cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum" : 18 Documents clear
ANALISIS HUKUM PERAN KOMISARIS DALAM MENJALANKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT BANK SULUT-GO MANADO Watulingas, Amor T.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat formal dan materiil dalam pendirian dan pendafataran Perseroan Terbatas dan bagaimana peran komisaris dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pada PT Bank Sulut-Go Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu, harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil, yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.  2.                Peran Komisaris untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dalam Perseroan Terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan jalannya pengurusan perseroan sesuai anggaran dasar, fungsi nasihat kepada Direksi dalam tugasnya mengurus perseroan, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan fungsi pengurusan Perseroan dalam keadaan darurat.Kata kunci: Analisis Hukum, Peran Komisaris, Tata kelola Perusahaan yang baik, Perseroan Terbatas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA PROGRAMMER DARI PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER Kansil, Gabrie Chriesta Agusthie
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Programmer dari Pembajakan Program Komputer dan mengapa Penggunaan Software Illegal masih terjadi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dengan demikian dapat dsimpulkan bahwa, Perlindungan terhadap Hak Cipta Programmer dari Pembajakan Program Komputer menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang 28 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih belum terlaksana dengan baik terbukti dari masih banyaknya tindakan pembajakan software ? software illegal dan maraknya penjualan software illegal secara bebas dikalangan masyarakat. 2. Faktor Penyebab Maraknya Penggunaan Software Ilegal adalah karena Mahalnya Harga sebuah Software Original dan Faktor Ekonomis Masyarakat yang membuat Masyarakat lebih memilih Menggunakan Software Bajakan. Dan juga kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap tindakan pembajakan membuat peredaran produk bajakan di masyarakat semakin meluas, serta kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap kasus kasus pembajakan yang membuat para pelaku  pembajakan dapat dengan bebas melakukan tindakan pembajakan dan memperdagangkan hasil dari pembajakan tersebut.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Programmer, Pembajakan Program Komputer.
TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP PENERAPAN JAMINAN PRODUK HALAL BERDASARKAN UU NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Pakaja, Sherina Sandita
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum Jaminan Produk Halal dan bagaimanakah tanggung jawab produsen terhadap Kehalalan Produk. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan bagian dari instrumen hukum perlindungan konsumen yang bersifat khusus, oleh karena ditujukan untuk melindungi konsumen Muslim. 2. Tanggung jawab produsen atau pelaku usaha terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen (pelaku usaha) karena melanggar ketentuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagai hukum dalam arti sempit yang terbatas pada undang-undang saja.Kata kunci: Tanggung jawab, produsen, jaminan produk halal.
PENEMUAN HUKUM ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Lihawa, Yasinta Meilinda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan bagaimana Hakim melakukan penemuan hukum Islam dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komitmen ahli hukum khususnya hakim dalam memeriksa dan mengadili/memutus suatu perkara tidak semata-mata bersifat legalistik atau sekedar menjadi corong undang-undang meskipun memang seharusnya demikian, karena putusannya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun bila terjadi ketidakjelasan, kebuntuan maka ahli hukum (hakim) khususnya harus berani menafsirkan, menciptakan, membentuk dan menemukan hukum sebagai solusinya untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi realita, adil bagi pencari keadilan, khusus bagi hakim peradilan agama dalam putusannya diawali dengan mengucapkan Bismillah Hirokhman Hirokhim yang selanjutnya dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 2. Dalam melakukan pembentukan, penemuan hukum Islam atau fiqih Islam didasarkan pada Al-Qur’an; Sunah Rasulullah; Al-Hadits; Ijam; Qiyas, Istishlal; ihtisan dan al-urfu sebagai sumber dalam metode penemuan hukum Islam yang pertama adalah metode Istinbath dan kedua metode ijtihad, penemuan hukum Islam untuk mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara praktikal pada peristiwa konkrit, kasus. Dalam pembentukan atau mewujudkan sistem hukum nasional hukum Islam merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan atau tidak terpisahkan dari suatu kesatuan sistem hukum nasional.Kata kunci: Penemuan Hukum Islam, Keadilan, Ketuhanan Yang Maha Esa
PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANTARA SUAMI DAN ISTERI MENURUT PASAL 367 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 209 K/PID/2016) Rakian, Afner Styler
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan dakwaan pencurian terhadap peristiwa pencurian antara suami dan isteri menurut Pasal 367 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan peristiwa pencurian antara suami dan isteri dalam Pasal 367 ayat (1) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan dakwaan pencurian terhadap peristiwa pencurian antara suami dan isteri menurut Pasal 367 ayat (1) KUHP yaitu tidak ada pencurian antara suami dan isteri sepanjang tidak bercerai, di mana hal ini merupakan suatu alasan penghapus penuntutan. 2. Praktik pengadilan berkenaan dengan peristiwa pencurian antara suami dan isteri dalam Pasal 367 ayat (1) KUHP, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/Pid/2016, telah diperluas sehingga juga tidak merupakan pencurian sekalipun perbuatan itu dilakukan setelah bercerai (bekas suami/isteri) tetapi di antara mereka belum melakukan pembagian harta bersama.Kata kunci: Pencurian, Suami dan Isteri.
BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM PROSES PENGAJUAN GUGATAN PERDATA DALAM KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM PERDATA MATERIL Polii, Riska Natalia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum yang berlaku dalam proses pengajuan gugatan perdata menurut R.Bg dan HIR dan bagaimana pengaturan pemberian bantuan hukum oleh advokat menurut UU. No.18 Tahun 2003 dalam perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan negeri tempat kediaman atau yang terkait perkara itu berada, sebagaimana bunyi Pasal 118 HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat. Selanjutnya dalam proses peradilan , akan mengacu pada hukum acara yang berlaku dalam proses gugatan perdata, harus diawali dengan mempersiapkan surat gugatan yang ditujukan di lingkungan peradilan umum seperti HIR, R.Bg, B.Rv, BW, KUHPerdata. 2. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Advokat dimana tugas utama adalah memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum ( Kewajiban Profesi ). Dalam hal tugas dan fungsi, Advokat merupakan bagian atau sarana penegakan hukum terutama untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, serta kepastian hukum dalam beracara di pengadilan.Kata kunci: Bantuan Hukum, Advokat, Pengajuan Gugatan Perdata, Penegakan Hukum Materil
PERLINDUNGAN TERHADAP VARIETAS TANAMAN SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 Kusuma, Brian
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana permohonan perlindungan varietas tanaman menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 dan bagaimana pengaturan perlindungan varietas tanaman di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu varietas saja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman bahwa setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas. Permohonan hak PVT dimaksud dapat diajukan oleh: pemulia, orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris, atau konsultan PVT. Konsultan disini bisa perorangan atau lembaga atau lembaga yang secara khusus memberikan jasa yang berkaitan dengan pengajuan permohonan hak PVT. Pengaturan ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pemulia atau pemohon hak PVT yang tidak memahami segi-segi hukum ataupun segi-segi teknis administrasi mengenai PVT. Permohonan hak PVT yang diajukan pada saat yang sama, maka kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tertentu untuk berunding guna memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut. 2. Pengaturan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Dan pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi TRIPS.Kata kunci: Perlindungan terhadap varietas tanaman, hak kekayaan intelektual.
PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI TRANSPORTASI KOMERSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Djaleha, Shylvia Sandra
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi komersial  dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa terhadap pengguna jasa transportasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jasa transportasi kendaraan roda dua/sepeda motor (Ojek) dibutuhkan oleh masyarakat, karena masyarakat merasa sepeda motor merupakan jenis kendaraan bermotor yang dapat menempuh jarak yang sangat jauh dengan waktu yang cepat dan dapat terhindar dari kemacetan. Apalagi zaman sekarang ini dimana masyarakat menginginkan segala sesuatunya menjadi lebih mudah. Namun dengan dengan ditolaknya gugatan pengendara ojekn online oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Alat Transportasi Kendaraan Roda dua, tidak dapat dijadikan sebagai moda transportasi umum. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara tegas mengatur mengenai angkutan sepeda motor yang tidak dapat dijadikan sebagai angkutan umum, hanya dalam Pasal 47 mengatur mengenai pengelompokkan kendaraan. Dalam Pasal 47 ayat (1) dikatakan bahwa kendaraan terbagi menjadi dua yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Selanjutnya yang termasuk dalam kendaraan bemotor yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus, namun yang  hanya termasuk dalam kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum yaitu mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang. Secara otomatis bahwa sepeda motor tidak termasuk dalam kendaraan bermotor umum.Kata kunci: Sepeda Motor, Transportasi Komersial, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PROSES PELAKSANAAN PERKAWINAN HUKUM ADAT SUKU DANI DIDISTRIK GUPURA KABUPATEN LANNY JAYA PAPUA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Kogoya, Simson
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perkawinan menurut hukum adat Suku Dani diDistrik Gupura Kab. Lanny Jaya Papua sah menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan bagaimanakah proses perkawinan manurut hukum adat Suku Dani di Distrik Gupura Kab. Lanny Jaya Papua. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Hubungan hukum perkawinan menurut UUP dengan hukum perkawinan adat msyarakat Suku Dani di Distrik Gupura tidaklah sesuai karena, ada beberapa bagian hukum perkawinan masyarakat Suku Dani yang bertentangan dengan UUP. 2. Pada umumnya masyarakat suku Dani di Disrik Gupura Kab.Lanny Jaya, dalam melakukan proses perkawinan sangatlah unik dan mempunyai nilai seni dan budaya yang tinggi, dan merupakan sebuah sejarah yang harus diwariskan turun temurun kepada generasi-generasi berikutnya, dengan tujuan untuk mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai budaya pada masyarakat suku dani khususnya yang ada di kampung Lokme Distrik Gupura.Kata kunci: Proses Pelaksanaan Perkawinan, Hukum Adat, Suku Dani.
BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Haluti, Rizki A.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah dalam jual beli tanah dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses balik nama Sertifikat hak milik dalam jual beli tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Meskipun ketentuan hukum jual beli tanah hak milik belum secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA, namun dengan menggunakan Penafsiran yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 UUPA maka pengertian jual beli tanah hak milik menurut UUPA tidak lain adalah jual beli tanah menurut Hukum Adat. Menurut UUPA pemindahan hak atas tanah (jual beli) tersebut harus didaftarkan Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Fungsi pendaftaran disini adalah memperkuat dan memperluas pembuktian. Memperluas pembuktian dimaksudkan untuk memenuhi asas publisitas karena dengan dilakukannya pendaftaran jual beli maka diketahui pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengetahuinya. Memperkuat pembuktian maksudnya memperkuat pembuktian mengenai terjadinya jual beli dengan mencatat pada buku tanah. 2. Dengan pencatatan adanya pemindahan hak atas tanah dalam buku tanah dan sertifikat maka penerima hak mempunyai alat bukti yang kuat atas tanah yang diperolehnya (Pasal 23 ayat (2) UUPA). Perlindungan hukum tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 32 ayat (2) PP No, 24 Tahun 1997 bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikat baik dengan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas ini tidak dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang hak, kepada Kantor Pertanahan atau kepada pengadilan.Kata kunci: Balik Nama, Sertifikat, Hak Milik, Jual Beli Tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan

Page 1 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue