 1975. 2. Setelah adanya perceraian, hak dan kewajiban anakpun tetap menjadi tanggungan orangtuanya meskipun kedua bela pihak telah berpisah. Dimana ayah berkewajiban menafkahi anak walaupun hak asuh anak tersebut jatuh pada ibunya. Dampak perceraian sangat mempengaruhi mental atau psikologis anak. Konflik mulai timbul terhadap anak yang ingin meluapkan ekspresi kekecewaannya terhadap perceraian orang tuanya. Bahkan akan mengganggu pertumbuhannya dari masa kanak-kanak ke dewasa. Anak akan cenderung menjadi pemurung dan kehilangan semangat. Itu terjadi karena karena anak tidak lagi merasakan keluarga yang utuh akibat adanya perceraian.Kata kunci: Putusnya Perkawinan,Akibat Hukum, Anak.
PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK DEBITOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Wurangian, Brayen
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pihak debitor yang melakukan wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah dan bagaimana pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang pihak debitor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk pertanggungjawaban pihak debitor yang melakukan wanprestasi menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji. 2. Pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.Kata kunci:Â Pertanggungjawaban, Pihak Debitor, Wanprestasi, Hak Tanggungan, Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
LEWAT WAKTU DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KOMERSIAL PASAL 1338 KUHPERDATA
Panahal, Erichyano Rudyni
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban kontraktual komersial Pasal 1339 KUHPerdata dan bagaimana lewat waktu dan akibatnya kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual komersial Pasal 1339 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Para pelaku bisnis dalam pelaksanaan kewajiban kontraktual senantiasa mengharapkan kontrak yang mereka buat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, berpedoman pada norma hukum yang konkrit dengan pemenuhan prestasi sebagai wujud pelaksanaan kewajiban kontraktual berpedoman pada faktor otonom dan faktor heteronom (menentukan hak dan kewajiban para pihak) dan faktor penentu subsider yang menempatkan sifat kontrak, kepatutan, kebiasaan dan undang-undang (Pasal 1339 BW) dan Pasal 1347 BW) secara terbuka (fair) di antara para pihak. 2. Kontrak komersial sebagai instrumen pertukaran hak dan kewajiban dalam dunia bisnis dilaksanakan secara proporsional, tidak menutup kemungkinan mengalami kegagalan kontrak terjadi karena faktor interen para pihak maupun faktor ekstern yang berpengaruh terhadap eksistensi, prestasi kontrak yang berakibat lewat waktu, wanprestasi atau overmacht (daya paksa), setiap kegagalan pemenuhan prestasi mewajibkan membayar ganti rugi debitor kepada kreditur, kecuali terjadi di luar kesalahannya menurut undang-undang. Tidak jarang terjadi pencantuman kontrak (klausul) pembatalan kontrak atau penuntutan kontrak oleh para pihak sebagai akibat kegagalan pemenuhan pelaksanaan kewajiban kontrak.Kata kunci: Lewat waktu, kontrak komersial