Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum"
:
20 Documents
clear
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UUPA
Suwahyuwono, Suwahyuwomo
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah melalui hibah dan bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah melalui hibah harus dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penerima hibah mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang diperolehnya melalui hibah, karena sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. 2. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut UUPA adalah melalui sertifikat tanah yang merupakan tanda bukti hak yang terkuat bagi kepemilikan hak atas tanah. Untuk mendapatkan sertifikat tanah, maka terhadap tanah tersebut harus didaftarkan di kantor pertanahan. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada proses pendaftaran tanah berupa buku tanah dan sertifikat tanah yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur.Kata kunci: Kepemilikan, Hak Atas Tanah, Hibah.
HAK PEMEGANG PATEN DALAM GUGATAN GANTI RUGI MELALUI PENGADILAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Rompas, Jeferson David
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan niaga dan bagaimanakah upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga mengenai gugatan ganti rugi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan niaga menunjukkan pihak yang berhak memperoleh paten dapat mendapatkan perlindungan hukum. Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melanggar hak eksklusif pemegang paten persetujuannya. Gugatan ganti rugi yang diajukan hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi paten. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 2. Upaya hukum permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan niaga mengenai gugatan ganti rugi didaftarkan kepada pengadilan niaga yang telah memutus gugatan dan panitera mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung. Upaya hukum dalam mengajukan kasasi terjadi apabila ada pihak yang tidak menerima putusan pengadilan niaga dan karena di pengadilan niaga tidak ada upaya banding, sehingga penyelesaian melalui kasasi lebih cepat, sederhana dan biaya pengurusan perkara lebih murah.Kata kunci: Hak Pemegang, Paten, Gugatan Ganti Rugi, Pengadilan Niaga.
PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA
Suwu, Reiner J. P.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakahkegiatan pendaftaran tanah dan akibat hukumnya dan bagaimanakah peralihan hak atas tanah melalui jual-beli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kegiatan pendaftaram tanah menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, meliputi: Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan Pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktianyang kuat. Akibat hukum pendaftaran tanah adalah seseorang memiliki: Hak atas tanah baru; Hak Pengelolaan yang dibuktikan dengan penetapan pemberian Hak Pengelolaan oleh pejabat yang berwenang; Tanah wakaf dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf; Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; dan Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian Hak Tanggungan. 2. Peralihan Hak melalui jual beli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria adalah tanah beralih kepemilikan menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.Kata kunci: peralihan hak atas tanah, agraria
STATUS HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA APABILA TERJADI PERCERAIAN PNS MENURUT UU PERKAWINAN No. 1 TAHUN 1974
Timbuleng, Samuel
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban suami isteri yang berstatus PNS ketika terjadi perceraian menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan bagaimanakah status harta bawaan dan harta bersama apabila terjadi perceraian PNS menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban suami isteri yang berstatus PNS ketika terjadi perceraian menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, bahwa hak suami-isteri untuk melakukan perceraian, diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 apabila mereka memiliki cukup alasan dan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Sedangkan kewajibannya antara lain: 1) berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak tersebut; 2) Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak; 3) Pengadilan dapat mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. 2. Status harta bawaan dan harta bersama apabila terjadi perceraian PNS menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (2) menyatakan : Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing si penerima para pihak tidak menentukan lain. Mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.Kata kunci: Statusm, harta bawaan, harta bersama, perceraian, Pegawai Negeri Sipil, perkawinan.
GANTI RUGI OLEH NOTARIS KEPADA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS PERUBAHAN AKTA
Pawiro, Sella
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum, berkaitan dengan perubahan akta, sehingga notaris dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan untuk memberikan ganti rugi dan bagaimanakah seharusnya perubahan akta dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ganti rugi oleh notaris akibat melakukan pelanggaran atas perubahan akta, sehingga mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. 2. Perubahan akta sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yaitu setiap perubahan atas Akta dibuat di sisi kiri Akta. Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Kata kunci: Ganti Rugi,Notaris, Pihak Yang Dirugikan, Pelanggaran, Perubahan Akta
TANGGUNG JAWAB HUKUM SUAMI ISTRI ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Makaliwuge, Jeremia W.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab suami dan isteri terhadap harta kekayaan dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban suami dan isteri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab suami isteri terhadap harta kekayaan dalam perkawinan ini dibagi atas dua yaitu tanggung jawab intern dan tanggung jawab ekstern. 1) Tanggungjawab intern adalah pembagian beban tanggungan dalam hubungan antara suami isteri sendiri, baik terhadap harta bersama maupun terhadap harta bawaan. Sedangkan tanggung jawab ekstern yaitu bahwa pada prinsipnya masing-masing suami dan isteri menanggung hutang pribadinya masing-masing baik hutang sebelum maupun sepanjang perkawinan dengan harta pribadinya atau harta bawaannya. 2. Hak dan kewajiban suami dan isteri terhadap harta benda dalam perkawinan yaitu baik dalam Percampuran Harta Benda, Pemisahan Harta Benda dan Pengurusan Harta Benda, masing-masing suami dan isteri berhak menguasai dan menikmati barang-barang yang bersifat pribadi, sehingga apapun yang akan dilakukan mengenai harta benda harus meminta persetujuan baik dari suami atau isteri. Suami dan isteri berhak untuk menguasai harta bendanya baik yang diperoleh sebelum atau sesudah perkawinan. Suami dan isteri berhak untuk mengurus dan menikmati harta kekayaannya. Suami dan isteri mempunyai kewajiban dalam membayar hutang atau beban yang termasuk dalam harta benda yang dibuat oleh masing-masing suami atau isteri. Suami dan isteri mempunyai kewajiban dalam membiayai rumah tangga secara bersama-sama.Kata kunci: harta bersama, perkawinan
GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Oroh, Ika Karolina Octafionita
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan bagaimana kewenangan pemerintah dalam proses ganti rugi pengadaan tanah pada masyarakat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengadaan tanah dapat dilakukan dengan cara pembebasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 13, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan melalui tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahap perencanaan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Kedua mengenai Perencanaan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 14 dan 15. Tahap persiapan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Ketiga mengenai Persiapan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 16 sampai dengan 26. Tahap pelaksanaan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Keempat mengenai Pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 27 sampai dengan 47. Tahap penyerahan hasil adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Kelima mengenai Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah yaitu Pasal 48 sampi dengan Pasal 50. 2. Kewenangan pemerintah dalam melaksanakan ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 31 dimana yang menetapkan nilai ganti kerugian yaitu Lembaga Pertanahan. Sumber pendanaan untuk pengadaan ganti kerugian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana bentuk ganti kerugian sesuai Pasal 36 dapat berupa uang, tanah, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Namun demikian dalam Pasal 42 menjelaskan apabila terdapat pihak yang menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, maka ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.Kata kunci: ganti rugi, pembebasan tanah
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BANK PADA DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Manumpil, Raldes
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit bank pada debitur berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pelaksanaan pemberian kredit bank terhadap debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit bank pada debitur didasarkan pada prinsip kehati-hatian karena bank tidak menginginkan kredit yang diberikannya menjadi kredit yang bermasalah di kemudian hari. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemberian kredit bank kepada debitur, bank melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, jaminan dan prospek usaha debitur serta menerapkan pedoman perkreditan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998. 2. Fungsi jaminan kredit oleh debitur dalam pemberian kredit bank adalah sebagai pengamanan pelunasan kredit debitur. Apabila di kemudian hari debitur ingkar janji, yaitu tidak melunasi utangnya kepada bank sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit, maka akan dilakukan penjualan atas objek jaminan oleh bank untuk pelunasan kredit debitur yang telah dinyatakan sebagai kredit macet.Kata kunci: Pelaksanaan Pemberian Kredit, Debitur, Perbankan
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA TRANSPORTASI JALAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sarajar, Viona Christianti
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum jasa transportasi jalan online dalam hukum nasional di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen jasa transportasi jalan online menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum jasa transportasi jalan online ditinjau dari hukum perdata tumbuh pada hukum perjanjian pada umumnya dan sebagai lex spesialis tunduk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak elektronik. Dan ditinjau dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk dalam pengangkutan orang atau barang secara umum karena memungut bayaran atau tarif. 2. Perlindungan hukum konsumen jasa transportasi jalan online berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, didasarkan atas asas keamanan dan keselamatan konsumen, yang memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan jasa transportasi online. Dan berdasarkan Pasal 29 UUPK dibebani fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.Kata kunci: Aspek Hukum, Perlindungan Konsumen, Jasa Transportasi Jalan Online.
UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA ATAS GUGATAN PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Ismail, Mohammad Randi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga atas gugatan pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimanakah tata cara mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta di pengadilan niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga atas gugatan pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimaksud karena tidak upaya hukum banding. Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya murah. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur upaya kasasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya apabila tidak menerima putusan pengadilan niaga. Tata cara mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta di pengadilan niaga yakni Gugatan atas pelanggaran hak cipta diajukan kepada ketua pengadilan niaga dan dicatat oleh panitera Pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan. Panitera pengadilan niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Panitera pengadilan niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.Kata kunci: Upaya hukum, Kasasi, Putusan Pengadilan Niaga, Gugatan, Hak Cipta.