Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Sigilupu, Farrel Fernando
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran negara dalam mekanisme perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan dan bagaimana jaminan perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran negara dalam mekanisme perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan telah membentuk regulasi atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan tersebut dan membentuk Komnas Perempuan, Komnas HAM yang lebih umum mencakup aspek dari HAM dan negara telah meratifikasi beberapa konvensi internasional terutama konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi menentang perempuan, pada prinsipnya mekanisme perlindungan tersebut diawali dari pengaduan korban (individu) lalu dilakukan investigasi dan penyidikan oleh pihak yang berwenang. 2. Jaminan perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan berdasarkan pada relevansi universal hak asasi manusia (DUHAM) terutama dalam penyiksaan, diskriminasi, perbudakan, perdagangan perempuan. Jaminan tersebut diperkuat dengan instrumen atau regulasi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, jaminan perlindungan itu dari segi yuridis maupun non-yuridis menempatkan perempuan untuk memperoleh perlindungan tersebut. Sebaliknya perempuan dapat diberdayakan dengan kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya pada perilaku kesetaraan di berbagai bidang kegiatan kemasyarakatan. Kata kunci: Mekanisme, Perlindungan Hukum, Kekerasan, Perempuan, Perspektif Hak Asasi Manusia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN KARYA PERFILMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Nisa, Choirun
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas pembajakan karya perfilman menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana sanksi terhadap pihak lain yang melakukan pembajakan hak cipta karya perfilman berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum tentang perfilman di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, namun dalam Undang-Undang Perfilman tidak mengatur tentang sanksi hukum terhadap tindakan pembajakan karya film. Pengaturan sanksi di atur dalam Undang-Undang Hak cipta oleh karena salah satu obyek dari hak cipta yang dilindungi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m, adalah sinematografi. Dengan demikian aturan-aturan yang berlaku dalam undang-undang hak cipta berkaitan dengan pembajakan perfilman diatur berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta 2014. 2. Pembajakan adalah suatu tindakan pelanggaran hukum terhdap hak cipta karya film dilakukan melalui memperbanyak dan menggandakan film dan dikomersialisasikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Undang-Undang Hak Cipta 2014 mengatur secara tegas terhadap pihak yang melakukan pembajakan karya cipta perfilman dikenakan sanksi baik berupa denda maupun sanksi hukuman yang berat.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Cipta, Pembajakan Karya Perfilman,
HAK MEWARISI HARTA WARISAN AHLI WARIS YANG STATUSNYA DIRAGUKAN MENURUT HUKUM ISLAM
Nani, Wanda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah sebab-sebab mendapat dan tidak mendapat warisan dalam hukum Islam dan bagaimanakah hak mewarisi harta warisan ahli waris yang statusnya diragukan menurut hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam sistem kewarisan Islam yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan adalah karena : hubungan darah dan kekerabatan hubungan perkawinan, hubungan darah atau semenda, pertalian prasetia dengan perjanjian dan pertalian lain-lainnya, sedangkan yang menyebabkan tidak mendapat (penghalang) warisan adalah pembunuhan dan berlainan agama. 2. Hak mewarisi harta warisan ahli waris yang statusnya diragukan adalah ahli waris yang pada saat harta warisan terbuka status hukumnya sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak kewajiban masih diragukan, yang dalam sistem kewarisan Islam terdapat beberapa kelompok yaitu, anak yang masih dalam kandungan, orang yang hilang (mafqud) , orang yang mati serentak, orang yang tertawan (asir), Khuntsa dan warisan orang yang dicerai.Kata kunci: Hak Mewarisi, Harta Warisan,   Ahli Waris, Statusnya Diragukan, Menurut Hukum Islam
TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PEMBERANTASAN TINAK PIDANA KORUPSI
Silitonga, Petrus Septyan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan pada umumnya dan bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejaksaan pada umumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum, tetapi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambaha, yang menurut penjelasan pasal syaratnya yaitu: 1) Â Â Â Â Â Â Â Â Â tidak dilakukan terhadap tersangka; 2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan Negara; 3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan, 4) prinsip koordinasi dan kerjasama dengan penyidik. 2. Kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang kemudian lebih dipertegas dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasan pasalnya, serta dalam Penjelasan Umum alinea 4 dan alinea 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.Kata kunci: Kewenangan Kejaksaan, Penyidikan dan Penyelidikan, Tindak Pidana Korupsi.
PENERAPAN DISSENTING OPINION DALAM PROSES PENGAMBILAN PUTUSAN PERKARA KORUPSI
Wilade, Revolver Saviour
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konstruksi suatu putusan hakim dan bagaimana implikasi dissenting opinion terhadap suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan sebagai lembaga yudikatif dalam struktur ketatanegaraan memiliki fungsi dan peran strategis dalam memeriksa, memutus dan mengadili dan diakhiri dengan suatu putusan pengadilan. Secara tegas telah dimuat dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Bentuk daripada putusan hakim adalah: Putusan bebas (vijsprach), Pasal 191 (1) KUHAP. Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rectsvervolging), Pasal 101 ayat (2) KUHAP. Putusan pemidanaan (veroordeling), Pasal 193 (1) KUHAP. 2. Dissenting Opinion dalam KUHAP belum mengaturnya karena pranata tersebut belum lama dikenal di Indonesia dan belum banyak diterapkan dalam proses peradilan di Indonesia. Pasal 182 ayat (6) KUHAP masih mengandalkan sistim tertutup dan rahasia berdasarkan pendekatan konservatif, di mana suatu putusan harus dilandasi suatu pemufakatan bulat, kecuali apabila pemufakatan bulat tidak dapat dicapai maka putusan diambil dengan suara terbanyak dengan tetap memperhatikan prinsip in dubio proreo (yang paling menguntungkan terdakwa). Dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi dissenting opinion pernah dipraktekkan dalam kasus terdakwa Ir. H. Abdullah Pateh, Kasus Pengadaan Helikopter. Perkara No. 01/Pid.B/TPK/2004.Kata kunci: Dissenting Opinion, Perkara Korupsi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KAJIAN YURIDIS TERHADAP MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012
Rais, Ria Anggraini
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan bagaimana implementasi Pascaputusan Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dalam penyimpanan Notaris serta pemanggilan terhadap Notaris, sebelumnya menjadi kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah. Namun pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, kewenangan tersebut kemudian dialihkan kepada Majelis Kehormatan Notaris. Pengaturan terhadap Majelis Kehormatan Notaris termaktub dalam Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dimana aturan lebih lanjut mengenai Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Dalam Peraturan Menteri tersebut, Majelis Kehormatan Notaris dibagi atas dua yaitu Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. 2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dalam penyimpanan Notaris serta pemanggilan terhadap Notaris, menjadi kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Sementara, Majelis Kehormatan Notaris Pusat hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Pelaksanaan tersebut masih memiliki kekurangan, dimana adanya beberapa ayat dalam aturan Majelis Kehormatan Notaris yang tumpang tindih, tidak ada penjelasan yang lebih mendalam terkait dengan beberapa pelaksanaan seperti bagaimana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris Pusat kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan juga tidak ada penjelasan tentang bagaimana pembinaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Notaris.Kata kunci: Kajian yuridis, Majelis kehormatan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi.
PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PRAKTIK PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Klaas, Juriaan I. M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak debitur terhadap objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan apa saja yang menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak debitur terhadap objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yaitu: 1) Debitur berhak menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Debitur diberi hak untuk mempergunakan objek jaminan fidusia tersebut, dengan syarat bahwa pemberi fidusia tidak menjual ataupun mengalihkan objek jaminan fidusia.tersebut kepada pihak lain. 2) Debitur berhak untuk mendapatkan pinjaman uang  yang jumlahnya sesuai yang tertera di dalam surat perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi fidusia dengan pihak bank atau pihak lainnya. 3) Debitur berhak memperdagangkan objek jaminan fidusia yang berupa barang dagangan (inventory). 2. Objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yaitu: 1). Benda bergerak yang berwujud. 2) Benda bergerak yang tidak berwujud. 3) Benda bergerak yang terdaftar. 4) Benda bergerak yang tidak terdaftar. 5) Benda tidak bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, seperti hak milik satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah orang lain. 6) Benda yang tidak bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan hipotek. 7) Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan.Kata kunci: Perjanjian, jaminan fidusia, perbankan
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012
Rumondor, Florika
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah nasional. 2. Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan sesuai dengan Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai meliputi: tanah; ruang atas tanah dan bawah tanah; bangunan; tanaman; benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.Kata kunci: Pengadaan tanah, kepentingan umum
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DI INDONESIA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Subagia, I Komang S. M. C.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam mengadakan perjanjian kredit dengan pihak bank di Indonesia dan bagaimana penyelesaian persoalan kredit macet dalam praktik perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, hanya bisa terakomodir apabila para pihak (khususnya pihak bank/kreditur) memahami dan menjalankan prinsip kebebasan berkontrak itu dengan baik. 2. Penyelesaian kredit macet yaitu yang memenuhi kriteria seperti terdapat tunggakkan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, kerugian operasional ditutup dengan perjanjian baru, atau dari segi hukum/kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar atau yang dikategorikan Non Performing Loan (NPL) dalam praktik perbankan di Indonesia bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui upaya diluar pengadilan (non litigasi) dan di dalam pengadilan (litigasi).Kata kunci: Perlindungan Hukum,Nasabah, Perjanjian, Kredit Bank Perbankan
ASPEK HUKUM SUBROGASI SEBAGAI BENTUK PERALIHAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UU No. 4 TAHUN 1996
Mamonto, Winardi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui Subrogasi terhadap jaminan kredit yang dipasang Hak Tanggungan dan bagaimanakah bentuk penyelesaian kredit melalui subrogasi apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui Subrogasi, terhadap jaminan kredit yang dipasang Hak Tanggungan, adalah apabila Pihak Ketiga telah melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama dengan pihak bank sebagai kreditur, maka terhadap jaminannya ikut juga berpindah pada kreditur baru (Pasal 16 Undang-Undang Hak Tanggungan). 2. Bentuk penyelesaian kredit melalui subrogasi apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, maka pihak bank akan mengajukan klaim kepada Lembaga Penjaminan yang mengcover Fasilitas Kredit tersebut, dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Lembaga Penjaminan. Ketika terjadi pembayaran pertama oleh debitur sejak klaim dibayarkan oleh Lembaga Penjaminan, maka saat itu terjadi Subrogasi. Pembayaran yang dilakukan oleh Debitur akan dibayarkan atau dikembalikan kepada pihak Penjamin melalui Bank, proses ini dikenal sebagai Subrogasi.Kata kunci: Aspek hukum, subrogasi, peralihan, hak tanggungan.